• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bareskrim Limpahkan Tahap II Berkas Perkara Ferdinand Hutahaean

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 24 Januari 2022 - 18:20
in Nasional
Humas Polri

-

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti atau tahap kedua kasus ujaran kebencian bermuatan SARA oleh Ferdinand Hutahaean kepada jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Hari ini, tadi pagi tanggal 24 Januari 2022, pukul 10.00 WIB telah dilakukan penyerahan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas perkara tersangka Saudara Ferdinand Hutahaean dari penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

BacaJuga:

Perombakan Pimpinan BGN, PKS: Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola MBG

Temuan Masalah Tata Kelola Pendidikan, DPD RI: Dari Regulasi hingga Distribusi Guru

Momen Soni Sonjaya ‘Ditinggal’ Mobil Tahanan saat Hendak Dibawa ke Rutan Salemba

Menurut Ramadhan, pemberian tahap II ini setelah sebelumnya penyidik menyerahkan berkas perkara tahap satu ke jaksa penuntut pada hari Selasa (18/1).

“Setelah penyerahan tahap satu pada tanggal 18 Januari 2022, berkas dinyatakan lengkap,” tuturnya.

Baca Juga : Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permintaan Maaf Dan Minta Doa Agar Kuat Hadapi Proses Hukum

Sementara itu, berdasarkan keterangan tertulis dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengatakan Ferdinand Hutahaean ada dugaan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan subsider Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atau Pasal 156a huruf a KUHP, atau Pasal 156 KUHP.

Selanjutnya, terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2022.

Terkait dengan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean yang diajukan oleh pengacaranya pada hari Senin (17/1), penyidik Polri menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pengajuan penangguhan tersebut, sampai akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan tahap 2.

Ferdinand Hutahaean dikabarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pada hari Rabu (5/1) terkait dengan cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian memiliki unsur SARA.

Ferdinand dikabarkan terkait dengan dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi pembicaraan usai unggah perkataan kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya@FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengancam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” begitu catat Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Cuitan Ferdinan tersebut menimbulkan respons warganet hingga menimbulkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending di Twitter.(mg4)

Tags: BareskrimFerdinand HutahaeankaropenmasPolri

Berita Terkait.

OTT di Kantor Imigrasi Jakbar, KPK Buru Wamen Imipas Simly Karim
Nasional

Perombakan Pimpinan BGN, PKS: Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:31
Temuan Masalah Tata Kelola Pendidikan, DPD RI: Dari Regulasi hingga Distribusi Guru
Nasional

Temuan Masalah Tata Kelola Pendidikan, DPD RI: Dari Regulasi hingga Distribusi Guru

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31
KLB KOWANI Tetapkan Yenni Wahid Jadi Ketum Baru
Nasional

Momen Soni Sonjaya ‘Ditinggal’ Mobil Tahanan saat Hendak Dibawa ke Rutan Salemba

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:11
Mahfud MD Minta Intensitas Lawatan Prabowo ke Luar Negeri Dievaluasi
Nasional

Mahfud MD Minta Intensitas Lawatan Prabowo ke Luar Negeri Dievaluasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:00
DPR Tegaskan Lawatan Presiden ke Luar Negeri Tak Bisa Dibatasi
Nasional

DPR Tegaskan Lawatan Presiden ke Luar Negeri Tak Bisa Dibatasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:34
KLB KOWANI Tetapkan Yenni Wahid Jadi Ketum Baru
Nasional

KLB KOWANI Tetapkan Yenni Wahid Jadi Ketum Baru

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:31

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3520 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.