• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Cegah Korupsi, Gaji Kada Sebaiknya Rp500 Juta-Rp1 Miliar Per Bulan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 17 Januari 2022 - 19:40
in Nasional
kpk

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud beserta lima orang lainnya ditetapkan tersangka kasus korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Foto : Antara/Benardy Ferdiansyah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masih terus terjadinya penangkapan kepala daerah dengan tuduhan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah. Perlu diambil kebijakan konkret untuk mengatasi situasi ini.

“Dua hal penting menurut saya, yakni menetapkan gaji yang tinggi untuk kepala daerah, dan kebijakan larangan kepada parpol untuk ikut dalam pilkada, ketika kadernya yang kepala daerah tersangkut kasus korupsi,” kata Direktur Eksekutif Brand Politika Eko Satiya Hushada, Senin (17/1/2022).

BacaJuga:

Pengamat Ungkap Alasan PDIP Belum Bisa Disejajarkan dengan PSI, Singgung Manuver Jokowi-Gibran

Tak Sekadar Kejar Predikat, Menteri PANRB Minta Zona Integritas Berbuah Layanan Prima

Tri Tito Karnavian Tegaskan Generasi Muda Harus Siap Hadapi Persaingan Manusia dan Teknologi pada 2045

Usulan ini diungkapkan Eko, terkait tertangkapnya Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah mall di Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022). AGM tertangkap bersama sejumlah pejabat PPU, bendahara DPD Demokrat Balikpapan dan orang dekatnya.

Eko mengaku miris dengan masih terus terjadinya penangkapan kepala daerah oleh KPK. Sebelumnya Bupati PPU AGM, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi juga ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (5/1/2022) lalu. “Kok nggak kapok, udah banyak kepada daerah yang tertangkap?! Ini kan harus diatasi, karena sudah kronis persoalannya,” tegas Eko.

Jika ditarik ke belakang, menurut direktur eksekutif lembaga survei dan konsultan politik ini, korupsi terjadi karena biaya pilkada memang tinggi. Sehingga ketika menjabat, dimanfaatkan untuk mencari peluang mengembalikan dana yang sudah dikeluarkan untuk pilkada.

“Biaya pilkada mahal ini juga harus jadi perhatian. Ini juga dosa parpol yang membebankan dana yang tidak sedikit kepada mereka yang perlu perahu parpol untuk bisa mencalonkan. Belum lagi biaya operasional hingga politik uang untuk belanja suara. Memang kronis persoalannya,” tegas Eko.

Untuk mencegah terjadinya korupsi oleh kepala daerah, Eko mengusulkan dua hal yang bisa dilakukan pemerintah. Pertama, yakni memberi gaji yang tinggi kepada gubernur, wali kota dan bupati. Dengan gaji yang tinggi, diharapkan kepala daerah tidak lagi punya nafsu untuk korupsi. Namun jika tetap terjadi korupsi, maka beri hukuman yang tinggi pula.

“Beri gaji, misalnya Rp500 juta atau bahkan Rp1 miliar per bulan, bersih. Dituntut untuk fokus urus daerah, urus rakyat. Gaji sebesar itu lebih dari cukup. Jangan korupsi lagi. Kalau masih juga korupsi, beri hukuman yang tinggi juga, seumur hidup bahkan bisa hukuman mati,” ujar Eko.

Saat ini, menurut Eko, gaji kepala daerah tidak masuk akal. Ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59/2000, Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9/1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16/1993.

Dalam PP tersebut diatur, gaji pokok gubernur adalah sebesar Rp3 juta. Sementara wakil gubernur sebesar Rp2,4 juta. Sedangkan Wali Kota/bupati sebesar 2,1 juta, dan wakilnya sebesar 1,8 juta.

Selain gaji pokok, kepala daerah juga menerima tunjangan jabatan. Untuk gubernur Rp5,4 juta, wagub Rp4,3 juta, walikota/bupati Rp3,7 juta dan wakilnya sebesar Rp3,2 juta.

“Di luar gaji pokok dan tunjangan jabatan, ada lagi tunjangan operasional. Besarnya biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah. Tapi ini bukan full untuk kepala daerah,” ujar Eko.

Sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah disebutkan, biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Untuk gubernur dan wakilnya, masih menurut PP 109/2000, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan rincian, PAD sampai dengan Rp15 miliar, maka tunjangan operasionalnya paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen;

Sementara jika PAD nya di atas Rp15 miliar hingga Rp50 miliar, maka tunjangan operasionalnya paling rendah rendah Rp262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen. Untuk PAD di atas Rp50 miliar sampai Rp100 miliar, maka tunjangan operasionalnya paling rendah Rp500 juta dan paling tinggi sebesar 0.75 persen;

Sementara PAD di atas Rp 100 miliar hingga Rp250 miliar, maka tunjangan operasionalnya paling rendah Rp750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40persen; Untuk PAD di atas Rp250 miliar hingga Rp500 miliar, tunjangan operasionalnya paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25 persen; Terakhir, jika PAD nya di atas Rp500 miliar, maka tunjangan operasionalnya paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.

