• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hari Ini Tim Jaksa Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Azis Syamsuddin

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 24 Januari 2022 - 09:45
in Nasional
azis syamsuddin

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, ketika ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hari ini tim jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Hari ini (24/1/2022) sebagimana penetapan majelis hakim, diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa dalam perkara terdakwa M. Azis Syamsuddin,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (24/1/2022).

BacaJuga:

Perkuat Bisnis Waralaba, Kementerian UMKM Buka Akses Pembiayaan hingga Pasar Modal

Jenazah Prajurit Korban Ketiga Helikopter Jatuh Berhasil Dievakuasi, Besok Diterbangkan ke Kediri

Selatox Gandeng Fakultas Farmasi UI, Buka Wawasan Mahasiswa tentang Industri Biofarmasi

Ali mengatakan surat tuntutan tersebut telah selesai disusun tim jaksa.

Baca Juga : Periksa Dino Patti Djalal, KPK Geber Kasus Formula E

“Tentu berdasarkan analisa seluruh fakta hasil persidangan perkara dimaksud,” kata Ali.

Untuk diketahui, mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin (AZ) secara resmi telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK di Rutan Polres Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Azis Syamsuddin diduga telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain dengan uang senilai Rp 3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar. Pemberian suap ini berkaitan dengan DAK di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Baca Juga : KPK Dalami Aliran Dana ke Wali Kota Bekasi

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin Pattuju dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan mantan Ketua Pengurus Pusat (PP) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, yang sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK.

Selanjutnya, Stepanus menghubungi advokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu Maskur Husain menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

Stepanus juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh Azis Syamsuddin.

Setelah itu, Maskur Husain diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis Syamsuddin. Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain. Selanjutnya Stepanus menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis Syamsuddin.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis Syamsuddin dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur Husaian secara bertahap.

Masih di bulan Agustus 2020, Stepanus juga diduga datang menemui Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500. Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur Husain ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari Azis Syamsuddin kepada Stepanus dan Maskur Husain sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dam)

Tags: azis syamsuddinKasus Suap di Lampung TengahKPKStepanus Robin Pattuju

Berita Terkait.

Asah Potensi Siswa, Marching Band SD Rorotan Tampil di Kejurnas Tangerang
Nasional

Perkuat Bisnis Waralaba, Kementerian UMKM Buka Akses Pembiayaan hingga Pasar Modal

Jumat, 6 November 2026 - 18:36
Asah Potensi Siswa, Marching Band SD Rorotan Tampil di Kejurnas Tangerang
Nasional

Jenazah Prajurit Korban Ketiga Helikopter Jatuh Berhasil Dievakuasi, Besok Diterbangkan ke Kediri

Jumat, 6 November 2026 - 18:26
selatok
Nasional

Selatox Gandeng Fakultas Farmasi UI, Buka Wawasan Mahasiswa tentang Industri Biofarmasi

Jumat, 6 November 2026 - 14:04
Mukhtarudin
Nasional

Menteri P2MI Dorong Permabudhi Sosialisasi Gerakan Nasional Migran Aman

Jumat, 6 November 2026 - 09:31
humas
Nasional

Penyadapan Prabowo Libatkan Mantan Kapolri, Bareskrim Dalami Penerapan Pasal Makar

Jumat, 6 November 2026 - 09:09
sadap
Nasional

Cegah Negara Jadi Pengintai, DPR Desak UU Penyadapan Segera Dibentuk

Jumat, 6 November 2026 - 07:07

OLAHRAGA

Asah Potensi Siswa, Marching Band SD Rorotan Tampil di Kejurnas Tangerang
Olahraga

Asah Potensi Siswa, Marching Band SD Rorotan Tampil di Kejurnas Tangerang

Editor Juni Armanto
Jumat, 6 November 2026 - 18:16

INDOPOSCO.ID - Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Metro Jakarta Utara mendukung pengembangan bakat dan prestasi peserta didik melalui keikutsertaan Tim Marching...

SelengkapnyaDetails
rafael

PSIM vs Dewa United: Asa ke Puncak, Banten Warriors Pantang Terpeleset

Jumat, 6 November 2026 - 11:21
bola

Super League Pekan 9: Ada Big Match Persija vs Persebaya, Persib Main di Ujung Laga

Jumat, 6 November 2026 - 08:51
noc

ITTF Dukung Penuh Indonesia, Bali Kebagian 2 Turnamen WTT Youth 2027

Kamis, 5 November 2026 - 19:19
verdong

Calvin Verdonk Diganjar MOTM di Liga Champions, UEFA Ungkap Alasan Logis

Kamis, 5 November 2026 - 16:26

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    3340 shares
    Share 1336 Tweet 835
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    2309 shares
    Share 924 Tweet 577
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1877 shares
    Share 751 Tweet 469
  • Cabor Bulutangkis dan Panjat Tebing Dicoret, NOC Indonesia Soroti SEA Games 2027

    1178 shares
    Share 471 Tweet 295
  • Bachtiar Nasir Tegaskan Penolakan Konser Andrea Bocelli Berlandaskan Nilai Kemanusiaan

    879 shares
    Share 352 Tweet 220
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.