• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Waow! Akibat Jatuhkan Jangkar di Laut, Nahkoda Ini Didenda Triliunan Rupiah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 23 Januari 2022 - 13:15
in Internasional
PT Penascop Maritim Indonesia

Ilustrasi kapal di laut Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Akibat menjatuhkan jangkar (drop anchor) di zona terbatas sampai dengan zona terlarang, Zhang Deyi, Ever Judge Holding Company Limited, Fleet Management Ltd dan PT Penascop Maritim Indonesia harus membayar lebih dari Rp1,5 triliun dan lebih dari USD 23 ribu.

“Akibat perbuatan mereka menyebabkan pipa bawah laut milik PT. Pertamina (Persero) putus/rusak dan minyak mentah yang berada di dalam pipa juga keluar dan menyebabkan tumpahan minyak di laut,” kata Otto Hasibuan, kuasa hukum PT Pertamina (Persero) dalam keterangan, Minggu (23/1/2022).

BacaJuga:

Persidangan Ke-40 Sosek Malindo, Indonesia Perkuat Kerja Sama di Kawasan Perbatasan

Jepang Siap Dukung Berbagai Program Prioritas Presiden Prabowo

KBRI: Indonesia Tampilkan Tari Pendet dan Angklung di WMF 2025 Ottawa

Dalam amar putusannya, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PT. Pertamina (Persero).

“Akibat perbuatannya, hakim menilai nahkoda melanggar hak keperdataan PT. Pertamina (Persero) yang secara subjektif dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memiliki dan mengoperasikan pipa bawah laut (subsea pipeline),” katanya.

Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Nazar Effriandi Siregar, S.H. dengan hakim anggota H. Bawono Effendi, S.H., M.H., dan Hapsoro Restu Widodo, S.H., pada hari Rabu, tanggal 19 Januari 2022, melalui putusannya Nomor: 976/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan mengabulkan gugatan PT. Pertamina (Persero).

Baca Juga : Ada Koper Hitam Mencurigakan di Sulsel, Jihandak Turun Tangan. Hasilnya?

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan tersangka dalam kasus kebocoran pipa minyak milik Pertamina di perairan dekat Balikpapan. Polisi menetapkan nakhoda atau kapten kapal MV Ever Judger, yakni ZD (50) sebagai tersangka di kasus tersebut.

ZD merupakan warga negara Cina. Dia bersama 21 anak buah kapal MV Ever Judger sampai sekarang masih berada di Balikpapan. Polisi menyita paspor mereka. 22 orang itu juga dikenakan cegah tangkal atau dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri.

Nakhoda [ZD] yang memerintahkan Mualim I menurunkan jangkar sepanjang 1 shackle [27,5 meter],” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani di Balikpapan dikutip Antara.

“Padahal, dari komunikasi dengan Kapal Pandu di depannya, disebutkan bahwa untuk persiapan lego jangkar cukup turunkan jangkar di posisi 1 meter dari atas permukaan air,” ungkapnya.

ZD menjadi tersangka pelanggaran pasal 98 ayat 1, 2, 3 jo pasal 99 ayat 1, 2, 3 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ZD terancam hukuman hingga 9 tahun penjara sebab pelanggaran itu.

Polisi juga menyangka ZD melanggar pasal 359 KUHP karena melakukan kelalaian yang membuat orang lain kehilangan nyawa dengan ancaman hukuman 5 tahun.(nas)

Tags: DendaHukumanJangkarNahkodaPT Penascop Maritim Indonesia
Berita Sebelumnya

Pele Sukses Jalani Operasi Pengangkatan Tumor

Berita Berikutnya

Demi Minyak Goreng yang Langka di Lebak, Pasutri Aksi Tak Saling Kenal

Berita Terkait.

malindo
Internasional

Persidangan Ke-40 Sosek Malindo, Indonesia Perkuat Kerja Sama di Kawasan Perbatasan

Kamis, 20 November 2025 - 13:45
JEPANG
Internasional

Jepang Siap Dukung Berbagai Program Prioritas Presiden Prabowo

Selasa, 18 November 2025 - 23:21
WhatsApp-Image-2025-11-16-at-11.23.55-AM
Internasional

KBRI: Indonesia Tampilkan Tari Pendet dan Angklung di WMF 2025 Ottawa

Minggu, 16 November 2025 - 18:11
IMG-20251116-WA0006
Internasional

Friendship Walk dan Poland Shopping Day Pererat Hubungan Indonesia–Polandia

Minggu, 16 November 2025 - 17:42
1763225729015
Internasional

Kapal Tanker Disita Iran di Selat Hormuz, Muatan 30.000 Ton Petrokimia Diamankan

Minggu, 16 November 2025 - 05:15
1763214823297
Internasional

Insiden Selat Hormuz, PBB Dorong Kapal Tanker Segera Dilepas Iran

Sabtu, 15 November 2025 - 21:25
Berita Berikutnya
Mini Market

Demi Minyak Goreng yang Langka di Lebak, Pasutri Aksi Tak Saling Kenal

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4083 shares
    Share 1633 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.