• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Waow! Akibat Jatuhkan Jangkar di Laut, Nahkoda Ini Didenda Triliunan Rupiah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 23 Januari 2022 - 13:15
in Internasional
PT Penascop Maritim Indonesia

Ilustrasi kapal di laut Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Akibat menjatuhkan jangkar (drop anchor) di zona terbatas sampai dengan zona terlarang, Zhang Deyi, Ever Judge Holding Company Limited, Fleet Management Ltd dan PT Penascop Maritim Indonesia harus membayar lebih dari Rp1,5 triliun dan lebih dari USD 23 ribu.

“Akibat perbuatan mereka menyebabkan pipa bawah laut milik PT. Pertamina (Persero) putus/rusak dan minyak mentah yang berada di dalam pipa juga keluar dan menyebabkan tumpahan minyak di laut,” kata Otto Hasibuan, kuasa hukum PT Pertamina (Persero) dalam keterangan, Minggu (23/1/2022).

BacaJuga:

AS dan Iran Sepakat Damai, Tandatangani Perjanjian Pekan Ini

Qatar Sambut Kemajuan Mediasi Pakistan, Perjanjian Damai AS-Iran Kian Dekati Kenyataan

Pakistan Bocorkan Sinyal Damai AS-Iran: Tinggal Teken Secara Digital

Dalam amar putusannya, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PT. Pertamina (Persero).

“Akibat perbuatannya, hakim menilai nahkoda melanggar hak keperdataan PT. Pertamina (Persero) yang secara subjektif dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memiliki dan mengoperasikan pipa bawah laut (subsea pipeline),” katanya.

Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Nazar Effriandi Siregar, S.H. dengan hakim anggota H. Bawono Effendi, S.H., M.H., dan Hapsoro Restu Widodo, S.H., pada hari Rabu, tanggal 19 Januari 2022, melalui putusannya Nomor: 976/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan mengabulkan gugatan PT. Pertamina (Persero).

Baca Juga : Ada Koper Hitam Mencurigakan di Sulsel, Jihandak Turun Tangan. Hasilnya?

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan tersangka dalam kasus kebocoran pipa minyak milik Pertamina di perairan dekat Balikpapan. Polisi menetapkan nakhoda atau kapten kapal MV Ever Judger, yakni ZD (50) sebagai tersangka di kasus tersebut.

ZD merupakan warga negara Cina. Dia bersama 21 anak buah kapal MV Ever Judger sampai sekarang masih berada di Balikpapan. Polisi menyita paspor mereka. 22 orang itu juga dikenakan cegah tangkal atau dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri.

Nakhoda [ZD] yang memerintahkan Mualim I menurunkan jangkar sepanjang 1 shackle [27,5 meter],” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani di Balikpapan dikutip Antara.

“Padahal, dari komunikasi dengan Kapal Pandu di depannya, disebutkan bahwa untuk persiapan lego jangkar cukup turunkan jangkar di posisi 1 meter dari atas permukaan air,” ungkapnya.

ZD menjadi tersangka pelanggaran pasal 98 ayat 1, 2, 3 jo pasal 99 ayat 1, 2, 3 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ZD terancam hukuman hingga 9 tahun penjara sebab pelanggaran itu.

Polisi juga menyangka ZD melanggar pasal 359 KUHP karena melakukan kelalaian yang membuat orang lain kehilangan nyawa dengan ancaman hukuman 5 tahun.(nas)

Tags: DendaHukumanJangkarNahkodaPT Penascop Maritim Indonesia

Berita Terkait.

Shehbaz-Sharif
Internasional

AS dan Iran Sepakat Damai, Tandatangani Perjanjian Pekan Ini

Senin, 15 Juni 2026 - 11:29
Qatar Sambut Kemajuan Mediasi Pakistan, Perjanjian Damai AS-Iran Kian Dekati Kenyataan
Internasional

Qatar Sambut Kemajuan Mediasi Pakistan, Perjanjian Damai AS-Iran Kian Dekati Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:05
Pakistan Bocorkan Sinyal Damai AS-Iran: Tinggal Teken Secara Digital
Internasional

Pakistan Bocorkan Sinyal Damai AS-Iran: Tinggal Teken Secara Digital

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:31
Korban Tewas Gempa M 7,8 di Filipina Naik Jadi 61 Orang, Puluhan Orang Masih Hilang dan Ribuan Rumah Hancur
Internasional

Korban Tewas Gempa M 7,8 di Filipina Naik Jadi 61 Orang, Puluhan Orang Masih Hilang dan Ribuan Rumah Hancur

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:01
aidi
Internasional

BKSAP DPR Dorong Kolaborasi Pemuda Muslim Dunia Lewat IMYF 2026 di Tengah Tekanan Global

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:41
Esmail-Baghaei
Internasional

Iran Bantah Klaim Trump Soal Kesepakatan Damai di Timur Tengah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6967 shares
    Share 2787 Tweet 1742
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1759 shares
    Share 704 Tweet 440
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    986 shares
    Share 394 Tweet 247
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.