• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Bahas Penyempurnaan Aturan Hukum dengan Mahkamah Agung

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 9 Februari 2022 - 08:24
in Nasional
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan audiensi dengan MA.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan audiensi dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dan Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha untuk membahas norma norma hukum di bidang perkoperasian, Selasa (8/2).

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menegaskan Satgas berpandangan tentang pentingnya mendorong penyempurnaan sistem hukum perkoperasian dengan pembaharuan UU Perkoperasian No. 25/1992.

BacaJuga:

Komisi II DPR Dorong Kajian E-Voting untuk WNI di Luar Negeri

Komisi X DPR Dorong Pelibatan Kantin Sekolah dalam Program MBG, Khususnya di Wilayah 3T

Silla University Anugerahkan Gelar Profesor Kehormatan kepada Haikal Hassan atas Dedikasi di Sektor Halal

“Kami sudah meminta pandangan dari Pimpinan Komisi VI dan instansi terkait tentang pentingnya RUU Perkoperasian bisa menjadi hak inisiatif Pemerintah dan masuk ke Prioritas Prolegnas Tahun 2022 ini. Selain itu juga diperlukan adanya aturan di dalam UU PKPU dan Kepailitan yang baru agar bisa menjadi bridging untuk pengaturan penanganan koperasi bermasalah yang akan diatur di dalam UU perkoperasian yang baru nantinya,” ungkap Agus.

Agus juga menyebutkan bahwa UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah terlalu lama, terlebih Kementerian Koperasi dan UKM sendiri tidak diberi wewenang yang cukup untuk mengatur perijinan, lingkup usaha dan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam. Termasuk juga terhadap Koperasi Simpan Pinjam yang ijinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah.

“Satgas tugasnya mengawal agar hak-hak anggota dapat terpenuhi sesuai dengan homologasi dan perlu menjaga agar tidak terdapat koperasi yang masuk proses kepailitan, walaupun ditengarai ada beberapa pihak yang menginginkan itu,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus juga mengungkapkan bahwa dengan dibentuknya Satgas, maka secara tidak langsung telah menguatkan literasi perkoperasian bagi anggota Koperasi agar tidak terlalu mudah melakukan upaya hukum untuk mempailitkan Koperasinya sendiri. Karena sejatinya anggota koperasi adalah juga pemilik koperasi itu.

“Oleh karena itu tentu akan membingungkan apabila ada anggota yang justru menginginkan koperasi miliknya jatuh pailit,” ujar Agus

Di Anggaran Dasar koperasi mengatur mengenai Rapat Anggota Tahunan atau Luar Biasa (RAT/RALB), sehingga permohonan PKPU atau pailit yang pada akhirnya dapat berujung pada likuidasi, idealnya harus disepakati di RAT atau RALB, bukan merupakan keputusan individu anggota tertentu Namun disadari bahwa hal tersebut tidak diatur dengan cermat di dalam UU Koperasi maupun di dalam UU Kepailitan dan PKPU.

“Terkait hal itu, kami mohon arahan dari Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Kamar Perdata untuk bisa mengisi kekosongan hukum terkait permohonan PKPU atau pailit terhadap koperasi,” sambung Agus.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengamini bahwa pengaturan tentang Koperasi tidak tegas dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

“Pembenahan koperasi harus diawali dengan pembenahan dan perubahan UU Perkoperasian,” tutur Andi.

Selain itu, Andi juga menegaskan bahwa seharusnya PKPU bertujuan untuk melakukan proses restrukturisasi sebagaimana yang telah disepakati dalam Akta Perdamaian (homologasi) sehingga wajib ditaati oleh Koperasi dan Anggotanya demi untuk kepentingan bersama.

“Namun demikian, mempertimbangkan strategisnya persoalan ini dan melibatkan perekonomian masyarakat banyak, maka dalam rangka pembinaan, kami akan mengingatkan para Hakim di pengadilan agar berhati-hati dalam memeriksa permohonan kepailitan koperasi,” pungkas Andi. (wib/pr)

Tags: KoperasiMahkamah AgungSatgas Penanganan Koperasi Bermasalah

Berita Terkait.

Komisi II DPR Dorong Kajian E-Voting untuk WNI di Luar Negeri
Nasional

Komisi II DPR Dorong Kajian E-Voting untuk WNI di Luar Negeri

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:31
BPJS Watch: 12 April Jadi Momentum Evaluasi Program MBG dan Perlindungan Anak
Nasional

Komisi X DPR Dorong Pelibatan Kantin Sekolah dalam Program MBG, Khususnya di Wilayah 3T

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:31
bpjph
Nasional

Silla University Anugerahkan Gelar Profesor Kehormatan kepada Haikal Hassan atas Dedikasi di Sektor Halal

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04
rini
Nasional

Jumlah MPP Tembus 313, Menteri PANRB Dorong Integrasi dan Digitalisasi Layanan

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:03
menag
Nasional

Pesan Menag di Tahun Baru Islam: Syukuri Masa Lalu, Songsong Masa Depan dengan Harapan

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:48
pratikno
Nasional

Menko PMK Pratikno: Film ‘Jejak Pahit Si Kembang Gula’ Jadi Inspirasi Penguatan Karakter Remaja Indonesia

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:19

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7076 shares
    Share 2830 Tweet 1769
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1770 shares
    Share 708 Tweet 443
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1051 shares
    Share 420 Tweet 263
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.