• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pengamat Tuding Ada Skenario Menjadikan Al Muktabar Pj Gubernur Banten

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 25 Januari 2022 - 08:20
in Daerah
Adip Miftahul

Adib Miftahul, pengamat politik dari Kajian Politik Nasional

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Pengamat politik dari Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengatakan, berlarut-larutnya pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar tak lepas dari sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang lamban atau sengaja tidak memproses pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten yang mengajukan surat pindah tugas ke tempat asalnya di Kemendagri.

Ia menuding, ada dugaan skenario yang dibangun oleh Kemendagri untuk menjadikan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten menggantikan Wahidin Halim yang akan habis masa tugas pada bulan Mei 2022 mendatang.

BacaJuga:

Tokoh Masyarakat Banten Haji Mulyadi Jayabaya Sambut Pelantikan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri: Dekat Dengan Rakyat, Kamtibmas Ditingkatkan

Periksa Truk di Tol Semarang-Solo, Bea Cukai Temukan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Tim Gabungan Bea Cukai Entikong, TNI, dan BIN Ringkus Kurir Sabu di Perbatasan

“Saya mencurigai, ada skenario dari Kemendagri untuk menjadikan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur menggantikaan Wahidin Halim yang akan berakhir masa jabatan pada bulan Mei mendatang,” ungkap Adib kepada INDOPOSCO, Selasa (25/1/2022)

Menurut Adib yang juga Akademisi Universitas Syeh Yusuf (UNIS) Tangerang ini, persoalan mundurnya Al Muktabar yang mengajukan surat pindah tugas adalah pesoalan sederhana. Namun, karena diduga sudah ditunggangi oleh kepentingan politis, sehingga pemberhentian Al Muktabar dari JPT Madya menjadi berbelit belit.

Baca Juga : Kemendagri Ingatkan Bahaya Swafoto KTP-el Terkait “NFT”

Dirinya mencontohkan, pemberhentian Sekda Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahkrizal Fitri yang tidak mengajukan mundur dari jabatan, tidak sedang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan masuk partai politik, serta tidak sedang menjalankan pidana, namun begitu mudah Kemendagri memproses pemberhentianya sehingga keluar SK pemberhentian dari presiden selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawian) JPT (Jabatan Pimpinan tinggi) Madya dan Utama.

“Berkaca dari proses pemberhentian Sekda Kalimantan Tengah terlihat sangat mudah. Padahal, Sekdanya tidak mengundurkan diri dan minta pindah tugas atau masuk parpol, namun kenapa prosesnya begitu mudah di Kemendagri, sementara pemberhentian Sekda Banten yang sudah mengacu kepada Keppres Nomor 3/2018 malah dibuat berlarut-larut. Ini ada apa sebenarnya?,” kata Adib.

Padaha, kata Adib, langkah Pemprov Banten dalam hal ini Gubernur Banten sudah tepat menunjuk Plt Sekda, setekah permohonan pindah tugas dari Al Muktabar disetujui oleh Gubernur, dan membuat surat usulan pemberhentian Al Muktabar kepada presiden melalui Kemendagri dan Sekretariat Negara (Setneg).

“Kalau memang ada kekurangan administrasi terkait pemberhentian Sekda Banten, harusnya Kemendagri memberitahukan Pemprov, bukannya malah mempetieskan surat usulan pemberhetian Sekda,” cetusnya.

Ia mengungkapkan, suka dan tidak suka kisruhnya persoalan Sekda Banten tidak lepas dari lambannya Kemendagri dan Setneg memproses pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten. ”Saya yakin, Pemprov berpatokan kepada Keppres Nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda yang kewenangan pengangkatan dan pemberhentiannya ada di presiden selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” tuturnya.

“Pertanyaanya adalah, kenapa prosesnya lambat begini. Padahal prosesnya kan sudah jelas. Kalau kita flasback kebelakang, diawali dengan pengajuan cuti selama satu bulan, dan mengajukan pindah tugas ke Kemedagari, lantas Pemprov langsung bersikap dengan menunjuk Plt Sekda agar tidak terjadi kekosongan jabatan,” sambungnya.

Lebih jauh Adib mengatakan, jika dugaan adanya skenario untuk menjadikan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten benar adanya.Maka yang akan menikmati keuntungan nantinya adalah partai politik yang bersebarangan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini.” Ketika nanti Al Muktabar ditunjuk sebagai Pj Gubernur Banten, maka yang paling diuntungkan adalah parpol yang berseberangan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini, karena ada jeda waktu selama dua tahu untuk mariah simpatik dari masyaraat,” tukasnya.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik yang dikonfirmasi INDOPOSCO melalaui sambungan telepan dan pesan whatsapp, terkait polemik pemberhentian Sekda Banten enggan memberikan penjelasan, meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca dengan dua tanda centang.(yas)

Tags: BantengubernurGubernur BantenKemendagriKPN

Berita Terkait.

Tokoh Masyarakat Banten Haji Mulyadi Jayabaya Sambut Pelantikan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri: Dekat Dengan Rakyat, Kamtibmas Ditingkatkan
Daerah

Tokoh Masyarakat Banten Haji Mulyadi Jayabaya Sambut Pelantikan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri: Dekat Dengan Rakyat, Kamtibmas Ditingkatkan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:57
bc4
Daerah

Periksa Truk di Tol Semarang-Solo, Bea Cukai Temukan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:14
bc2
Daerah

Tim Gabungan Bea Cukai Entikong, TNI, dan BIN Ringkus Kurir Sabu di Perbatasan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:43
bc
Daerah

Bea Cukai Batam Gagalkan Ekspor Ilegal 11.310 Gram Bubuk Emas ke Singapura

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:23
harison
Daerah

Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI, Kakanwil BPN Banten Beberkan Capaian dan Tantangan Layanan Pertanahan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:22
soni
Daerah

71 Km Jalan Desa Tuntas, Gubernur Andra Soni: Program Bang Andra Terbukti Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Rabu, 30 September 2026 - 23:23

OLAHRAGA

Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah
Olahraga

Optimistis Tatap Laga Penentu, John Herdman: Takdir Ada di Tangan Kita Sendiri

Editor Laurens Dami
Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:17

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia John Herdman menyatakan bahwa kans skuad Garuda untuk lolos ke partai final FIFA ASEAN Cup...

SelengkapnyaDetails
Suara Pelanggan Jadi Inspirasi JAECOO J5 EV Genuine Body Kit

Indonesia-Malaysia Main Bareng, Ini Skenario Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:35
john

Jelang Lawan Bangladesh, Herdman Menagih Janji Takdir Garuda di SUGBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:04
nurisa

Nurisa Dian Ukir Sejarah! Emas Panahan Pertama Indonesia di Asian Games

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:56
made

Dahsyat! Desak Made Sumbang Emas Keempat Indonesia Sekaligus Pecahkan Rekor Asian Games 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:10

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3891 shares
    Share 1556 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3918 shares
    Share 1567 Tweet 980
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1130 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.