• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Undang-Undang PPRT Lindungi PRT dari Kesewenang-wenangan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 22 April 2026 - 18:07
in Nasional
UU PPRT

Ilustrasi - Suasana rapat paripurna DPR RI. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjamin adanya perlindungan terhadap para PRT dari tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan dari pemberi kerja.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam keterangan, Rabu (22/4/2026).

BacaJuga:

Fiskal Jakarta Tertekan, DPRD Pastikan KJP hingga Subsidi Pangan Masuk Zona Aman

Silmy Karim Bertanya Nasib Hukum Sebelum ke KPK, Ini Jawaban Menteri Imipas

1.476 Patriot Muda Siap Diterjunkan ke Kawasan Transmigrasi, dari London hingga Papua Ikut Bangun Indonesia

Selain itu, menurutnya, UU PPRT memiliki prinsip dan asas kekeluargaan, kesejahteraan, penghormatan hak asasi manusia, serta keadilan.

“Hubungan yang dibangun antara pemberi kerja dan PRT bukan seperti hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan/buruh. Hubungan kekeluargaan lebih dikedepankan,” kata Doli.

“Apalagi selama ini masyarakat kita dikenal sebagai masyarakat ketimuran yang secara kultural menganggap manusia itu setara dan harus saling menghargai serta hormat-menghormati,” sambungnya.

Dengan kata lain, sebelum UU ini terbit, sebagian besar masyarakat Indonesia menganggap PRT sebagai bagian dari keluarga di setiap rumah tangga. Itulah sebabnya dalam UU PPRT diatur mengenai bentuk ikatan kerja antara pemberi kerja dan PRT, yang bisa berupa perjanjian atau kontrak kerja maupun cukup dengan kesepakatan.

“Mengenai besaran upah, tidak diatur secara spesifik dalam UU ini. Mungkin bisa diatur dalam peraturan yang lebih teknis,” ungkap Doli.

“Tetapi, berapa pun besaran upah tersebut harus sudah termasuk asuransi kesehatan dan keselamatan kerja. Ini juga nanti akan diatur konsepnya lebih rinci oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026). Baleg DPR RI menyampaikan RUU PPRT memuat sejumlah aturan baru yang mencakup hak, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.(nas)

Tags: ahmad doli kurnia tandjungDPR RIPekerja Rumah TanggaUU PPRT

Berita Terkait.

suhud
Nasional

Fiskal Jakarta Tertekan, DPRD Pastikan KJP hingga Subsidi Pangan Masuk Zona Aman

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:05
silny
Nasional

Silmy Karim Bertanya Nasib Hukum Sebelum ke KPK, Ini Jawaban Menteri Imipas

Senin, 8 Juni 2026 - 23:03
muda
Nasional

1.476 Patriot Muda Siap Diterjunkan ke Kawasan Transmigrasi, dari London hingga Papua Ikut Bangun Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 22:12
ui
Nasional

Alumni UI Minta MA Utamakan Substansi Etika Akademik dalam Proses Kasasi

Senin, 8 Juni 2026 - 21:41
said
Nasional

Pemerintah Fokuskan 3 Isu Utama Perbaikan Kesejahteraan Buruh

Senin, 8 Juni 2026 - 21:31
buruh
Nasional

PHK Tembus 23.470 Pekerja, DPR RI Minta Negara Perkuat Perlindungan Buruh

Senin, 8 Juni 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2225 shares
    Share 890 Tweet 556
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1329 shares
    Share 532 Tweet 332
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.