INDOPOSCO.ID – Menjalankan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai Makassar memusnahkan jutaan barang ilegal hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai periode 2025 hingga Juli 2026. Barang bukti bernilai puluhan miliar rupiah tersebut resmi dihancurkan setelah mengantongi persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Krisna Wardhana mengungkapkan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 123 kali penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).
”Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp46,05 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp30,04 miliar,” ujar Krisna di Makassar, Rabu (16/9/2026).
Rincian barang terlarang yang dihancurkan meliputi 28,5 juta batang rokok ilegal, 635 liter minuman keras (miras) impor, 1.168 unit kosmetik dan obat-obatan, serta 35 unit ponsel pintar bawaan penumpang. Selain pemusnahan, Bea Cukai Makassar juga mengenakan sanksi denda administrasi terhadap enam kasus pelanggaran dengan total penerimaan negara sebesar Rp307,6 juta.
Pemusnahan secara simbolis digelar di Lapangan Bea Cukai Makassar, sementara eksekusi utama dilangsungkan di fasilitas pembakaran incinerator PT Mitra Hijau Asia di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Pengolahan sisa limbah hasil pembakaran dipastikan mengacu pada ketentuan pengelolaan lingkungan yang berlaku.
Krisna menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen tegas Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, mengamankan pendapatan negara, serta melindungi iklim usaha yang jujur.
Keberhasilan penindakan ini disebut tak lepas dari sinergi kuat bersama TNI, Polri, Kejaksaan, Pemda, hingga penyedia jasa ekspedisi dan pengelola pelabuhan maupun bandara.
”Kami mengimbau masyarakat untuk terus mematuhi aturan dan berperan aktif memberantas peredaran rokok ilegal. Pelanggaran kepabeanan dan cukai dapat dilaporkan langsung ke kantor Bea Cukai terdekat,” tegas Krisna. (srv)















