Kiai Asal Yogyakarta Jalani Sanksi Adat Terkait Ujaran Kebencian di Palu

INDOPOSCO.ID – Muhammad Fuad Riyadi, yang lebih dikenal dengan nama Fuad Plered, seorang kiai asal Wonokromo, Yogyakarta, menjalani sanksi adat atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap tokoh pendiri Alkhairaat, Habib Idrus Bin Salim Al Jufri atau yang dikenal sebagai Guru Tua, di Kota Palu.
Prosesi sanksi adat tersebut dilangsungkan dalam sidang Libu Potangara Nu Ada Kepada Tosala (forum peradilan adat bagi pelaku kesalahan), yang diselenggarakan oleh Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu di Banua Oge (Rumah Adat), Minggu (20/7/2025).
Ketua majelis adat, Arena JR Parampasi, menjelaskan bahwa hukum adat bukan sekadar pedoman moral dan etika, tetapi juga bagian penting dari identitas kolektif masyarakat, mencerminkan nilai kebersamaan dan kasih sayang dalam keberagaman.
Ia menambahkan, dalam hukum adat suku Kaili, terdapat konsep “Sambulu” — yakni campuran pinang, sirih, kapur, gambir, dan tembakau — yang melambangkan persatuan dan nilai-nilai adat yang menjadi darah kehidupan masyarakat.
Berdasarkan hasil sidang, Fuad dinyatakan melakukan pelanggaran norma adat dan dikategorikan sebagai pelaku dalam dua kategori adat, yakni Salambivi dan Salakana. Sebagai Tosala (orang yang bersalah), ia diwajibkan membayar denda adat yang terdiri atas:
Lima ekor sapi sebagai pengganti dari lima kerbau besar (mba bengga pomava sambei tambolo)
Lima kain kafan putih (nggayu gandisi posompu)
Lima dulang adat (dula nu ada potande balengga)
Lima bilah kelewang/parang adat (mata guma)
Lima mangkuk putih adat (ntonga tubu bula)
Lima piring putih bermotif daun kelor (ntonga pingga bula tava kelo)
Sumbangan adat berupa 99 real dikalikan lima (sasio real doi rapo sudaka deana alima), yang setara dengan Rp2.236.905 jika dikonversikan ke rupiah seperti dilansir Antara.
Fuad Plered hadir langsung dalam sidang tersebut dengan mengenakan pakaian putih. Sidang berlangsung di tengah perhatian masyarakat adat dan tokoh-tokoh budaya setempat. (aro)