• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Waow! Akibat Jatuhkan Jangkar di Laut, Nahkoda Ini Didenda Triliunan Rupiah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 23 Januari 2022 - 13:15
in Internasional
PT Penascop Maritim Indonesia

Ilustrasi kapal di laut Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Akibat menjatuhkan jangkar (drop anchor) di zona terbatas sampai dengan zona terlarang, Zhang Deyi, Ever Judge Holding Company Limited, Fleet Management Ltd dan PT Penascop Maritim Indonesia harus membayar lebih dari Rp1,5 triliun dan lebih dari USD 23 ribu.

“Akibat perbuatan mereka menyebabkan pipa bawah laut milik PT. Pertamina (Persero) putus/rusak dan minyak mentah yang berada di dalam pipa juga keluar dan menyebabkan tumpahan minyak di laut,” kata Otto Hasibuan, kuasa hukum PT Pertamina (Persero) dalam keterangan, Minggu (23/1/2022).

BacaJuga:

Temui Wakil Wali Kota Seoul, Pramono Bahas K-Food hingga K-Pop dan Konser BTS di Jakarta

Insiden Penembakan Jamuan Makan Trump: Petugas Tertembak, Pelaku Membawa Beberapa Senjata

PM Pakistan Sebut Pertemuan dengan Menlu Iran Berlangsung Produktif

Dalam amar putusannya, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PT. Pertamina (Persero).

“Akibat perbuatannya, hakim menilai nahkoda melanggar hak keperdataan PT. Pertamina (Persero) yang secara subjektif dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memiliki dan mengoperasikan pipa bawah laut (subsea pipeline),” katanya.

Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Nazar Effriandi Siregar, S.H. dengan hakim anggota H. Bawono Effendi, S.H., M.H., dan Hapsoro Restu Widodo, S.H., pada hari Rabu, tanggal 19 Januari 2022, melalui putusannya Nomor: 976/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan mengabulkan gugatan PT. Pertamina (Persero).

Baca Juga : Ada Koper Hitam Mencurigakan di Sulsel, Jihandak Turun Tangan. Hasilnya?

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan tersangka dalam kasus kebocoran pipa minyak milik Pertamina di perairan dekat Balikpapan. Polisi menetapkan nakhoda atau kapten kapal MV Ever Judger, yakni ZD (50) sebagai tersangka di kasus tersebut.

ZD merupakan warga negara Cina. Dia bersama 21 anak buah kapal MV Ever Judger sampai sekarang masih berada di Balikpapan. Polisi menyita paspor mereka. 22 orang itu juga dikenakan cegah tangkal atau dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri.

Nakhoda [ZD] yang memerintahkan Mualim I menurunkan jangkar sepanjang 1 shackle [27,5 meter],” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani di Balikpapan dikutip Antara.

“Padahal, dari komunikasi dengan Kapal Pandu di depannya, disebutkan bahwa untuk persiapan lego jangkar cukup turunkan jangkar di posisi 1 meter dari atas permukaan air,” ungkapnya.

ZD menjadi tersangka pelanggaran pasal 98 ayat 1, 2, 3 jo pasal 99 ayat 1, 2, 3 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ZD terancam hukuman hingga 9 tahun penjara sebab pelanggaran itu.

Polisi juga menyangka ZD melanggar pasal 359 KUHP karena melakukan kelalaian yang membuat orang lain kehilangan nyawa dengan ancaman hukuman 5 tahun.(nas)

Tags: DendaHukumanJangkarNahkodaPT Penascop Maritim Indonesia

Berita Terkait.

Temui Wakil Wali Kota Seoul, Pramono Bahas K-Food hingga K-Pop dan Konser BTS di Jakarta
Internasional

Temui Wakil Wali Kota Seoul, Pramono Bahas K-Food hingga K-Pop dan Konser BTS di Jakarta

Minggu, 26 April 2026 - 23:54
Insiden Penembakan Jamuan Makan Trump: Petugas Tertembak, Pelaku Membawa Beberapa Senjata
Internasional

Insiden Penembakan Jamuan Makan Trump: Petugas Tertembak, Pelaku Membawa Beberapa Senjata

Minggu, 26 April 2026 - 21:11
Shehbaz-Sharif
Internasional

PM Pakistan Sebut Pertemuan dengan Menlu Iran Berlangsung Produktif

Sabtu, 25 April 2026 - 23:02
Macron
Internasional

Cegah Krisis Energi, Macron Inisiasi Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 25 April 2026 - 21:50
Abbas-Araghchi
Internasional

Usai dari Pakistan, Menlu Iran ke Oman dan Rusia Tanpa Temui Utusan AS

Sabtu, 25 April 2026 - 17:46
Sergey-Lavrov
Internasional

Kritik Pedas Rusia: Motivasi Utama Militer AS Hanyalah Minyak

Sabtu, 25 April 2026 - 16:45

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Tunggu Restu Dewan Keamanan, Keikutsertaan Timnas Iran di Piala Dunia Masih Tanda Tanya

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.