Headline

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permintaan Maaf Dan Minta Doa Agar Kuat Hadapi Proses Hukum

INDOPOSCO.ID – Tersangka kasus dugaan ujaran bernuansa unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Ferdinand Hutahaean menyampaikan permohonan maaf atas unggahannya yang sempat membuat gaduh.

Kuasa hukumnya, Ronny Hutahaean mengatakan, permohonan maaf kliennya itu dituliskan melalui surat ditujukan kepada seluruh masyarakat. Sekaligus meminta doa menghadapi proses hukum.

“Beliau (Ferdinand) menitipkan surat, isinya adalah permohonan maaf kepada masyarakat, tokoh agama, tokoh politik dan dia meminta doa agar kuat menghadapi proses hukum ini,” kata Ronny di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Dalam surat yang ditulis menggunakan tulisan tangan itu, menunjukan penyesalan dirinya atas cuitan kontroversialnya. Dia meminta semua pihak menerima permohonan maafnya.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa dengan Alasan Kesehatan

“Perkenankan lah saya Ferdinand Hutahaean, pertama sekali dengan segala kerendahan hati memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya dalam berkata,” isi surat tersebut.

“Secara khusus dalam cuitan saya yang telah menyinggung perasaan sahabat, saudara, dan siapa pun yang merasa tersinggung dan tersakiti atas tutur kata saya dalam cuitan saya,” tambahnya.

Dia mengaku tidak memiliki niat niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun. Namun, proses hukum tentu harus tetap dijalaninya.

“Sebagai seorang muslim, saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT,” ucap mantan politikus Demokrat itu.

Akibat keteledorannya, dia meminta untuk dibimbing ke depannya agar menjadi pribadi yang lebih baik dalam perbuatan maupun perkataan.

“Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin menjadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata,” tutur Ferdinand.

Ferdinand telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP. (dan)

Back to top button