• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemeriksaan Oknum Wartawan yang Diduga Lakukan Pemerasan Sudah Sesuai Prosedur

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 9 Januari 2022 - 20:25
in Nusantara
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemeriksaan oknum mengaku wartawan yang diduga melakukan aksi pemersan dan memasuki pekaranan orang lain tanpa izin bukanlah bentuk kriminalissi terhadap pers, melainkan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menegaskan, tidak ada kriminalisasi media dalam penanganan LP yang terkait dengan oknum mengaku wartawan berinisial EA yang  mengaku sebagai seorang wartawati salah satu media online.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Baca juga: Bikin Malu, Oknum Wartawan Yang Peras Warga Ditangkap Polisi

“Pemanggilan dan undangan klarifikasi oleh Polda Banten adalah menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, terkait upaya pemerasan oleh beberapa orang yang mengaku wartawan,” terang Shinto,Minggu (9/1/2022).

Shinto kembali menegaskan, pemanggilan EA dalam undangan klarifikasi merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan untuk membuat jelas apakah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor Rofiq Hakim benar atau tidak.

“Tidak ada kriminalisasi media. Itu diksi yang menyesatkan, karena EA justru diberi kesempatan seluas-luasnya oleh penyidik untuk menjelaskan fakta-fakta terkait peristiwa yang dilaporkan,” ungka Shinto.

Ia menuding, diksi kriminalisasi media terkait perkara EA sengaja ditampilkan sejak Desember 2021 lalu untuk mendiskreditkan pelayanan penegakan hukum oleh Polda Banten.

“Saat ini Polda Banten telah memahami tentang apa saja persyaratan industri media dan persyaratan sebagai seorang wartawan. Apakah benar media online Aneka Fakta adalah industri media. Apakah benar EA memenuhi kompetensi sebagai seorang wartawan, sehingga publik tidak terjebak dengan diksi yang menyesatkan ini,” tuturnya.

Dijelaskan, pendalaman tentang benar tidaknya EA sebagai seorang wartawati menjadi penting, karena sesuai dengan fakta dari berbagai saksi di lapangan, EA dan beberapa orang lainnya masuk ke dalam sebuah gudang di Balaraja dan menyampaikan bahwa mereka adalah wartawan lalu mengambil foto dan video di dalam gudang.

“Penting sekali untuk mengklarifikasi, apakah benar EA adalah seorang wartawan yang memiiki kompetensi, apakah benar medianya berbadan hukum di bidang industri media, dan tentu saja untuk menggali fakta lebih dalam tentang hal ini, penyidik dapat meminta keterangan ahli dari Dewan Pers,” paparnya.

Diketahui sebelumnya, oknum mengaku sebagai wartawati bernisial EA dari Aneka Fakta pada akhir Desember 2021 dilaporkan oleh Rofiq Hakim ke Polda Banten dengan pasal pidana atas peristiwa pemerasan dan memasuki pekarangan tertutup orang lain dengan melawan hukum.

Selain itu, pada Desember 2021, Rofiq Hakim juga melayangkan pengaduan ke Dewan Pers terhadap beberapa rilis dari EA yang dinilai tidak sesuai fakta.(yas)

 

Tags: kriminalissi terhadap persoknumPolda Bantenwartawan

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1518 shares
    Share 607 Tweet 380
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.