• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Buronan Koruptor Kejati Papua Ditangkap di Bali

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 14 November 2021 - 21:55
in Nusantara
koruptor ditangkap

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua ditangkap di Gianyar, Bali dan telah dievakuasi ke Jayapura, Minggu (14;/11/2021)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Made Jabbon Suyasa Putra, koruptor yang sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua ditangkap di Gianyar, Bali dan telah dievakuasi ke Jayapura, Minggu (14;/11/2021).

Asistel Kejati Papua Akhmad Muhdhor di Jayapura, mengakui terpidana Made Putra kabur selama sembilan tahun setelah putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/ Pid. sus/ 2012 tanggal 27 Maret 2012.

BacaJuga:

Dari Mamuju, PT Global Green Central Sukses Ekspor 10 Ribu Ton Cangkang Sawit ke Jepang

Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas, Jawa Tengah

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Penangkapan terpidana kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom dilakukan tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejati Papua di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, Kamis( 11/ 11).

Terpidana diajukan karena pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya belum selesai namun pembayaran 100 persen sehingga negara dirugikan Rp805. 908. 700,.

Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra melakukan perbuatan tersebut bersama- sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Sakir.

Buronnya terpidana terjadi saat menunggu putusan kasasi setelah dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis., jelas Asintel Akhmad Muhdhor.

Ditambahkan, sejak penangguhan itulah I Made Jabbon Suyasa Putra tidak lagi berada di tempat tinggalnya yang sesuai dengan berkas perkara sehingga eksekusi putusan kasasi Nomor 392 K/ Pid. sus/ 2012 tanggal 27 Maret 2012 tidak dapat dilakukan.

Terpidana berdasar putusan Nomor 392 K/ Pid. sus/ 2012 dijatuhi penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50. 000. 000, subsidair 3 bulan kurungan, selain itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740. 908. 700 subsidair 1 tahun penjara.

Putusan Nomor 392 K/ Pid. sus/ 2012 itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/ Pid. Tipikor/ 2011/ PN. Jpr. tanggal 27 September 2011.

Setibanya di bandara Sentani, terpidana langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Abepura utk menjalani sisa hukuman, tambah Akhmad Muhdhor.(mg3)

Tags: baliKejatiKoruptorPapua

Berita Terkait.

Petugas
Nusantara

Dari Mamuju, PT Global Green Central Sukses Ekspor 10 Ribu Ton Cangkang Sawit ke Jepang

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:03
Pemusnahan
Nusantara

Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas, Jawa Tengah

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Senin, 25 Mei 2026 - 21:21
mulyadi
Nusantara

Lahan Tidur Untuk Dukung Swasembada Kedelai, Kakanwil BPN Banten Apresiasi Mulyadi Jayabaya

Senin, 25 Mei 2026 - 20:18
Pemprov Banten Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Andra Soni: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Nusantara

Pemprov Banten Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Andra Soni: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Senin, 25 Mei 2026 - 16:00
RTC
Nusantara

Bea Cukai Magelang Amankan Belasan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Purworejo

Senin, 25 Mei 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5572 shares
    Share 2229 Tweet 1393
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2951 shares
    Share 1180 Tweet 738
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2215 shares
    Share 886 Tweet 554
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    1938 shares
    Share 775 Tweet 485
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1223 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.