INDOPOSCO.ID – Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjamin adanya perlindungan terhadap para PRT dari tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan dari pemberi kerja.
Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam keterangan, Rabu (22/4/2026).
Selain itu, menurutnya, UU PPRT memiliki prinsip dan asas kekeluargaan, kesejahteraan, penghormatan hak asasi manusia, serta keadilan.
“Hubungan yang dibangun antara pemberi kerja dan PRT bukan seperti hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan/buruh. Hubungan kekeluargaan lebih dikedepankan,” kata Doli.
“Apalagi selama ini masyarakat kita dikenal sebagai masyarakat ketimuran yang secara kultural menganggap manusia itu setara dan harus saling menghargai serta hormat-menghormati,” sambungnya.
Dengan kata lain, sebelum UU ini terbit, sebagian besar masyarakat Indonesia menganggap PRT sebagai bagian dari keluarga di setiap rumah tangga. Itulah sebabnya dalam UU PPRT diatur mengenai bentuk ikatan kerja antara pemberi kerja dan PRT, yang bisa berupa perjanjian atau kontrak kerja maupun cukup dengan kesepakatan.
“Mengenai besaran upah, tidak diatur secara spesifik dalam UU ini. Mungkin bisa diatur dalam peraturan yang lebih teknis,” ungkap Doli.
“Tetapi, berapa pun besaran upah tersebut harus sudah termasuk asuransi kesehatan dan keselamatan kerja. Ini juga nanti akan diatur konsepnya lebih rinci oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026). Baleg DPR RI menyampaikan RUU PPRT memuat sejumlah aturan baru yang mencakup hak, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.(nas)










