• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Satgas Covid-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Karantina 3×24 Jam

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 16 Februari 2022 - 15:07
in Nasional
Alexander K. Ginting

Tangkapan layar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Alexander K. Ginting dalam Dialog Produktif Kabar Kamis yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (23/12/2021). Foto: Antara/Hreeloita Dharma Shanti

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru tentang durasi karantina 3×24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk penguat antibodi.

“Ketentuan pemangkasan waktu karantina dari 7×24 jam menjadi 3×24 jam menyesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19 varian Omicron yang lebih pendek, yaitu tiga hari,” kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI Purn Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/2/2022), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Soal Peluang Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Ledakan AI Ubah Lanskap Dunia, Wamendiktisaintek Tekankan 3 Peran Kunci Perguruan Tinggi

Bertemu Kadin di Istana, Prabowo: Sinergi Pemerintah dan Pengusaha Kunci Pembangunan

Ketentuan durasi karantina terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dirilis per 16 Februari 2022.

Baca Juga : Karantina PPLN “Booster” Berkurang Karena Risiko Menulari Kecil

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut disebutkan PPLN yang tiba di Indonesia wajib dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat.

Terdapat empat ketentuan durasi karantina di antaranya selama 7×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama, 5×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua, 3×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster).

Sementara durasi karantina bagi PPLN berusia di bawah 18 tahun atau yang membutuhkan perlindungan khusus, maka durasinya mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Saat menjalani karantina sesuai durasi, maka dilanjutkan dengan tes RT-PCR kedua pada hari keenam bagi PPLN dengan durasi karantina 7×24 jam, bagi PPLN dengan durasi karantina 5×24 jam dilakukan tes kedua pada hari keempat karantina. Sementara bagi PPLN dengan durasi karantina 3×24 jam dilakukan tes kedua pada hari ketiga.

Jika hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Namun bila hasil tes kedua positif maka dilakukan dilakukan tindak lanjut sesuai gejala yang dialami. Bagi yang bergejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri atau ditanggung pemerintah.

Bagi PPLN yang menunjukkan hasil positif dengan gejala sedang, berat atau komorbid yang tidak terkontrol dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri atau ditanggung pemerintah.(mg1)

Tags: karantinaPPLNSatgas Covid-19

Berita Terkait.

menhut
Nasional

Soal Peluang Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:20
dikti
Nasional

Ledakan AI Ubah Lanskap Dunia, Wamendiktisaintek Tekankan 3 Peran Kunci Perguruan Tinggi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:02
kadin
Nasional

Bertemu Kadin di Istana, Prabowo: Sinergi Pemerintah dan Pengusaha Kunci Pembangunan

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:43
kur
Nasional

Pemerintah Tegaskan KUR Rp100 Juta Bebas Agunan, Segera Lapor Jika Ada Pungli dan Calo

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:22
johny
Nasional

Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:02
perpres
Nasional

Perpres 38/2026 Resmi Berlaku, Satukan Langkah Bangun Ekosistem Kewirausahaan Nasional

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    1525 shares
    Share 610 Tweet 381
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3121 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.