• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Bahas Penyempurnaan Aturan Hukum dengan Mahkamah Agung

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 9 Februari 2022 - 08:24
in Nasional
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan audiensi dengan MA.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan audiensi dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dan Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha untuk membahas norma norma hukum di bidang perkoperasian, Selasa (8/2).

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menegaskan Satgas berpandangan tentang pentingnya mendorong penyempurnaan sistem hukum perkoperasian dengan pembaharuan UU Perkoperasian No. 25/1992.

BacaJuga:

Meski Hujan, Tarif Tetap Bersahabat: Maxim Apresiasi Pelanggan Setia di Hari Konsumen

Setara Institute Rilis IKT 2025: Salatiga Unggul, Toleransi Jadi Kunci Stabilitas dan Ekonomi

DPR Sahkan UU PPRT, KSPI: Kemenangan bagi Pekerja Domestik

“Kami sudah meminta pandangan dari Pimpinan Komisi VI dan instansi terkait tentang pentingnya RUU Perkoperasian bisa menjadi hak inisiatif Pemerintah dan masuk ke Prioritas Prolegnas Tahun 2022 ini. Selain itu juga diperlukan adanya aturan di dalam UU PKPU dan Kepailitan yang baru agar bisa menjadi bridging untuk pengaturan penanganan koperasi bermasalah yang akan diatur di dalam UU perkoperasian yang baru nantinya,” ungkap Agus.

Agus juga menyebutkan bahwa UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah terlalu lama, terlebih Kementerian Koperasi dan UKM sendiri tidak diberi wewenang yang cukup untuk mengatur perijinan, lingkup usaha dan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam. Termasuk juga terhadap Koperasi Simpan Pinjam yang ijinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah.

“Satgas tugasnya mengawal agar hak-hak anggota dapat terpenuhi sesuai dengan homologasi dan perlu menjaga agar tidak terdapat koperasi yang masuk proses kepailitan, walaupun ditengarai ada beberapa pihak yang menginginkan itu,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus juga mengungkapkan bahwa dengan dibentuknya Satgas, maka secara tidak langsung telah menguatkan literasi perkoperasian bagi anggota Koperasi agar tidak terlalu mudah melakukan upaya hukum untuk mempailitkan Koperasinya sendiri. Karena sejatinya anggota koperasi adalah juga pemilik koperasi itu.

“Oleh karena itu tentu akan membingungkan apabila ada anggota yang justru menginginkan koperasi miliknya jatuh pailit,” ujar Agus

Di Anggaran Dasar koperasi mengatur mengenai Rapat Anggota Tahunan atau Luar Biasa (RAT/RALB), sehingga permohonan PKPU atau pailit yang pada akhirnya dapat berujung pada likuidasi, idealnya harus disepakati di RAT atau RALB, bukan merupakan keputusan individu anggota tertentu Namun disadari bahwa hal tersebut tidak diatur dengan cermat di dalam UU Koperasi maupun di dalam UU Kepailitan dan PKPU.

“Terkait hal itu, kami mohon arahan dari Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Kamar Perdata untuk bisa mengisi kekosongan hukum terkait permohonan PKPU atau pailit terhadap koperasi,” sambung Agus.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengamini bahwa pengaturan tentang Koperasi tidak tegas dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

“Pembenahan koperasi harus diawali dengan pembenahan dan perubahan UU Perkoperasian,” tutur Andi.

Selain itu, Andi juga menegaskan bahwa seharusnya PKPU bertujuan untuk melakukan proses restrukturisasi sebagaimana yang telah disepakati dalam Akta Perdamaian (homologasi) sehingga wajib ditaati oleh Koperasi dan Anggotanya demi untuk kepentingan bersama.

“Namun demikian, mempertimbangkan strategisnya persoalan ini dan melibatkan perekonomian masyarakat banyak, maka dalam rangka pembinaan, kami akan mengingatkan para Hakim di pengadilan agar berhati-hati dalam memeriksa permohonan kepailitan koperasi,” pungkas Andi. (wib/pr)

Tags: KoperasiMahkamah AgungSatgas Penanganan Koperasi Bermasalah

Berita Terkait.

maxim
Nasional

Meski Hujan, Tarif Tetap Bersahabat: Maxim Apresiasi Pelanggan Setia di Hari Konsumen

Rabu, 22 April 2026 - 21:11
setara
Nasional

Setara Institute Rilis IKT 2025: Salatiga Unggul, Toleransi Jadi Kunci Stabilitas dan Ekonomi

Rabu, 22 April 2026 - 21:01
said
Nasional

DPR Sahkan UU PPRT, KSPI: Kemenangan bagi Pekerja Domestik

Rabu, 22 April 2026 - 20:22
batik
Nasional

Dari Kain Batik Tersimpan Warisan Pengetahuan, Begini Pesan Menteri PANRB

Rabu, 22 April 2026 - 20:02
Workshop
Nasional

Komdigi Gandeng Media, Kisah Koperasi Desa Disulap Jadi Narasi Ekonomi Rakyat yang Menginspirasi

Rabu, 22 April 2026 - 18:37
Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Nasional

Undang-Undang PPRT Lindungi PRT dari Kesewenang-wenangan

Rabu, 22 April 2026 - 18:07

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1273 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.