• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Korupsi Proyek Gedung IPDN, KPK Panggil Dirut PT WK

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 17 Januari 2022 - 17:27
in Nasional
ipdn

Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (WK) 2008-2012 Adi Wibowo (AW) saat ditahan KPK, Selasa (11/1/2022). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (WK) dan Direktur Keuangan PT WK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia tahun anggaran (TA) 2011.

“Hari ini (17/1/2022) pemeriksaan saksi terkait TPK pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia tahun anggaran 2011 dengan tersangka Adi Wibowo (AW),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (17/1/2022).

BacaJuga:

Dorong Program SIDAYA, Kemendukbangga Hadirkan Lansia Sebagai Tamu Kehormatan Upacara HUT ke-81 RI

DPD RI Desak Penanganan Masa Tanggap Darurat Gempa Bumi di NTT Serius

Menko PMK Pastikan Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT

Dia mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Diketahui, KPK telah menahan tersangka mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (WK) 2008-2012, Adi Wibowo (AW), Senin (11/1/2022).

Baca Juga: KPK Panggil Sekda terkait Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi

Penahanan tersangka AW ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia tahun anggaran 2011. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2018.

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa orang tersangka lainnya di antaranya DJ (Duddy Jocom), Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA).

Selain itu, DP (Dono Purwoko), Kepala Divisi Konstruksi VI PT AK (Adhi Karya) Persero Tbk. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, untuk tahun anggaran 2011, Kemendagri RI merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN, yang di antaranya yaitu Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.

Ini agar bisa mendapatkan proyek tersebut, tersangka AW diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT WK dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT WK dimenangkan.

Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, tersangka AW kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen di mana fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.

Selain itu tersangka AW juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.

Akibat perbuatan tersangka AW dan kawan-kawan, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AW selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2022-30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (dam)

Tags: Dirut PT WKGedung IPDNIPDNkknkorupsiKPKproyek

Berita Terkait.

Dorong Program SIDAYA, Kemendukbangga Hadirkan Lansia Sebagai Tamu Kehormatan Upacara HUT ke-81 RI
Nasional

Dorong Program SIDAYA, Kemendukbangga Hadirkan Lansia Sebagai Tamu Kehormatan Upacara HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:05
BUMN Dipangkas dari 1.600 Jadi 300, DPR: Harus Lebih Untung dan Menyejahterakan Rakyat
Nasional

DPD RI Desak Penanganan Masa Tanggap Darurat Gempa Bumi di NTT Serius

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:45
Menko PMK Pastikan Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT
Nasional

Menko PMK Pastikan Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:02
Dorong Program SIDAYA, Kemendukbangga Hadirkan Lansia Sebagai Tamu Kehormatan Upacara HUT ke-81 RI
Nasional

Potong Kerumitan, Layanan Pemerintah untuk UMKM Disiapkan Lebih Transparan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:35
Emas Kian Bersinar, Investor Ramai-Ramai Tinggalkan Deposito
Nasional

Skrining 10.564 Dokter Internship, DPR RI Minta Kemenkes Benahi Sistem Kerja

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:16
Emas Kian Bersinar, Investor Ramai-Ramai Tinggalkan Deposito
Nasional

40 Juta Warga Miskin Terancam Tak Dijamin, BPJS Watch: RAPBN 2027 Abaikan Hak Kesehatan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:31

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3780 shares
    Share 1512 Tweet 945
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Makin Banyak Pengguna, Komunitas Geely Perkuat Kebersamaan di GIIAS 2026

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.