• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

2 Inmendagri Terbaru Perpanjangan PPKM, 204 Daerah Berstatus PPKM Level 1

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 1 Februari 2022 - 08:30
in Nasional
Mural

Ilustrasi - Seorang bocah melintas di depan mural tentang penggunaan masker di Kota Tangerang, Banten, Ahad (21/12/2020). Foto: Antara/Fauzan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan, dua instruksi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali dan luar wilayah Jawa-Bali.

Kemendagri telah memperpanjang Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), tentang PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa.

BacaJuga:

Prajurit TNI Gugur saat Misi Perdamaian, DPD RI: Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan

1.000 CPMI Hospitality Berangkat ke Bulgaria, Ini Pesan Menteri P2MI

Bentuk Timsus Lidi Bersih, Pengamat: Cermin Lemahnya Pengawasan di Internal Kementerian

Selain itu, Inmendagri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca juga : Epidemiolog: PPKM Level 4 di Daerah Terinfeksi Omicron untuk Tekan Penularan

“Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA melalui gawai, Jakarta, Selasa (1/2/2022).

Beberapa hal yang diatur dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022, yang berlaku mulai 1-7 Februari 2022 tersebut antara lain, terdapat perubahan level pada sejumlah daerah di setiap level.

“Level 1 menurun dari 52 Kabupaten/Kota menjadi 40 Kabupaten/Kota. Level 2 meningkat dari 75 Kabupaten/Kota menjadi 86 Kabupaten/Kota,” tutur Safrizal.

Sementara status PPKM Level 3 bertambah dari satu Kabupaten/Kota menjadi menjadi Kabupaten/Kota. Perubahan jumlah daerah tersebut dipengaruhi oleh perubahan indikator.

Tidak hanya menggunakan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Disyaratkan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi dosis dua untuk lansia,” bebernya.

Untuk pengaturan PPKM Luar Jawa-Bali mulai berlaku 1-14 Februari 2022 juga terjadi perubahan di setiap level daerah yaitu, level satu menurun dari 238 Kabupaten/Kota menjadi 164 Kabupaten/Kota.

“Level 2 meningkat dari 138 Kabupaten/Kota menjadi 219 Kabupaten/Kota dan Level 3 berkurang dari 10 Kabupaten Kota menjadi 3 Kabupaten/Kota,” imbuhnya.(dan)

Tags: covid-19InmendagriMenkesPPKM

Berita Terkait.

Dari Terdakwa ke Tamu Parlemen: Kisah Amsal Sitepu yang Berujung Vonis Bebas
Nasional

Prajurit TNI Gugur saat Misi Perdamaian, DPD RI: Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan

Kamis, 2 April 2026 - 20:03
Dari Terdakwa ke Tamu Parlemen: Kisah Amsal Sitepu yang Berujung Vonis Bebas
Nasional

1.000 CPMI Hospitality Berangkat ke Bulgaria, Ini Pesan Menteri P2MI

Kamis, 2 April 2026 - 19:07
Bentuk Timsus Lidi Bersih, Pengamat: Cermin Lemahnya Pengawasan di Internal Kementerian
Nasional

Bentuk Timsus Lidi Bersih, Pengamat: Cermin Lemahnya Pengawasan di Internal Kementerian

Kamis, 2 April 2026 - 18:16
Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai
Nasional

Korupsi PGN Rp246 Miliar Disidang, Mantan Dirut Hendi Prio Jadi Terdakwa

Kamis, 2 April 2026 - 18:07
Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai
Nasional

Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai

Kamis, 2 April 2026 - 17:31
Nasional

Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai

Kamis, 2 April 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.