• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penahanan Tersangka Mantan Bupati Koltim Dipindahkan ke Lapas Kendari

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 18 Januari 2022 - 12:42
in Nasional
Bupati Kolaka Timur

Tersangka mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sulteng) Andi Merya Nur (AMN). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID-Penahanan terhadap tersangka mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sulteng), Andi Merya Nur (AMN) dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

“Senin (17/1) tim jaksa telah selesai melaksanakan penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan memindahkan tempat penahanan terdakwa Andi Merya Nur ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (18/1/2022).

BacaJuga:

Bantah Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba, Polri: Hasil Tes Seluruh Tahanan Negatif

FBR Kutuk Newport Terkait Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Sidang Tahunan Makin Dekat, Gladi Bersih dan Rekayasa Lalu Lintas Dimatangkan

Ali mengatakan proses pemindahanan dilakukan dengan pengawalan ketat dari yim petugas KPK.

“Adapun tujuan pemindahan tempat tahanan ini, agar proses persidangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung di dalam persidangan,” kata Ali.

Ali mengungkapkan sidang perdana dengan acara pembacaan surat dakwaan jaksa akan dilaksanakan, Selasa, 25 Januari 2022 Pukul 10.00 wita di PN Tipikor Kendari.

Baca Juga : Hingga Kini Ada 225 Desa Terdampak Gempa di Banten

Untuk diketahui, mantan Bupati Koltim, Andi Marya Nur dan Anzarullah selaku Kepala BPBD Koltim terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan tersangka, Rabu (22/9/2021) lalu.

Dalam konstruksi perkara, KPK membeberkan bahwa pada Maret hingga Agustus 2021, Andi Merya Nur (AMN) dan Anzarullah (NZR) menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Kemudian awal September 2021, Andi Merya Nur dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, di mana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah Dana Siap Pakai senilai Rp12,1 miliar.

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Andi Merya Nur agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Selanjutnya, khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Andi Merya Nur menyetujui permintaan Anzarullah tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada Andi Merya Nur sebesar 30%. Selanjutnya Andi Merya Nur memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan (Kapala Bagian Unit Layanan Pengadaan atau ULP) agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan menguploadnya ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sehingga perusahaan milik Anzarullah dan/ atau grup Anzarullah dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan 2 proyek dimaksud.

Sebagai realisasi kesepakatan, Andi Merya Nur diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.

Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 juta lebih dahulu kepada Andi Merya Nur dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya Nur di Kendari.

Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk tersangka Andi Merya Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dam)

Tags: bnpbBupati KoltimKendari

Berita Terkait.

Sidang Tahunan Makin Dekat, Gladi Bersih dan Rekayasa Lalu Lintas Dimatangkan
Nasional

Bantah Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba, Polri: Hasil Tes Seluruh Tahanan Negatif

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:15
Sidang Tahunan Makin Dekat, Gladi Bersih dan Rekayasa Lalu Lintas Dimatangkan
Nasional

FBR Kutuk Newport Terkait Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:41
Sidang Tahunan Makin Dekat, Gladi Bersih dan Rekayasa Lalu Lintas Dimatangkan
Nasional

Sidang Tahunan Makin Dekat, Gladi Bersih dan Rekayasa Lalu Lintas Dimatangkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:31
Mendikdasmen: Hasil TKA Jangan Sekadar Jadi Angka, Harus Jadi Bahan Perbaikan Pembelajaran
Nasional

Mendikdasmen: Hasil TKA Jangan Sekadar Jadi Angka, Harus Jadi Bahan Perbaikan Pembelajaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:16
PKS Desak Proses Hukum Promosi Miras Pakai Hafalan Al-Qur’an dan Pengesahan RUU Larangan Minol
Nasional

PKS Desak Proses Hukum Promosi Miras Pakai Hafalan Al-Qur’an dan Pengesahan RUU Larangan Minol

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:15
Komunikasi Jadi Kunci, Pimpinan Lembaga Negara Diminta Tak Berjarak
Nasional

Komunikasi Jadi Kunci, Pimpinan Lembaga Negara Diminta Tak Berjarak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:00

BERITA POPULER

  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2209 shares
    Share 884 Tweet 552
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1280 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1111 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.