• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemkot Depok Setuju Raperda Pendataan Tanah Telantar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 6 Maret 2022 - 09:01
in Megapolitan
Pemkot Depok
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Depok, Raperda tentang Pendataan Pelaporan Tanah Terindikasi Telantar dan Pemanfaatan Tanah serta Kawasan Telantar.

“Ini merupakan cerminan hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemkot Depok yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan perda yang baik dan berkualitas,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Minggu (6/3).

BacaJuga:

Jakbar Dijuluki ‘Gotham City’, DPRD Desak Pemprov DKI Pulihkan Keamanan

Pigai Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Polisi Sita 8 Senpi hingga Puluhan Sajam dari Tangan 173 Penjahat Jalanan

Menurut dia, persetujuan raperda ini juga memperhatikan dinamika pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) bersama tim pembahasan raperda dari Pemkot Depok.

Baca Juga : Depok Bakal Bangun Alun-Alun Wilayah Barat di Pinggir Setu

Ia pun menyampaikan sejumlah poin pokok-pokok kesepakatan yang perlu mendapat perhatian di raperda inisiatif DPRD setempat.

Dalam pembahasan di Pansus VI telah disepakati bersama ruang lingkup raperda yang meliputi inventarisasi kawasan terindikasi telantar, pelaporan tanah terindikasi telantar, penertiban kawasan telantar, pendayagunaan tanah telantar, pendayagunaan kawasan telantar, serta usulan atau informasi pendayagunaan tanah cadangan umum negara.

Dalam rangka mempertahankan kualitas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Idris berharap ​​​​​​para pemegang hak pengelolaan dan pemegang dasar hak atas tanah dapat menjaga dan memelihara tanahnya serta tidak melakukan penelantaran.

“Oleh karena itu raperda ini dapat memberikan arahan, landasan, dan pedoman bagi Pemkot Depok dalam melakukan penertiban kawasan telantar dan pelaporan tanah telantar,” katanya seperti dikutip Antara, Minggu (6/3/2022).

Pencegahan, penertiban, dan pendayagunaan kawasan telantar dan pelaporan lahan telantar merupakan langkah dalam menjalankan program pembangunan daerah, terutama di bidang agraria.(mg1)

Tags: DPRDPemkot DepokPendataanraperda

Berita Terkait.

jakbar
Megapolitan

Jakbar Dijuluki ‘Gotham City’, DPRD Desak Pemprov DKI Pulihkan Keamanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:12
pigai
Megapolitan

Pigai Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:02
Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka
Megapolitan

Polisi Sita 8 Senpi hingga Puluhan Sajam dari Tangan 173 Penjahat Jalanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:17
Pelecehan
Megapolitan

Diduga Lecehkan Penumpang, Pria Mabuk di Stasiun Cikini Diamuk Massa

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:25
Polisi
Megapolitan

Begal di Jakbar Kian Meresahkan, Polisi Klaim Sudah Berusaha Maksimal

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:12
Dari Promo hingga Safety, Ini Risiko Aturan Baru Potongan Ojol 8 Persen
Megapolitan

MAN IC Serpong Jadi Pertama Madrasah di Indonesia yang Sandang IB World School 

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01

BERITA POPULER

  • Berawan

    Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1290 shares
    Share 516 Tweet 323
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1111 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.