• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Buronan Koruptor Kejati Papua Ditangkap di Bali

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 14 November 2021 - 21:55
in Nusantara
koruptor ditangkap

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua ditangkap di Gianyar, Bali dan telah dievakuasi ke Jayapura, Minggu (14;/11/2021)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Made Jabbon Suyasa Putra, koruptor yang sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua ditangkap di Gianyar, Bali dan telah dievakuasi ke Jayapura, Minggu (14;/11/2021).

Asistel Kejati Papua Akhmad Muhdhor di Jayapura, mengakui terpidana Made Putra kabur selama sembilan tahun setelah putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/ Pid. sus/ 2012 tanggal 27 Maret 2012.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

Bea Cukai Karimun Gencar Operasi Pasar, Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Disita

Penangkapan terpidana kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom dilakukan tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejati Papua di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, Kamis( 11/ 11).

Terpidana diajukan karena pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya belum selesai namun pembayaran 100 persen sehingga negara dirugikan Rp805. 908. 700,.

Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra melakukan perbuatan tersebut bersama- sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Sakir.

Buronnya terpidana terjadi saat menunggu putusan kasasi setelah dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis., jelas Asintel Akhmad Muhdhor.

Ditambahkan, sejak penangguhan itulah I Made Jabbon Suyasa Putra tidak lagi berada di tempat tinggalnya yang sesuai dengan berkas perkara sehingga eksekusi putusan kasasi Nomor 392 K/ Pid. sus/ 2012 tanggal 27 Maret 2012 tidak dapat dilakukan.

Terpidana berdasar putusan Nomor 392 K/ Pid. sus/ 2012 dijatuhi penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50. 000. 000, subsidair 3 bulan kurungan, selain itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740. 908. 700 subsidair 1 tahun penjara.

Putusan Nomor 392 K/ Pid. sus/ 2012 itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/ Pid. Tipikor/ 2011/ PN. Jpr. tanggal 27 September 2011.

Setibanya di bandara Sentani, terpidana langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Abepura utk menjalani sisa hukuman, tambah Akhmad Muhdhor.(mg3)

Tags: baliKejatiKoruptorPapua

Berita Terkait.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 15:32
Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat
Nusantara

Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

Rabu, 22 April 2026 - 15:20
Ekspor Perdana dari Jembrana, PT Mitra Prodin Kirim Produk Senilai Rp4 Miliar ke Amerika
Nusantara

Bea Cukai Karimun Gencar Operasi Pasar, Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Disita

Rabu, 22 April 2026 - 14:23
Bantuan
Nusantara

Pemerintah Salurkan Rp117,96 Miliar Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Aceh Tamiang dan Tapanuli Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 12:47
BX-Sea
Nusantara

Dompet Dhuafa bersama Bintaro Jaya Xchange Mall Ajak Anak Yatim-Duafa Bermain dan Belajar Biota Air di BXSea

Rabu, 22 April 2026 - 12:37
BAg
Nusantara

Kolaborasi BAg-BRIN Hidupkan Budidaya Anggur Laut di Jepara

Rabu, 22 April 2026 - 12:27

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1271 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.