INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Kendari menggagalkan peredaran 838.000 batang rokok ilegal dalam operasi penindakan sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp822,1 juta.
Operasi pemutusan rantai pasok rokok bodong ini digelar di wilayah Kota Kendari dan Kota Baubau, termasuk dari pelimpahan hasil tangkapan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Taufik Sapto Harsono menjelaskan, penindakan berasal dari pengawasan rutin, laporan masyarakat, hingga sinergi erat bersama aparat penegak hukum (APH).
”Barang bukti kita amankan dari hasil pengawasan jasa ekspedisi di Kendari, penyisiran kendaraan mencurigakan, hingga pemeriksaan angkutan di kawasan Pelabuhan Murhum Baubau,” ujar Taufik dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Bea Cukai Kendari dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Sultra.
Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Bea Cukai Kendari tercatat telah melancarkan 233 kali operasi penindakan di bidang cukai.
Dari ratusan operasi tersebut, total hasil tembakau ilegal yang berhasil disita menembus angka 3.907.080 batang, dengan total penyelamatan potensi kerugian negara mencapai Rp4 miliar.
”Sinergi lintas instansi akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Ini penting demi mengamankan penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat di Sulawesi Tenggara,” tegas Taufik. (ipo)















