• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bareskrim Limpahkan Tahap II Berkas Perkara Ferdinand Hutahaean

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 24 Januari 2022 - 18:20
in Nasional
Humas Polri

-

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti atau tahap kedua kasus ujaran kebencian bermuatan SARA oleh Ferdinand Hutahaean kepada jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Hari ini, tadi pagi tanggal 24 Januari 2022, pukul 10.00 WIB telah dilakukan penyerahan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas perkara tersangka Saudara Ferdinand Hutahaean dari penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

BacaJuga:

MUI Desak Zakat Diakui Sebagai Pembayaran Pajak

Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi

Wamendagri Bima Arya: Indonesia Punya Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju

Menurut Ramadhan, pemberian tahap II ini setelah sebelumnya penyidik menyerahkan berkas perkara tahap satu ke jaksa penuntut pada hari Selasa (18/1).

“Setelah penyerahan tahap satu pada tanggal 18 Januari 2022, berkas dinyatakan lengkap,” tuturnya.

Baca Juga : Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permintaan Maaf Dan Minta Doa Agar Kuat Hadapi Proses Hukum

Sementara itu, berdasarkan keterangan tertulis dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengatakan Ferdinand Hutahaean ada dugaan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan subsider Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atau Pasal 156a huruf a KUHP, atau Pasal 156 KUHP.

Selanjutnya, terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2022.

Terkait dengan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean yang diajukan oleh pengacaranya pada hari Senin (17/1), penyidik Polri menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pengajuan penangguhan tersebut, sampai akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan tahap 2.

Ferdinand Hutahaean dikabarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pada hari Rabu (5/1) terkait dengan cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian memiliki unsur SARA.

Ferdinand dikabarkan terkait dengan dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi pembicaraan usai unggah perkataan kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya@FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengancam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” begitu catat Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Cuitan Ferdinan tersebut menimbulkan respons warganet hingga menimbulkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending di Twitter.(mg4)

Tags: BareskrimFerdinand HutahaeankaropenmasPolri

Berita Terkait.

MUI Desak Zakat Diakui Sebagai Pembayaran Pajak
Nasional

MUI Desak Zakat Diakui Sebagai Pembayaran Pajak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Nasional

Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:40
Wamendagri Bima Arya: Indonesia Punya Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju
Nasional

Wamendagri Bima Arya: Indonesia Punya Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:53
Organisasi Pers Nilai Pernyataan ‘Londo Ireng’ Prabowo Tak Pantas
Nasional

Organisasi Pers Nilai Pernyataan ‘Londo Ireng’ Prabowo Tak Pantas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:31
Kuota
Nasional

MK Tegaskan Hak Konsumen atas Kuota Internet, YLKI: Momentum Reformasi Perlindungan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:09
LGBT
Nasional

KUII VIII Tolak Praktik LGBT, MUI Dorong Pembentukan Aturan Pelarangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:08

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3197 shares
    Share 1279 Tweet 799
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1420 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2895 shares
    Share 1158 Tweet 724
  • Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.