• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hari ini Hakim Bacakan Putusan Kasus Suap Azis Syamsuddin

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 14 Februari 2022 - 09:50
in Nasional
Azis Syamsuddin

Terdakwa Azis Syamsuddin menyampaikan nota pembelaannya saat menjalani sidang pledoi kasus dugaan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mempertimbangkan seluruh fakta hukum.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/2/2022) akan membacakan putusan terhadap Azis dalam perkara suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

BacaJuga:

Pansus DPR Dorong RUU HPI Gantikan Hukum Kolonial, Dobrak Ekonomi Nasional hingga Perlindungan Diaspora

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka Gratifikasi

10 Muharam Bakal Jadi Lebaran Anak Yatim Nasional, Menag: Bebaskan Mereka dari Kesulitan Hidup

“KPK berharap putusan Majelis Hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/2).

Selain itu, kata dia, KPK juga mengharapkan seluruh bantahan terdakwa Azis yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh Majelis Hakim.

“Dengan putusan adil dari Majelis Hakim akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi,” tuturnya seperti dilansir Antara, Senin (14/2/2022).

Sebelumnya, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat tuntutannya menyebut Azis diduga memberikan suap demi mengurus penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 di mana Azis diduga terlibat di dalamnya. (mg1)

Tags: azis syamsuddinKasus Azis SyamsuddinKasus Suap di Lampung TengahStepanus Robin Pattuju

Berita Terkait.

deeson
Nasional

Pansus DPR Dorong RUU HPI Gantikan Hukum Kolonial, Dobrak Ekonomi Nasional hingga Perlindungan Diaspora

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20
Budi
Nasional

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka Gratifikasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:27
Nasarudin
Nasional

10 Muharam Bakal Jadi Lebaran Anak Yatim Nasional, Menag: Bebaskan Mereka dari Kesulitan Hidup

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:07
Rahmat-Saleh
Nasional

Dua Peserta SPPI Tewas Saat Latsarmil, DPR Desak Pemerintah Evaluasi Total Program Pelatihan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:45
Rico-Ricardo-Sirait
Nasional

Peserta Latsarmil SPPI Kembali Meninggal, Kemhan Buka Suara

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:25
Petugas
Nasional

Bea Cukai Setujui Izin Perlakuan Tertentu bagi PT Doocheon Automotive Indonesia

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:24

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1585 shares
    Share 634 Tweet 396
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1413 shares
    Share 565 Tweet 353
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Hasil Piala Dunia: Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

    879 shares
    Share 352 Tweet 220
Maseko
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Korsel Tumbang dari Afrika Selatan, Hong Myung-bo: Ini Tanggung Jawab Saya!

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 25 Juni 2026 - 12:14

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Korea Selatan Hong Myungbo tidak puas setelah timnya kalah 0-1 atas Timnas Afrika Selatan pada laga...

SelengkapnyaDetails
Timnas-Afsel

Hasil Piala Dunia Grup A: Meksiko Tak Terbendung, Afsel Ukir Sejarah

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:43
Cunha

Hasil Piala Dunia : Bantai Skotlandia 3-0, Matheus Cunha: Kepercayaan Diri Brasil Telah Kembali

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:52
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia Grup C: Maroko Temani Brasil ke 32 Besar, Skotlandia Menanti Keajaiban

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:41
Promise-David

Kanada Kalah dari Swiss, Jesse Marsch Tetap Puji Aksi Pemain Cadangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:21
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.