• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jual Hexymer dan Tramadol, Pemilik Toko Kosmetik Ditangkap Polisi

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 13 Februari 2022 - 19:00
in Nusantara
Narkotika

Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – YS (23), pemilik toko kosmetik di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Serang.

Dia ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, karena menjual obat terlarang pada Sabtu (12/2/2022).

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti ratusan butir pil hexymer dan tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp47 ribu.

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menjelaskan, penangkapan pedagang kosmetik yang nyaru menjual obat keras ini, bermula dari adanya informasi masyarakat.

Baca Juga : Dua OPD di Kota Serang Masuk Zona Merah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak penyelidikan dengan berpura-pura sebagai konsumen.

Kemudian sekitar pukul 14:00 WIB, petugas mendatangi toko untuk membeli pil hexymer. Tersangka tanpa curiga kemudian memberikan obat yang diinginkan polisi yang menyamar.

“Setelah uang diserahkan dan barang bukti obat diterima, Tim Opsnal langsung menangkap tersangka,” terangnya, Minggu (14/2/2022).

Sebelum digelandang ke Mapolres Serang, kata Michael, petugas menemukan ratusan pil hexymer dan tramadol yang sudah dikemas dalam bungkus plastik bening, masing-masing tiga dan empat butir.

“Jumlah barang bukti yang diamankan yaitu 128 butir hexymer dan 174 butir tramadol yang sudah dikemas plastik bening. Kita juga mengamankan uang Rp47 ribu hasil penjualan,” kata Michael.

Dari hasil pemeriksaan, kata Michael, obat keras yang dilarang diperjualbelikan secara bebas ini didapat dari pengedar di wilayah Jakarta Barat.

Hanya saja, tersangka warga Bireun, Aceh ini tidak mengetahui tempat tinggal si pengedar karena transaksi dilakukan di jalanan.

“Tersangka mendapat obat keras ini dari warga Jakarta Barat tapi tidak mengetahui identitasnya karena transaksi di jalanan,” terangnya.

Kasat menambahkan bisnis obat keras ini diakui tersangka belum lama. Bisnis terlarang ini dilakukan karena untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari, sebab berjualan kosmetik tidak setiap ada ada pembeli.

“Alasan berjualan obat keras karena keuntungannya digunakan untuk biaya hidup. Sementara berjualan kosmetik tidak dapat mencukupi untuk kebutuhan hidup karena tidak setiap hari ada pembeli,” tambahnya. (son)

Tags: Hexymerkabupaten serangKosmetikNarkobaPolres SerangPolriTramadol

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1514 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.