INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Bandung bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat menggagalkan pengangkutan 796.000 batang rokok ilegal yang disembunyikan di balik muatan buah kelapa di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026).
Penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bandung bersama Tim P2 Kanwil Bea Cukai Jawa Barat melalui patroli darat dalam rangka pemberantasan peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Bandung.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Muhammad Musthofa Luthfi, mengatakan petugas mencurigai sebuah truk berwarna merah dengan nomor polisi N 8238 UK yang melintas di Jalan Lingkar Sumedang-Wado, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.
“Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang dibawa. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Marbol yang tidak dilekati pita cukai,” ujar Luthfi.
Untuk mengelabui petugas, ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut disembunyikan di dalam truk dengan cara ditumpuk dan ditutupi menggunakan buah kelapa. Modus tersebut membuat muatan rokok tidak terlihat secara langsung dari luar kendaraan.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 796.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,182 miliar. Barang tersebut juga berpotensi menyebabkan cukai tidak terpungut sebesar Rp593,816 juta.
Atas temuan tersebut, pihak yang terlibat diduga melanggar ketentuan Pasal 56 dan/atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selanjutnya, barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta pihak yang diamankan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan proses penanganan perkara lebih lanjut. Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran BKC HT ilegal guna melindungi masyarakat dan penerimaan negara. (ipo)















