• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Calon Penumpang Gembira Tak Ada Kewajiban Tes Covid-19

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 9 Maret 2022 - 15:25
in Nasional
penumpang

Seorang penumpang menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi dan E-Hac saat tiba di tempat pemeriksaan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Maros, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah calon penumpang darat maupun udara bersyukur syarat perjalanan tes usap antigen maupun Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 akhirnya tidak lagi diwajibkan sesuai dengan aturan baru melalui kebijakan dari Pemerintah Pusat.

“Kami sangat bersyukur syarat perjalanan tes Covid-19 sudah tidak diwajibkan di bandara. Tentu aturan ini sangat membantu karena tidak lagi mengeluarkan biaya tambahan,” ujar Syarifuddin di Makassar, Sulawesi Selatan.

BacaJuga:

Anggota BPK Meninggal dalam Kebakaran, Polisi Sebut Ada Rekan di Lokasi

Gelar 8th Top Digital Publik Relations Award 2026 Wujud Apresiasi Kinerja PR di Era Digital

Wuling Sabet Penghargaan Silver Chinese WOW Brand 2026, Bukti Loyalitas Konsumen Indonesia Kian Kuat

Sebagai mandor yang biasa membawa banyak pekerja buruh dari Makassar ke beberapa wilayah kota besar di Indonesia sangat terbantu atas kebijakan itu.

Sebab, biasanya sebelum berangkat harus menyiapkan anggaran lebih kepada anggotanya untuk menjalani tes Covid-19 di klinik kesehatan. Pihaknya berharap, kebijakan tes Covid-19 itu tetap diberlakukan.

Salah seorang calon penumpang lainnya, Hartono, menyambut baik kebijakan itu. Ia berharap status pandemi bisa segera berubah menjadi endemik, mengingat jumlah kasus terus mengalami penurunan.

Dikonfirmasi terpisah, Herman, calon penumpang yang biasa menggunakan jalur darat dari Kota Makassar ke Palu hingga Kendari untuk urusan bisnis, juga merasa sangat terbantu pemberlakuan kebijakan tersebut.

“Alhamdulillah, kita tidak lagi mengeluarkan biaya tambahan. Biasanya kalau mau pergi anggota mengantar barang, harus tes antigen dibayar di klinik Rp79 ribu dan yang belum divaksin harus tes PCR Rp300 ribuan,” tuturnya seperti dikutip Antara, Rabu (9/3/2022).

Sebelumnya, Manajemen Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, telah memberlakukan Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 11 tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub nomor 21 tahun 2022 yang baru tentang syarat perjalanan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

“Mulai 8 Maret 2022 sore, syarat perjalanan terbaru sudah diberlakukan. Dengan adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan mempermudah masyarakat melakukan perjalanan dan semoga ada penambahan jumlah penumpang di bulan ini, ujar General Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Wahyudi melalui siaran persnya.

Untuk syarat bagi PPDN, telah divaksinasi lengkap tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Namun demikian, bagi calon penumpang yang baru sekali menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Untuk RT PCR sampel diambil 3×24 jam dan RT Antigen sampel diambil 1×24 jam.

Begitu pula PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak memungkinkan menerima vaksin, wajib menunjukkan tes RT PCR 3×24 jam atau RT Antigen berlaku 1×24 jam termasuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bahwa belum/tidak bisa mengikuti vaksinasi.

Selanjutnya, PPDN usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan wajib menerapkan protokol kesehatan. (mg1)

Tags: Calon PenumpangPenghapusan Tes PCR dan AntigenPenumpangTes Covid-19

Berita Terkait.

bpk
Nasional

Anggota BPK Meninggal dalam Kebakaran, Polisi Sebut Ada Rekan di Lokasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:31
Award
Nasional

Gelar 8th Top Digital Publik Relations Award 2026 Wujud Apresiasi Kinerja PR di Era Digital

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47
Penghargaan
Nasional

Wuling Sabet Penghargaan Silver Chinese WOW Brand 2026, Bukti Loyalitas Konsumen Indonesia Kian Kuat

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:37
Guru
Nasional

Sebut Negara Pilih Kasih, JPPI Kritik Pembatasan Masa Tugas Guru Non-ASN

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:53
Aan-Suhanan
Nasional

Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan Maut Bus ALS di Sumsel

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:32
Haerul-Saleh
Nasional

Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Akan Dimakamkan di Kolaka Sulteng

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3698 shares
    Share 1479 Tweet 925
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.