• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jual Hexymer dan Tramadol, Pemilik Toko Kosmetik Ditangkap Polisi

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 13 Februari 2022 - 19:00
in Nusantara
Narkotika

Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – YS (23), pemilik toko kosmetik di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Serang.

Dia ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, karena menjual obat terlarang pada Sabtu (12/2/2022).

BacaJuga:

Gunung Bromo Terbakar, Luas Lahan Terdampak Capai 60 Hektare

Update Gempa Pangandaran M 5,3, Getaran Susulan Berulang Hingga Pagi Ini

Riset Turun ke Lapangan, Bomberay-Tomage Jadi Titik Awal Rekomendasi Pembangunan Berkelanjutan

Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti ratusan butir pil hexymer dan tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp47 ribu.

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menjelaskan, penangkapan pedagang kosmetik yang nyaru menjual obat keras ini, bermula dari adanya informasi masyarakat.

Baca Juga : Dua OPD di Kota Serang Masuk Zona Merah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak penyelidikan dengan berpura-pura sebagai konsumen.

Kemudian sekitar pukul 14:00 WIB, petugas mendatangi toko untuk membeli pil hexymer. Tersangka tanpa curiga kemudian memberikan obat yang diinginkan polisi yang menyamar.

“Setelah uang diserahkan dan barang bukti obat diterima, Tim Opsnal langsung menangkap tersangka,” terangnya, Minggu (14/2/2022).

Sebelum digelandang ke Mapolres Serang, kata Michael, petugas menemukan ratusan pil hexymer dan tramadol yang sudah dikemas dalam bungkus plastik bening, masing-masing tiga dan empat butir.

“Jumlah barang bukti yang diamankan yaitu 128 butir hexymer dan 174 butir tramadol yang sudah dikemas plastik bening. Kita juga mengamankan uang Rp47 ribu hasil penjualan,” kata Michael.

Dari hasil pemeriksaan, kata Michael, obat keras yang dilarang diperjualbelikan secara bebas ini didapat dari pengedar di wilayah Jakarta Barat.

Hanya saja, tersangka warga Bireun, Aceh ini tidak mengetahui tempat tinggal si pengedar karena transaksi dilakukan di jalanan.

“Tersangka mendapat obat keras ini dari warga Jakarta Barat tapi tidak mengetahui identitasnya karena transaksi di jalanan,” terangnya.

Kasat menambahkan bisnis obat keras ini diakui tersangka belum lama. Bisnis terlarang ini dilakukan karena untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari, sebab berjualan kosmetik tidak setiap ada ada pembeli.

“Alasan berjualan obat keras karena keuntungannya digunakan untuk biaya hidup. Sementara berjualan kosmetik tidak dapat mencukupi untuk kebutuhan hidup karena tidak setiap hari ada pembeli,” tambahnya. (son)

Tags: Hexymerkabupaten serangKosmetikNarkobaPolres SerangPolriTramadol

Berita Terkait.

Gunung Bromo Terbakar, Luas Lahan Terdampak Capai 60 Hektare
Nusantara

Gunung Bromo Terbakar, Luas Lahan Terdampak Capai 60 Hektare

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:21
Update Gempa Pangandaran M 5,3, Getaran Susulan Berulang Hingga Pagi Ini
Nusantara

Update Gempa Pangandaran M 5,3, Getaran Susulan Berulang Hingga Pagi Ini

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:15
Riset Turun ke Lapangan, Bomberay-Tomage Jadi Titik Awal Rekomendasi Pembangunan Berkelanjutan
Nusantara

Riset Turun ke Lapangan, Bomberay-Tomage Jadi Titik Awal Rekomendasi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:33
Ground-Breaking
Nusantara

Groundbreaking Kantor DPD RI Banten, Ketua: Perkuat Jalur Aspirasi Daerah ke Pusat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:26
Rotan
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 99,5 Ton Rotan Ilegal, Lindungi Industri Mebel dan UMKM Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:05
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Satgaspam Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Bandara Juanda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:48

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2110 shares
    Share 844 Tweet 528
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1808 shares
    Share 723 Tweet 452
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1698 shares
    Share 679 Tweet 425
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.