• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perludem Kecewa Dengan Putusan MK Soal “Presidential Threshold”

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 25 Februari 2022 - 02:49
in Nasional
khoirunisa

Tangkapan layar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan presidential threshold atau ambang batas untuk pengusulan calon presiden sebesar 20 persen adalah konstitusional.

“Soal putusan MK hari ini, tentu kami menyayangkan walaupun sebetulnya putusan MK ini sudah bisa ditebak,” kata Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, seperti dilansir Antara, Kamis (24/2/2022).

BacaJuga:

Sekjen AMKI: Organisasi Besar Dibangun dengan Semangat Kebersamaan 

79 Persen Mahasiswa Sudah Bekerja, Lulus UT Langsung Terserap Dunia Kerja

Kemendikdasmen: Siswa Berkebutuhan Khusus di Sekolah Reguler Terus Bertambah

Pasal mengenai ambang batas pencalonan Presiden telah berulang kali diuji di MK. Akan tetapi, MK selalu sama pada pendirian mereka, yakni menyatakan bahwa mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu untuk dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ketentuan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional.

Baca Juga: Kinerja Mahkamah Konstitusi Sepanjang 2021

“Artinya, jika MK tidak bisa mendapatkan kebaruan dalam permohonan ini maka MK tentu akan menolaknya, walaupun menurut kami, adanya ambang batas pencalonan presiden ini seharusnya dihilangkan saja,” ucap dia.

Menjelang Pemilu 2024, keberadaan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dikhawatirkan hanya akan menghasilkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pemilihan umum yang hanya diikuti oleh dua pasang calon memiliki kecenderungan melahirkan polarisasi pada masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, menyikapi putusan MK, Ninis mendorong agar partai politik di Indonesia tidak membangun koalisi pencalonan yang gemuk.

“Harus didorong untuk tidak membangun koalisi pencalonan yang gemuk agar tidak hanya ada dua calon,” ucap dia.

Untuk tahun ini, sebagai tahun tahapan pemilu, Ninis berharap agar semua pihak fokus untuk memastikan kelancaran Pemilu 2024. Ia menyatakan, perlu banyak inovasi untuk menyelenggarakan Pemilu 2024. “Karena Pemilu 2024 akan menjadi pemilu yang kompleks,” ujar Ninis. (mg3)

Tags: MKperludemPresidential ThresholdPutusan MK

Berita Terkait.

Di Tengah Ketidakpastian Global, Indonesia Ajak Negara Produsen Sawit Perkuat Barisan
Nasional

Sekjen AMKI: Organisasi Besar Dibangun dengan Semangat Kebersamaan 

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:47
Di Tengah Ketidakpastian Global, Indonesia Ajak Negara Produsen Sawit Perkuat Barisan
Nasional

79 Persen Mahasiswa Sudah Bekerja, Lulus UT Langsung Terserap Dunia Kerja

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:01
Kemendikdasmen: Siswa Berkebutuhan Khusus di Sekolah Reguler Terus Bertambah
Nasional

Kemendikdasmen: Siswa Berkebutuhan Khusus di Sekolah Reguler Terus Bertambah

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:31
Tak Perlu Datang Pagi ke Kantah, Masyarakat Kini Bisa Booking Antrean Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Nasional

Tak Perlu Datang Pagi ke Kantah, Masyarakat Kini Bisa Booking Antrean Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:01
DPR Pertanyakan Eksekusi Putusan Rp18 Triliun terhadap Korporasi Penyebab Karhutla
Nasional

DPR Pertanyakan Eksekusi Putusan Rp18 Triliun terhadap Korporasi Penyebab Karhutla

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:41
Harita Nickel Bidik Pertumbuhan Berkelanjutan, ESG dan Efisiensi Jadi Prioritas
Ekonomi

Harita Nickel Bidik Pertumbuhan Berkelanjutan, ESG dan Efisiensi Jadi Prioritas

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:05

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1643 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1695 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
Konsep Otomatis
Olahraga

Singkirkan Belanda, Mazraoui Tegaskan Maroko Layak Diperhitungkan di Piala Dunia 2026

Editor Dilianto
Selasa, 30 Juni 2026 - 20:17

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Maroko Noussair Mazraoui menegaskan, bahwa timnya bukan lagi sekadar tim kejutan di Piala Dunia 2026, melainkan...

SelengkapnyaDetails
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Koeman Ogah Bahas Masa Depannya Usai Belanda Tersingkir di Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:52
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:42
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia: Bounou Jadi Pahlawan, Maroko Pulangkan Belanda via Tos-tosan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:23
Julio-Enciso

Paraguay Singkirkan Jerman, Gustavo Gomez: Persatuan Jadi Kekuatan Kami

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:41
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.