• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU PDP Harus Dibuat Sangat Powerful dan Tidak Ambigu

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 23 Januari 2022 - 22:27
in Nasional
ruu pdp

Ilustrasi. Foto: Instagram/@fraksi_nasdem

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha mengatakan, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus dibuat sangat powerful dan tidak ambigu.

Misalnya, lanjutnya, untuk mengatur kewajiban bagi korporasi dan lembaga negara dalam mengamankan data pribadi yang mereka kelola harus jelas pasalnya.

BacaJuga:

Libur Sekolah Tiba, 331 Ribu Tiket Kereta Diskon Ludes Diburu Penumpang

Akhir Penantian Guru Madrasah Non-ASN, Rp1,5 Juta Siap Masuk Rekening Akhir Juni

DPR RI Apresiasi Perdamaian AS–Iran, Ingatkan Israel Jangan Ganggu Kesepakatan

“Dalam draf RUU PDP, saat ini yang mengancam pengendali data adalah Pasal 51,” kata Pratama yang juga dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) di Semarang, Minggu malam (23/1/2022), seperti dikutip Antara.

Disebutkan dalam draf Pasal 51 bahwa setiap orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian pemilik data pribadi.

Baca Juga : Butuh Landasan Hukum Agar Bisa Lindungi Data Pribadi dari Kebocoran

Namun, menurut Pratama, frasa “mengakibatkan kerugian pemilik data pribadi” ini apakah memang kuat atau tidak, mungkin ahli hukum yang bisa lebih jauh berpendapat.

Ia menilai draf RUU PDP lebih banyak membicarakan bagaimana objek hukum harus memperlakukan data pribadi, misalnya tidak boleh menjual, mencuri, dan seterusnya.

“Itu sudah baik. Namun, ada hal lain yang krusial seperti standar keamanan macam apa yang harus ditentukan,” kata Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC ini.

Diakuinya memang ada pasal pedoman perilaku pengendali data pribadi oleh asosiasi, yaitu Pasal 55. Namun, ini tidak bicara tentang standar teknologi apa yang harus dipakai, sumber daya manusia (SDM) seperti apa yang harus ada.

Diungkapkan pula ada ketakutan bila standar teknologi seperti apa yang harus diimplementasikan harus juga diatur lewat undang-undang dan turunannya, bahkan akan banyak yang tidak sanggup di Tanah Air.

“Hal itu bisa dibuat limitasi, misalnya lembaga negara dan perusahaan dengan valuasi nilai tertentu,” kata Pratama yang pernah sebagai pejabat Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang kini menjadi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (mg3)

Tags: cissrecPerlindungan Data PribadiPratama Persadharuu pdp

Berita Terkait.

senen
Nasional

Libur Sekolah Tiba, 331 Ribu Tiket Kereta Diskon Ludes Diburu Penumpang

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:02
guru
Nasional

Akhir Penantian Guru Madrasah Non-ASN, Rp1,5 Juta Siap Masuk Rekening Akhir Juni

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:35
Shehbaz
Nasional

DPR RI Apresiasi Perdamaian AS–Iran, Ingatkan Israel Jangan Ganggu Kesepakatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:47
Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi
Nasional

Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:03
Penumpang-KA
Nasional

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:14
Muhammad-Aqil-Irham
Nasional

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:02

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7119 shares
    Share 2848 Tweet 1780
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1099 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.