Baca Juga: KPK Panggil Sekda terkait Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi

Lantas, bagaimana aturan besaran tunjangan operasional untuk wali kota/bupati dan wakilnya? Masih menurut PP 109/2000, jika PAD nya sampai dengan Rp5 miliar, maka tunjangan operasionalnya paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar tiga persen;

Sementara untuk PAD di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, tunjangan operasionalnya paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar dua persen; PAD di atas Rp10 miliar hingga Rp20 miliar, maka tunjangan operasionalnya paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen;

Sedangkan PAD di atas Rp20 miliar hingga Rp50 miliar, tunjangan operasionalnya paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen. PAD di atas Rp50 miliar sampai Rp150 miliar, tunjangan operasionalnya paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen. Terakhir, PAD di atas Rp150 miliar, maka tunjangan operasionalnya paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.

“Yang paling penting itu, besaran gaji. Tunjangan operasional itu bukan untuk kepala daerah, tapi digunakan untuk mendukung operasional kedinasan. Silahkan ada tunjangan ini itu. Wajar, sepanjang itu untuk mendukung jalannya organisasi,” ujar Eko.

Yang paling penting saat ini, menurut mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim ini, yakni menaikkan gaji kepala daerah agar tidak lagi korupsi. “ Aneh kan, kepala daerah gajinya kecil sekali. Tujuannya apa coba? Beri gaji tinggi, tuntut tanggung jawab yang tinggi juga, urus daerah, urus rakyat, jangan korupsi. Kalau masih korupsi, tangkap, hukum setinggi-tingginya,” ujar Eko.

Selain soal gaji, Eko juga mengusulkan agar pemerintah membuat peraturan yang melarang parpol ikut pilkada, jika kadernya yang kepala daerah tersangkut kasus korupsi. Ini akan memberi efek jerah kepada parpol, agar benar-benar menciptakan pilkada yang berbiaya rendah, serta menjaga kadernya untuk tidak korupsi.

Usulan ini sebenarnya sudah pernah dimunculkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Oktober 2021. Melalui Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani, partai berlambang Ka’bah itu mengusulkan hukuman tegas untuk parpol yang kadernya tersangkut kasus korupsi. Hukuman atau sanksi bisa berupa larangan bagi partai politik untuk mengikuti pilkada dan pemilu legislatif DPRD setempat.

“Harus ada proses hukum yang tegas. Tidak hanya terhadap kader, tetapi partai politik dipinalti. Misalnya, kader di daerah itu buruk, maka dipinalti di daerah itu tidak boleh ikut pemilu atau pilkada,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/10).

Menurutnya, sanksi juga bisa berlaku tegas jika korupsi dilakukan di level nasional. Partai terkait dilarang ikut dalam pemilu level nasional. Namun, Arsul menyatakan, proses hukum itu bisa diterapkan jika sudah ada pembenahan terkait sistem pendanaan partai politik.

Menurut dia, sejauh ini, belum ada pembenahan dana parpol dari pemerintah. Wacana kenaikan dana parpol sempat mencuat ketika Tjahjo Kumolo menjadi Menteri Dalam Negeri. Namun, sampai saat ini wacana tersebut tak kunjung terealisasi. (aro)

Tags: kknkorupsiKPKTersangka

Berita Terkait.

Great Eastern Life Indonesia Sabet Dua Penghargaan Insurance Asia Awards 2026
Nasional

Pengamat Ungkap Alasan PDIP Belum Bisa Disejajarkan dengan PSI, Singgung Manuver Jokowi-Gibran

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:17
Tak Sekadar Kejar Predikat, Menteri PANRB Minta Zona Integritas Berbuah Layanan Prima
Nasional

Tak Sekadar Kejar Predikat, Menteri PANRB Minta Zona Integritas Berbuah Layanan Prima

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:13
Ketum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Optimalisasi Transformasi Posyandu melalui 6 Bidang SPM
Nasional

Tri Tito Karnavian Tegaskan Generasi Muda Harus Siap Hadapi Persaingan Manusia dan Teknologi pada 2045

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:01
Ketum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Optimalisasi Transformasi Posyandu melalui 6 Bidang SPM
Nasional

Ketum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Optimalisasi Transformasi Posyandu melalui 6 Bidang SPM

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:31
maman
Nasional

Transformasi Digital UMKM Makin Kencang, AI Jadi Pilar Utama Peningkatan Produktivitas

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:09
ketum
Nasional

Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Ajak Masyarakat Tana Toraja Cegah HIV dan TBC melalui Edukasi serta Deteksi Dini

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:59

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2320 shares
    Share 928 Tweet 580
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
Messi
Olahraga

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Argentina Lionel Messi mengaku takjub sekaligus senang setelah timnya sukses membalikkan keadaan untuk membungkam Mesir 3-2...

SelengkapnyaDetails
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
Trophy

Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21
Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss ke 8 Besar Usai Taklukkan Kolombia via Tos-tosan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:40
Messi

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Mental Juara Argentina Tumbangkan Perlawanan Heroik Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:20
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.