• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Undang-Undang PPRT Lindungi PRT dari Kesewenang-wenangan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 22 April 2026 - 18:07
in Nasional
UU PPRT

Ilustrasi - Suasana rapat paripurna DPR RI. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjamin adanya perlindungan terhadap para PRT dari tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan dari pemberi kerja.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam keterangan, Rabu (22/4/2026).

BacaJuga:

Pahami Aturan Bawa Uang Tunai Lintas Batas, Langkah Sederhana Cegah Kejahatan Keuangan

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Selain itu, menurutnya, UU PPRT memiliki prinsip dan asas kekeluargaan, kesejahteraan, penghormatan hak asasi manusia, serta keadilan.

“Hubungan yang dibangun antara pemberi kerja dan PRT bukan seperti hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan/buruh. Hubungan kekeluargaan lebih dikedepankan,” kata Doli.

“Apalagi selama ini masyarakat kita dikenal sebagai masyarakat ketimuran yang secara kultural menganggap manusia itu setara dan harus saling menghargai serta hormat-menghormati,” sambungnya.

Dengan kata lain, sebelum UU ini terbit, sebagian besar masyarakat Indonesia menganggap PRT sebagai bagian dari keluarga di setiap rumah tangga. Itulah sebabnya dalam UU PPRT diatur mengenai bentuk ikatan kerja antara pemberi kerja dan PRT, yang bisa berupa perjanjian atau kontrak kerja maupun cukup dengan kesepakatan.

“Mengenai besaran upah, tidak diatur secara spesifik dalam UU ini. Mungkin bisa diatur dalam peraturan yang lebih teknis,” ungkap Doli.

“Tetapi, berapa pun besaran upah tersebut harus sudah termasuk asuransi kesehatan dan keselamatan kerja. Ini juga nanti akan diatur konsepnya lebih rinci oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026). Baleg DPR RI menyampaikan RUU PPRT memuat sejumlah aturan baru yang mencakup hak, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.(nas)

Tags: ahmad doli kurnia tandjungDPR RIPekerja Rumah TanggaUU PPRT

Berita Terkait.

bc
Nasional

Pahami Aturan Bawa Uang Tunai Lintas Batas, Langkah Sederhana Cegah Kejahatan Keuangan

Kamis, 23 April 2026 - 14:27
cabul
Nasional

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

Kamis, 23 April 2026 - 07:07
ammi
Nasional

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kamis, 23 April 2026 - 02:20
indra
Nasional

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Rabu, 22 April 2026 - 23:23
dasco
Nasional

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

Rabu, 22 April 2026 - 23:13
e-KTP
Nasional

KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Dorong Revolusi Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 22:42

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1308 shares
    Share 523 Tweet 327
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.