• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Korupsi Dana PEN, Mantan Bupati Koltim Kembali Ditetapkan Tersangka

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 27 Januari 2022 - 19:10
in Nasional
Korupsi

Mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN). Foto: Antara.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur (AMN) dalam kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah di Koltim, Sulawesi Tenggara (Sulteng) 2021.

Selain itu, ada dua orang lainnya ditetapkan tersangka yakni Mochamad Ardian Noervianto (MAN), Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 s/d November 2021; dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

BacaJuga:

Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

BAKN DPR Minta Kebijakan Transfer Daerah Ditinjau Ulang

Deputi Penindakan KPK Karyoto didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/1/2022) sore menjabarkan tersangka MAN yang menjabat selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 s/d November 2021, memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah melalui PT. SMI (Sarana Multi Infrastruktur) berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

Dengan tugas tersebut, tersangka MAN memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga : KPK Rekrut 61 Jaksa Perkuat Pemberantasan Korupsi

“Sekitar bulan Maret 2021, tersangka AMN yang menjabat selaku Bupati Kolaka Timur periode 2021- 2026 menghubungi tersangka LMSA agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur,” ujar Karyoto.

Selanjutnya sekitar Mei 2021, LMSA mempertemukan AMN dengan MAN di Kantor Kemendagri, Jakarta dan AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta agar MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya.

“Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman. Keinginan MAN kemudian disampaikan ke LMSA untuk selanjutnya diinformasikan kepada AMN,” kata Karyoto.

AMN memenuhi keinginan MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp2 miliar ke rekening bank milik LMSA .

Dari uang sejumlah Rp2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian di mana MAN menerima dalam bentuk mata uang dollar Singapura sebesar SGD131.000 setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan TmLMSA menerima sebesar Rp500 juta.

Atas penerimaan uang oleh MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf MAN pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

“KPK menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka AMN sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka MAN dan LMSA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk Tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan 15 Februari 2022.

“Tersangka LMSA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. KPK menerima konfirmasi dari tersangka MAN yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit dan KPK mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik,” ujarnya.

Untuk diketahui, mantan Bupati Koltim, Andi Marya Nur dan Anzarullah selaku Kepala BPBD Koltim terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan tersangka, Rabu (22/9/2021) lalu.

Dalam konstruksi perkara, KPK membeberkan pada Maret hingga Agustus 2021, Andi Merya Nur (AMN) dan Anzarullah (NZR) menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Kemudian awal September 2021, Andi Merya Nur dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah Dana Siap Pakai senilai Rp12,1 miliar.(dam)

Tags: Bupati Kolaka Timurdana penhukumkorupsi

Berita Terkait.

sudaryono
Nasional

Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

Rabu, 16 September 2026 - 00:30
lia
Nasional

Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

Selasa, 15 September 2026 - 23:23
bakn
Nasional

BAKN DPR Minta Kebijakan Transfer Daerah Ditinjau Ulang

Selasa, 15 September 2026 - 21:11
purbaya
Nasional

Gantikan Purbaya, Suahasil Hadapi “Bulan Madu” Pasar yang Singkat

Selasa, 15 September 2026 - 19:19
bc3
Nasional

Bea Cukai Dampingi UMKM Tanaman Hias dan Keripik di Malang Raya Tembus Pasar Ekspor

Selasa, 15 September 2026 - 18:08
epi
Nasional

PLN EPI Bangun Jaringan LNG Nusa Tenggara, 477 MW Pembangkit Disiapkan Tinggalkan BBM

Selasa, 15 September 2026 - 17:17

OLAHRAGA

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN
Olahraga

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 15 September 2026 - 09:45

INDOPOSCO.ID – Enam karateka terbaik Indonesia resmi dilepas untuk memburu prestasi di Asian Games 2026 Nagoya. PB Federasi Olahraga Karate-Do...

SelengkapnyaDetails
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    809 shares
    Share 324 Tweet 202
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.