• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Bahas Penyempurnaan Aturan Hukum dengan Mahkamah Agung

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 9 Februari 2022 - 08:24
in Nasional
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan audiensi dengan MA.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan audiensi dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dan Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha untuk membahas norma norma hukum di bidang perkoperasian, Selasa (8/2).

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menegaskan Satgas berpandangan tentang pentingnya mendorong penyempurnaan sistem hukum perkoperasian dengan pembaharuan UU Perkoperasian No. 25/1992.

BacaJuga:

Kemenko Kumham Imipas Masuki Fase Konsolidasi Jelang 2026

JANGKAR Teken MoU dengan KKP Perkuat Tata Kelola Kawasan Konservasi dan Kepastian Berusaha Industri Liveaboard

Jakarta x Beauty 2025 Resmi Dibuka, Ekosistem Industri Kecantikan dan Kreatif Makin Menguat

“Kami sudah meminta pandangan dari Pimpinan Komisi VI dan instansi terkait tentang pentingnya RUU Perkoperasian bisa menjadi hak inisiatif Pemerintah dan masuk ke Prioritas Prolegnas Tahun 2022 ini. Selain itu juga diperlukan adanya aturan di dalam UU PKPU dan Kepailitan yang baru agar bisa menjadi bridging untuk pengaturan penanganan koperasi bermasalah yang akan diatur di dalam UU perkoperasian yang baru nantinya,” ungkap Agus.

Agus juga menyebutkan bahwa UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah terlalu lama, terlebih Kementerian Koperasi dan UKM sendiri tidak diberi wewenang yang cukup untuk mengatur perijinan, lingkup usaha dan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam. Termasuk juga terhadap Koperasi Simpan Pinjam yang ijinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah.

“Satgas tugasnya mengawal agar hak-hak anggota dapat terpenuhi sesuai dengan homologasi dan perlu menjaga agar tidak terdapat koperasi yang masuk proses kepailitan, walaupun ditengarai ada beberapa pihak yang menginginkan itu,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus juga mengungkapkan bahwa dengan dibentuknya Satgas, maka secara tidak langsung telah menguatkan literasi perkoperasian bagi anggota Koperasi agar tidak terlalu mudah melakukan upaya hukum untuk mempailitkan Koperasinya sendiri. Karena sejatinya anggota koperasi adalah juga pemilik koperasi itu.

“Oleh karena itu tentu akan membingungkan apabila ada anggota yang justru menginginkan koperasi miliknya jatuh pailit,” ujar Agus

Di Anggaran Dasar koperasi mengatur mengenai Rapat Anggota Tahunan atau Luar Biasa (RAT/RALB), sehingga permohonan PKPU atau pailit yang pada akhirnya dapat berujung pada likuidasi, idealnya harus disepakati di RAT atau RALB, bukan merupakan keputusan individu anggota tertentu Namun disadari bahwa hal tersebut tidak diatur dengan cermat di dalam UU Koperasi maupun di dalam UU Kepailitan dan PKPU.

“Terkait hal itu, kami mohon arahan dari Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Kamar Perdata untuk bisa mengisi kekosongan hukum terkait permohonan PKPU atau pailit terhadap koperasi,” sambung Agus.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengamini bahwa pengaturan tentang Koperasi tidak tegas dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

“Pembenahan koperasi harus diawali dengan pembenahan dan perubahan UU Perkoperasian,” tutur Andi.

Selain itu, Andi juga menegaskan bahwa seharusnya PKPU bertujuan untuk melakukan proses restrukturisasi sebagaimana yang telah disepakati dalam Akta Perdamaian (homologasi) sehingga wajib ditaati oleh Koperasi dan Anggotanya demi untuk kepentingan bersama.

“Namun demikian, mempertimbangkan strategisnya persoalan ini dan melibatkan perekonomian masyarakat banyak, maka dalam rangka pembinaan, kami akan mengingatkan para Hakim di pengadilan agar berhati-hati dalam memeriksa permohonan kepailitan koperasi,” pungkas Andi. (wib/pr)

Tags: KoperasiMahkamah AgungSatgas Penanganan Koperasi Bermasalah
Berita Sebelumnya

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Pada Siang Hingga Dini Hari

Berita Berikutnya

Giliran Direktur Keuangan Garuda Indonesia yang Diperiksa Kejagung

Berita Terkait.

otto
Nasional

Kemenko Kumham Imipas Masuki Fase Konsolidasi Jelang 2026

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:30
kkp
Nasional

JANGKAR Teken MoU dengan KKP Perkuat Tata Kelola Kawasan Konservasi dan Kepastian Berusaha Industri Liveaboard

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:13
irene
Nasional

Jakarta x Beauty 2025 Resmi Dibuka, Ekosistem Industri Kecantikan dan Kreatif Makin Menguat

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:32
atr
Nasional

Kementerian ATR/BPN Gelar Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:22
demo
Nasional

Tanah Ulayat Dirampas, Masyarakat Adat Papua Minta Pemerintah Tindak Tegas

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:52
boyamin
Nasional

Sidang Praperadilan: MAKI Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Jalan Sumut

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:42
Berita Berikutnya
garuda

Giliran Direktur Keuangan Garuda Indonesia yang Diperiksa Kejagung

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.