• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perludem Kecewa Dengan Putusan MK Soal “Presidential Threshold”

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 25 Februari 2022 - 02:49
in Nasional
khoirunisa

Tangkapan layar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan presidential threshold atau ambang batas untuk pengusulan calon presiden sebesar 20 persen adalah konstitusional.

“Soal putusan MK hari ini, tentu kami menyayangkan walaupun sebetulnya putusan MK ini sudah bisa ditebak,” kata Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, seperti dilansir Antara, Kamis (24/2/2022).

BacaJuga:

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah Terus Belajar Cegah Korupsi

Wacana Pembatasan Pertalite: Pengamat Soroti Validasi Data dan Petugas SPBU

Mendikdasmen: Mulai 2027, Jalan Karier Guru PPPK Makin Jelas

Pasal mengenai ambang batas pencalonan Presiden telah berulang kali diuji di MK. Akan tetapi, MK selalu sama pada pendirian mereka, yakni menyatakan bahwa mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu untuk dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ketentuan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional.

Baca Juga: Kinerja Mahkamah Konstitusi Sepanjang 2021

“Artinya, jika MK tidak bisa mendapatkan kebaruan dalam permohonan ini maka MK tentu akan menolaknya, walaupun menurut kami, adanya ambang batas pencalonan presiden ini seharusnya dihilangkan saja,” ucap dia.

Menjelang Pemilu 2024, keberadaan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dikhawatirkan hanya akan menghasilkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pemilihan umum yang hanya diikuti oleh dua pasang calon memiliki kecenderungan melahirkan polarisasi pada masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, menyikapi putusan MK, Ninis mendorong agar partai politik di Indonesia tidak membangun koalisi pencalonan yang gemuk.

“Harus didorong untuk tidak membangun koalisi pencalonan yang gemuk agar tidak hanya ada dua calon,” ucap dia.

Untuk tahun ini, sebagai tahun tahapan pemilu, Ninis berharap agar semua pihak fokus untuk memastikan kelancaran Pemilu 2024. Ia menyatakan, perlu banyak inovasi untuk menyelenggarakan Pemilu 2024. “Karena Pemilu 2024 akan menjadi pemilu yang kompleks,” ujar Ninis. (mg3)

Tags: MKperludemPresidential ThresholdPutusan MK

Berita Terkait.

wiyagus
Nasional

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah Terus Belajar Cegah Korupsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:28
spbu
Nasional

Wacana Pembatasan Pertalite: Pengamat Soroti Validasi Data dan Petugas SPBU

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:02
siswa
Nasional

Mendikdasmen: Mulai 2027, Jalan Karier Guru PPPK Makin Jelas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:11
nusron
Nasional

Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:01
kementan
Nasional

Akselerasi Swasembada Berkelanjutan, Kementan Tingkatkan Inovasi dan Daya Saing Pemuliaan Tanaman

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:22
mbg
Nasional

1.300 Dapur MBG Ditutup, DPR: Keselamatan Anak Jangan Pernah Jadi Kompromi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.