INDOPOSCO.ID – Pemilik tanah diimbau memasang dan merawat patok tanda batas untuk menghindari pergeseran batas lahan sekaligus menjaga keamanan aset. Kejelasan batas tanah juga menjadi faktor penting untuk memperlancar proses pengukuran dan sertifikasi tanah.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menegaskan pemasangan patok merupakan langkah dasar yang perlu dilakukan setiap pemilik tanah.
“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Dia menjelaskan, pemasangan tanda batas harus mengikuti ketentuan bentuk dan ukuran yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22, tanda batas untuk bidang tanah kurang dari 10 hektare dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter.
Patok tersebut ditanam sedalam 80 sentimeter, sementara bagian sepanjang 20 sentimeter berada di atas permukaan tanah, dilengkapi penutup dan dicat merah. Selain itu, aturan tersebut juga mengatur penggunaan tugu dari bata atau batako maupun kayu keras dengan ukuran tertentu.
Pemasangan patok tidak bisa dilakukan sepihak. Pemilik tanah wajib memperoleh persetujuan dari pemilik bidang tanah yang berbatasan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 19A Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas aturan pelaksanaan pendaftaran tanah.
Tanda batas yang telah dipasang juga perlu didokumentasikan melalui foto dengan keterangan lokasi dan koordinat atau geotagging. Adapun pemasangan serta pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah.
Kejelasan patok turut mendukung pelaksanaan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang kini diterapkan Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran sesuai jadwal yang tersedia.
Dalam skema tersebut, waktu tunggu pengukuran ditetapkan selama tujuh hari, sedangkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.
Virgo mengatakan, keberadaan patok yang jelas dapat membantu petugas ukur bekerja lebih efektif, terutama dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali. Namun, kelancaran layanan juga bergantung pada kesiapan pemohon dalam memenuhi persyaratan administrasi dan memperoleh persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi dan tanda batas tersedia sebelum jadwal pengukuran, menurutnya, petugas dapat langsung melakukan pengukuran sesuai waktu yang ditentukan tanpa hambatan berarti.
“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” pungkasnya. (srv)

















