• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Satgas Covid-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Karantina 3×24 Jam

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 16 Februari 2022 - 15:07
in Nasional
Alexander K. Ginting

Tangkapan layar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Alexander K. Ginting dalam Dialog Produktif Kabar Kamis yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (23/12/2021). Foto: Antara/Hreeloita Dharma Shanti

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru tentang durasi karantina 3×24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk penguat antibodi.

“Ketentuan pemangkasan waktu karantina dari 7×24 jam menjadi 3×24 jam menyesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19 varian Omicron yang lebih pendek, yaitu tiga hari,” kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI Purn Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/2/2022), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Susun Kosa Isyarat Keislaman Nasional, Kemenag Perkuat Layanan Inklusif bagi Komunitas Tuli

Pendidikan Dekatkan Murid dengan Alam, Begini Pesan Mendikdasmen

DPD: Digitalisasi Jadi Kunci Masa Depan Masyarakat Betawi

Ketentuan durasi karantina terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dirilis per 16 Februari 2022.

Baca Juga : Karantina PPLN “Booster” Berkurang Karena Risiko Menulari Kecil

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut disebutkan PPLN yang tiba di Indonesia wajib dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat.

Terdapat empat ketentuan durasi karantina di antaranya selama 7×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama, 5×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua, 3×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster).

Sementara durasi karantina bagi PPLN berusia di bawah 18 tahun atau yang membutuhkan perlindungan khusus, maka durasinya mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Saat menjalani karantina sesuai durasi, maka dilanjutkan dengan tes RT-PCR kedua pada hari keenam bagi PPLN dengan durasi karantina 7×24 jam, bagi PPLN dengan durasi karantina 5×24 jam dilakukan tes kedua pada hari keempat karantina. Sementara bagi PPLN dengan durasi karantina 3×24 jam dilakukan tes kedua pada hari ketiga.

Jika hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Namun bila hasil tes kedua positif maka dilakukan dilakukan tindak lanjut sesuai gejala yang dialami. Bagi yang bergejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri atau ditanggung pemerintah.

Bagi PPLN yang menunjukkan hasil positif dengan gejala sedang, berat atau komorbid yang tidak terkontrol dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri atau ditanggung pemerintah.(mg1)

Tags: karantinaPPLNSatgas Covid-19

Berita Terkait.

Peragaan
Nasional

Susun Kosa Isyarat Keislaman Nasional, Kemenag Perkuat Layanan Inklusif bagi Komunitas Tuli

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:07
Abdul-Mu'ti
Nasional

Pendidikan Dekatkan Murid dengan Alam, Begini Pesan Mendikdasmen

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:25
Azran
Nasional

DPD: Digitalisasi Jadi Kunci Masa Depan Masyarakat Betawi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:44
Komisi II DPR Dorong Kajian E-Voting untuk WNI di Luar Negeri
Nasional

Ingatkan Mitra Kerja, Komisi XIII Minta Anggaran 2027 Fokus pada Program Berdampak

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:31
Kemenhaj Pastikan Arus Pulang Haji Berjalan Mulus, 245 Kloter Sudah Diterbangkan
Nasional

Kemenhaj Pastikan Arus Pulang Haji Berjalan Mulus, 245 Kloter Sudah Diterbangkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:02
BPJS Watch: 12 April Jadi Momentum Evaluasi Program MBG dan Perlindungan Anak
Nasional

Komisi X DPR Dorong Pelibatan Kantin Sekolah dalam Program MBG, Khususnya di Wilayah 3T

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:31

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7104 shares
    Share 2842 Tweet 1776
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.