• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polres Sukabumi Sita 3 Kg Sabu-Sabu di Kandang Ayam

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 2 Maret 2022 - 03:29
in Daerah
sabu

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin (tengah) bersama jajarang Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat menunjukan barang bukti sabu-sabu seberat 3,1 kilogram dan obat keras ilegal lainnya pada Selasa, (1/3). Antara/Aditya Rohman

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Sukabumi Kota menyita sabu-sabu seberat tiga kilogram yang disembunyikan oleh jaringan pengedar narkoba lintas provinsi di bawah kandang ayam di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat tiga kilogram tersebut merupakan yang terbesar pada 2022,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Selasa.

BacaJuga:

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group

Bea Cukai Fakfak Dukung Proyek Strategis Nasional melalui Pelayanan Importasi Tangguh UCC Project

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, penyitaan sabu-sabu senilai miliaran rupiah tersebut berawal dari Tim Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu berinisial HR dan IK di Kecamatan Lembursitu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,5 gram.

Polisi yang melakukan penangkapan kedua pengedar barang haram itu mencurigai bahwa masih ada barang bukti lain yang disembunyikan HR dan IK yang kemudian dikembangkan dan menggeledah rumah tersangka lainnya berinisial DJ yang dijadikan tempat penyimpanan sabu-sabu.

Baca Juga: Ketika Tahanan Kasus Narkoba Menikahi Kekasihnya di Polres

Petugas yang mencurigai bahwa sabu-sabu tersebut tidak disembunyikan di dalam rumah, kemudian mencurigai keberadaan kandang ayam di sekitar lokasi dan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat tiga kilogram.

Menurut Zainal, dari keterangan tersangka HR bahwa sabu-sabu tersebut dititipkan kepada tersangka lain, yakni DJ, sementara DJ mengaku bahwa barang haram itu merupakan milik HR. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk pengembangan penyidikan.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan bandar yang menyuplai sabu-sabu kepada tersangka. Para tersangka merupakan jaringan pengedar sabu-sabu lintas provinsi dan satu di antaranya, yakni DJ merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus sama,” tambahnya.

Zainal mengatakan sepanjang Februari 2022, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap 12 terduga pengedar narkoba dan obat keras ilegal dari sembilan kasus yang berbeda. Para tersangka ditangkap di tujuh kecamatan di Kota Sukabumi.

Adapun total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3,1 kilogram sabu-sabu, 4.088 butir Hexymer, 369 butir Tramadol, 560 butir Dextro, 650 butir Trihex, dan enam butir Riklona.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1 dan 2, 114 ayat 1 dan 2, Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup.

Kemudian, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (bro)

Tags: Kandang AyamNarkobapolres sukabumisabu-sabuSukabumi

Berita Terkait.

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal
Daerah

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Selasa, 22 September 2026 - 17:05
Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group
Daerah

Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group

Selasa, 22 September 2026 - 16:16
bc4
Daerah

Bea Cukai Fakfak Dukung Proyek Strategis Nasional melalui Pelayanan Importasi Tangguh UCC Project

Selasa, 22 September 2026 - 13:53
bc3
Daerah

Gandeng Pemkab Malang, Bea Cukai Amankan 5.100 Batang Rokok Ilegal dari Dua Kecamatan

Selasa, 22 September 2026 - 13:43
banten
Daerah

Wujudkan Pemerintahan Modern, Gubernur Banten Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

Selasa, 22 September 2026 - 13:23
adi
Daerah

Gubernur Banten Ajak Warga Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 22 September 2026 - 10:10

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5539 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1248 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.