• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pelaksanaan PPKM Level 2 di Kota Depok Dioptimalkan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 9 Maret 2022 - 11:36
in Megapolitan
ppkm

Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto: Antara/Feru Lantara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengoptimalkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, antara lain melalui penerapan protokol kesehatan dan pembatasan mobilitas warga guna menekan penularan Covid-19 di daerah itu.

“Kami tetap melarang warga berkerumun dan meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Rabu (9/3/2022), seperti dilansir Antara.

BacaJuga:

Duduk Perkara Keributan TNI di Kemayoran: Berawal Salah Paham, Berakhir Penusukan

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Update Banjir Jakarta: 80 RT dan 3 Ruas Jalan Terendam

Selama 8-14 Maret 2022, Kota Depok kembali menerapkan PPKM Level 2. Untuk itu, Pemkot Depok mengeluarkan keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022.

Wujud optimalisasi pelaksanaan PPKM Level 2 di daerah itu, dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat rukun tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), termasuk dengan dukungan TNI, Polri, dan kejaksaan.

Dalam keputusan tersebut juga termaktub pengetatan aktivitas dan edukasi pada kondisi tertutup, baik interaksi dan keramaian, termasuk terkait dengan penggunaan masker dan mencuci tangan

Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di Kota Depok. Mereka wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PPKM Level 2.

Setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Level 2, dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (mg3)

Tags: depokPemkot DepokPPKMPPKM Jawa-Bali

Berita Terkait.

Duduk Perkara Keributan TNI di Kemayoran: Berawal Salah Paham, Berakhir Penusukan
Megapolitan

Duduk Perkara Keributan TNI di Kemayoran: Berawal Salah Paham, Berakhir Penusukan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:02
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng
Megapolitan

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:16
Banjir
Megapolitan

Update Banjir Jakarta: 80 RT dan 3 Ruas Jalan Terendam

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:34
Begal
Megapolitan

Viral Aksi Begal di Jalan Arjuna Selatan, Polisi Cek TKP

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:31
Taksi
Megapolitan

Hari Ini, Polisi Periksa Manajemen Taksi Green SM terkait Kecelakaan Kereta Bekasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:01
Hujan
Megapolitan

Hendak Beraktivitas Hari Ini, Tetap Waspadai Potensi Hujan di Jakarta

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:19

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.