Headline

Pakar Forensik Komunikasi Sebut Cuitan Ferdinand Bukan Keluguan

INDOPOSCO.ID – Media sosial (medsos) bukan media pribadi, tetapi media umum yang dikelola pribadi. Pernyataan tersebut diungkapkan Pakar Forensik Komunikasi Prof Ibnu Hamad secara daring, Sabtu (8/1/2022).

Dari cuitan Ferdinand Hutahaean tersebut, menurut dia, tidak menunjukkan keluguan. Sebab, sosok Ferdinand adalah sosok yang terdidik dan publik figur. Ia bahkan sudah beberapa kali memposting cuitan yang kemudian menuai pro dan kontra di masyarakat.

“Kalau kemudian ada pernyataan Ferdinand ‘saya tidak bermaksud apa-apa’. Ini bisa ditanya oleh polisi, dia bukan orang lugu,” tandasnya.

Polisi, dikatakan dia, harus mengungkap tujuan Ferdinand memposting cuitan tersebut. Apakah hanya karena penguatan keimanan atau tujuan dugaan menohok kelompok agama tertentu. “Ini (polisi, red) bisa menanyakan itu kepada Ferdinand,” ungkapnya.

Baca Juga: Pengamat: Cuitan Ferdinand Timbulkan Multi Tafsir

Secara kebudayaan, lanjut dia, masyarakat Indonesia adalah masyarakat beragama. Siapapun dan apapun agamanya, dia akan mengatakan Tuhannya maha perkasa, maha kuat, maha penolong.

Apabila kemudian ada seseorang memperjuangkan Tuhannya, menurut dia, bukan Tuhannya yang dibela, tetapi kemuliaannya.

“Misalnya kita beriman kepada Tuhan, kemudian ada orang menghina. Tuhan tidak akan terhina, tapi sebagai pemeluknya, maka akan membelanya. Apa yang dibela? Kemuliannya, kesempurnaanya. Kalau dikatakan Tuhan lemah, orang atau agama manapun akan tersinggung,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut cuitan Ferdinand Hutahaean diduga mengandung usur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dan berpotensi menimulkan kegaduhan di masyarakat. “Ini dugaaan tindak pidana yang dapat menimbulkan keonaran,” ujarnya.

Penyidik Polri bekerja secara teliti dan profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut. ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. (nas)

Back to top button