• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa dengan Alasan Kesehatan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 11 Januari 2022 - 10:01
in Nasional
ferdinand hutahaean

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean. Foto: Instagram/@ferdinand_hutahaean

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sempat menolak dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Penetapan status hukum Ferdinand sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi mulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 21.30 WIB pada, Senin (10/1/2022). Polisi kemudian mengadakan gelar perkara atas dasar pemeriksaan saksi hingga saksi ahli.

BacaJuga:

Menangkap Pergeseran Dunia

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

“Yang bersangkutan menolak untuk diperiksa sebagai tersangka. Karena kondisi kesehatan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.

Baca Juga : Cuitan Ferdinand Hutahaean, Bareskrim Minta Keterangan Lima Ahli Agama

Tahapannya setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan tindak lanjut penyidikan.

“Waktu pemeriksaan sebagai saksi yang bersangkutan bersedia. Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka,” tutur Ramadhan.

Baca Juga : Pakar Forensik Komunikasi Sebut Cuitan Ferdinand Bukan Keluguan

Polisi melakukan penahanan terhadap Ferdinand di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri, selama 20 hari. Kondisi kesehatannya dalam keadaan baik.

“Ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Indonesia (Pusdokkes Polri) layak untuk dilakukan penahanan,” ujar Ramadhan.

Polisi menjerat Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun. (dan)

Tags: Ferdinand Hutahaeanferdinand hutahaenkasus Ujaran KebencianPolriujaran kebencian

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06
Meutya Hafid
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1123 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.