• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polres Sukabumi Sita 3 Kg Sabu-Sabu di Kandang Ayam

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 2 Maret 2022 - 03:29
in Nusantara
sabu

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin (tengah) bersama jajarang Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat menunjukan barang bukti sabu-sabu seberat 3,1 kilogram dan obat keras ilegal lainnya pada Selasa, (1/3). Antara/Aditya Rohman

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Sukabumi Kota menyita sabu-sabu seberat tiga kilogram yang disembunyikan oleh jaringan pengedar narkoba lintas provinsi di bawah kandang ayam di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat tiga kilogram tersebut merupakan yang terbesar pada 2022,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Selasa.

BacaJuga:

Karhutla Mengganas, 8,3 Hektare Lahan di Kalsel dan Jateng Hangus Terbakar

DPR Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung: Kekerasan Tak Bisa Ditoleransi

Banten Bergetar Pagi Ini, BMKG Ungkap Lokasi dan Kedalaman Gempa

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, penyitaan sabu-sabu senilai miliaran rupiah tersebut berawal dari Tim Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu berinisial HR dan IK di Kecamatan Lembursitu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,5 gram.

Polisi yang melakukan penangkapan kedua pengedar barang haram itu mencurigai bahwa masih ada barang bukti lain yang disembunyikan HR dan IK yang kemudian dikembangkan dan menggeledah rumah tersangka lainnya berinisial DJ yang dijadikan tempat penyimpanan sabu-sabu.

Baca Juga: Ketika Tahanan Kasus Narkoba Menikahi Kekasihnya di Polres

Petugas yang mencurigai bahwa sabu-sabu tersebut tidak disembunyikan di dalam rumah, kemudian mencurigai keberadaan kandang ayam di sekitar lokasi dan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat tiga kilogram.

Menurut Zainal, dari keterangan tersangka HR bahwa sabu-sabu tersebut dititipkan kepada tersangka lain, yakni DJ, sementara DJ mengaku bahwa barang haram itu merupakan milik HR. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk pengembangan penyidikan.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan bandar yang menyuplai sabu-sabu kepada tersangka. Para tersangka merupakan jaringan pengedar sabu-sabu lintas provinsi dan satu di antaranya, yakni DJ merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus sama,” tambahnya.

Zainal mengatakan sepanjang Februari 2022, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap 12 terduga pengedar narkoba dan obat keras ilegal dari sembilan kasus yang berbeda. Para tersangka ditangkap di tujuh kecamatan di Kota Sukabumi.

Adapun total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3,1 kilogram sabu-sabu, 4.088 butir Hexymer, 369 butir Tramadol, 560 butir Dextro, 650 butir Trihex, dan enam butir Riklona.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1 dan 2, 114 ayat 1 dan 2, Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup.

Kemudian, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (bro)

Tags: Kandang AyamNarkobapolres sukabumisabu-sabuSukabumi

Berita Terkait.

Karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas, 8,3 Hektare Lahan di Kalsel dan Jateng Hangus Terbakar

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:25
Sari-Yuliati
Nusantara

DPR Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung: Kekerasan Tak Bisa Ditoleransi

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:44
Gempa-banten
Nusantara

Banten Bergetar Pagi Ini, BMKG Ungkap Lokasi dan Kedalaman Gempa

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:42
Tekan Biaya Produksi, Petani Sawit Kotim Dibekali Teknik Pemupukan Presisi
Nusantara

Tekan Biaya Produksi, Petani Sawit Kotim Dibekali Teknik Pemupukan Presisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:31
Anton
Nusantara

DPR Dorong STTAL Percepat Inovasi Teknologi Maritim untuk Perkuat Kemandirian Pertahanan Nasional

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:53
Wisata-bali
Nusantara

BKSAP DPR Perkuat Diplomasi Parlemen Dorong Pariwisata Bali Naik Kelas dan Berkelanjutan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:47

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7145 shares
    Share 2858 Tweet 1786
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1126 shares
    Share 450 Tweet 282
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran
Olahraga

Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran

Editor Laurens Dami
Minggu, 21 Juni 2026 - 20:52

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 semakin memanas. Empat pertandingan penting akan digelar pada Minggu (21/6/2026) malam hingga...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:16
Gakpo

Cetak Brace ke Gawang Swedia, Brobbey dan Gakpo Masuk Buku Sejarah Oranje

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:42
Floranus

Hasil Piala Dunia: Dominasi Laga, Ekuador Gagal Tembus Benteng Curacao

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31
Pemain-Timnas-Jerman

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.