• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 11 Januari 2022 - 14:59
in Nusantara
Kepala Kejaksaan tinggi

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana. Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

BacaJuga:

Kota Cimahi di Bandung Diguncang Gempa Dangkal, BMKG: Kedalaman Hiposenter Hanya 1 Km

Oscar Piastri Rebut Kemenangan di Sprint Race GP Qatar 2025

Aktivitas Mereda, Status Gunung Semeru Diturunkan Menjadi Siaga

“Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

Selain itu, Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.

Baca Juga : Buronan Koruptor Kejati Papua Ditangkap di Bali

Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

“Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia,” kata Asep.

Menurutnya pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

“Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” tuturnya Selasa (11/1/2022), seperti dikutip Antara

Dan yang menurutnya paling berat, yakni Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.

“Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa,” ujar dia.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.(mg1)

Tags: herry wirawankejati jawa baratpemerkosaansantriwati
Berita Sebelumnya

Jokowi Umumkan Vaksin Booster Covid-19 Gratis untuk Masyarakat

Berita Berikutnya

Malaysia Identifikasi Area Rawan Pascabanjir di Semenanjung

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Kota Cimahi di Bandung Diguncang Gempa Dangkal, BMKG: Kedalaman Hiposenter Hanya 1 Km

Minggu, 30 November 2025 - 09:20
f1
Nusantara

Oscar Piastri Rebut Kemenangan di Sprint Race GP Qatar 2025

Minggu, 30 November 2025 - 08:27
semeru
Nusantara

Aktivitas Mereda, Status Gunung Semeru Diturunkan Menjadi Siaga

Minggu, 30 November 2025 - 08:10
basarnas1
Nusantara

Kepala Basarnas Pimpin Langsung Evakuasi Udara Korban Banjir Sumbar

Minggu, 30 November 2025 - 02:21
dd
Nusantara

Dompet Dhuafa Sediakan Pos Respons Bencana Banjir di Sumatera

Minggu, 30 November 2025 - 01:16
mensos
Nusantara

BLT Kesra di Bandung Disalurkan dan Ditinjau Mensos, PT Pos Target Selesai November

Sabtu, 29 November 2025 - 20:00
Berita Berikutnya
Banjir Malaysia

Malaysia Identifikasi Area Rawan Pascabanjir di Semenanjung

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    767 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Biem Benyamin Apresiasi SMAN 49 Jakarta Bebas Perundungan

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.