Butuh Landasan Hukum Agar Bisa Lindungi Data Pribadi dari Kebocoran

INDOPOSCO.ID – Saat ini dibutuhkan landasan hukum yang bisa melindungi seluruh data pribadi masyarakat Indonesia. Agar kasus kebocoran data pribadi bisa dibawa ke ranah hukum.
Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Dave Laksono melalui gawai, Selasa (31/8/2021).
Menurut dia, landasan hukum tersebut agar kebocoran data pribadi masyarakat tidak berulang. “Landasan hukum itu hanya ada di undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP),” tegasnya.
Ia mengatakan, hingga saat ini pembahasan rancangan undang-undang (RUU) PDP mandeg. “Belum ada progres baru pembahasan RUU PDP,” katanya.
Lebih jauh dia mengungkapkan, kebocoran data pribadi bukan kali ini terjadi. Bahkan, menurutnya, sudah sering terjadi.
“Ini sudah berulang kali terjadi. Maka butuh keseriusan dari pemerintah untuk melakukan perbaikan ke depan,” ujarnya.
“Lalu tentunya harus upgrade baik kapasitas dan kapabilitas, baik penyimpanan data dan aplikasi yang digunakan. Agar jangan sampai teradi kebocoran lagi,” kata Dave. (nas)