INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Jayapura bersama Satuan Polairud Polresta Jayapura Kota menggagalkan upaya pengiriman narkotika berjenis ganja kering sebanyak 181 gram melalui Pelabuhan Laut Utama Kelas II Jayapura pada Senin (31/8/2029).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan petugas gabungan terhadap calon penumpang dan barang bawaan guna mencegah pemanfaatan jalur transportasi laut sebagai sarana peredaran narkotika.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 23.40 WIT di pintu keberangkatan penumpang Pelabuhan Laut Utama Kelas II Jayapura, Jalan Koti, Kota Jayapura. Saat pemeriksaan, petugas mendapati seorang calon penumpang yang mencurigakan membawa sebuah tas belanja berwarna ungu. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan sejumlah bungkusan plastik bening yang disembunyikan di dalam tas belanja tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan identifikasi awal terhadap barang yang ditemukan. Hasilnya, barang tersebut diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis ganja kering. Setelah dilakukan pembongkaran, penghitungan, dan penimbangan, petugas menemukan sebanyak 14 paket ganja yang dikemas menggunakan plastik bening dengan total berat sekitar 181 gram.
Atas temuan tersebut, calon penumpang beserta barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pengungkapan penindakan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan di titik-titik strategis pergerakan masyarakat dan barang.
“Sinergi dan koordinasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan, dalam hal ini pada titik-titik keberangkatan dan kedatangan penumpang. Melalui kerja sama yang baik, potensi peredaran narkotika dapat dideteksi dan ditindak sejak dini,” ujar Fungki.
Menurutnya, pelabuhan menjadi salah satu titik strategis yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya mencegah peredaran narkotika. Karena itu, Bea Cukai Jayapura akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi bersama aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan terkait.
Setelah pemeriksaan dan identifikasi awal selesai dilakukan, calon penumpang beserta seluruh barang bukti diserahterimakan kepada Satuan Polairud Polresta Jayapura Kota untuk menjalani penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bea Cukai Jayapura menegaskan akan konsisten menjalankan fungsi community protector melalui pengawasan dan penindakan terhadap upaya penyelundupan maupun peredaran barang ilegal dan berbahaya, termasuk narkotika.
“Upaya mencegah peredaran narkotika merupakan tanggung jawab bersama. Bea Cukai Jayapura akan terus membangun sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait untuk memperkuat pengawasan serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkas Fungki. (ipo)















