• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Korupsi Proyek Gedung IPDN, KPK Panggil Dirut PT WK

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 17 Januari 2022 - 17:27
in Nasional
ipdn

Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (WK) 2008-2012 Adi Wibowo (AW) saat ditahan KPK, Selasa (11/1/2022). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (WK) dan Direktur Keuangan PT WK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia tahun anggaran (TA) 2011.

“Hari ini (17/1/2022) pemeriksaan saksi terkait TPK pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia tahun anggaran 2011 dengan tersangka Adi Wibowo (AW),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (17/1/2022).

BacaJuga:

Cegah Kasus Dokter Meninggal, Menkes Percepat Pemberlakuan Aturan Baru Internsip

Anggota BPK Meninggal dalam Kebakaran, Polisi Sebut Ada Rekan di Lokasi

Gelar 8th Top Digital Publik Relations Award 2026 Wujud Apresiasi Kinerja PR di Era Digital

Dia mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Diketahui, KPK telah menahan tersangka mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (WK) 2008-2012, Adi Wibowo (AW), Senin (11/1/2022).

Baca Juga: KPK Panggil Sekda terkait Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi

Penahanan tersangka AW ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia tahun anggaran 2011. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2018.

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa orang tersangka lainnya di antaranya DJ (Duddy Jocom), Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA).

Selain itu, DP (Dono Purwoko), Kepala Divisi Konstruksi VI PT AK (Adhi Karya) Persero Tbk. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, untuk tahun anggaran 2011, Kemendagri RI merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN, yang di antaranya yaitu Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.

Ini agar bisa mendapatkan proyek tersebut, tersangka AW diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT WK dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT WK dimenangkan.

Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, tersangka AW kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen di mana fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.

Selain itu tersangka AW juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.

Akibat perbuatan tersangka AW dan kawan-kawan, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AW selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2022-30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (dam)

Tags: Dirut PT WKGedung IPDNIPDNkknkorupsiKPKproyek

Berita Terkait.

dr
Nasional

Cegah Kasus Dokter Meninggal, Menkes Percepat Pemberlakuan Aturan Baru Internsip

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:30
bpk
Nasional

Anggota BPK Meninggal dalam Kebakaran, Polisi Sebut Ada Rekan di Lokasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:31
Award
Nasional

Gelar 8th Top Digital Publik Relations Award 2026 Wujud Apresiasi Kinerja PR di Era Digital

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47
Penghargaan
Nasional

Wuling Sabet Penghargaan Silver Chinese WOW Brand 2026, Bukti Loyalitas Konsumen Indonesia Kian Kuat

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:37
Guru
Nasional

Sebut Negara Pilih Kasih, JPPI Kritik Pembatasan Masa Tugas Guru Non-ASN

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:53
Aan-Suhanan
Nasional

Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan Maut Bus ALS di Sumsel

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:32

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3699 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.