• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemerintah Cabut 2.078 Izin Usaha Tambang Mineral dan Batu Bara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 7 Januari 2022 - 05:55
in Ekonomi
Direktur Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin ketika meluncurkan proyek implementasi pasca tambang nasional tahun 2021 di Desa Selinsing, Gantung Belitung Timur

Direktur Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin ketika meluncurkan proyek implementasi pasca tambang nasional tahun 2021 di Desa Selinsing, Gantung Belitung Timur (ANTARA/Apriliansyah)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah menyatakan secara tegas telah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan mineral dan batu bara yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pencabutan izin itu diberikan kepada izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.

BacaJuga:

Ekspor Indonesia Tembus USD 193,64 Miliar, Kemendag Genjot Produk Lokal

Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu

UMKM Binaan Pertamina Lestarikan Budaya hingga Berdayakan Perajin Lokal

“Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparansi dan keadilan. Izin-izin pertambangan dievaluasi secara menyeluruh,” kata Ridwan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia menerangkan ada 1.776 perusahaan pertambangan mineral termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2,23 juta hektare yang izinnya dicabut pemerintah.

Wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar mulai dari Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

“Sementara itu, sebanyak 302 perusahaan pertambangan batu bara dengan luas wilayah 964.787 hektare juga dicabut,” jelas Ridwan.

Sebanyak 302 perusahaan batu bara itu tersebar mulai dari Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan bahwa pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumber daya mineral dan batu bara, sehingga dapat berdaya guna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Dalam konferensi pers siang tadi yang disampaikan Presiden Joko Widodo, alasan pemerintah mencabut izin itu karena perusahaan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tidak dikerjakan, sehingga menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. (bro) 

 

Tags: batubaraizin usaha pertambangan mineral dan batu barapemerintah

Berita Terkait.

Ekspor
Ekonomi

Ekspor Indonesia Tembus USD 193,64 Miliar, Kemendag Genjot Produk Lokal

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:08
Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu
Ekonomi

Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:24
UMKM Binaan Pertamina Lestarikan Budaya hingga Berdayakan Perajin Lokal
Ekonomi

UMKM Binaan Pertamina Lestarikan Budaya hingga Berdayakan Perajin Lokal

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:22
FinFest 2026 Raup Antusiasme Warga, Bank Jakarta Hadirkan Layanan Finansial dan Kesehatan
Ekonomi

Pertamina Genjot Pasokan BBM, SPBU Modular hingga Layanan Tambahan Disiapkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:27
FinFest 2026 Raup Antusiasme Warga, Bank Jakarta Hadirkan Layanan Finansial dan Kesehatan
Ekonomi

FinFest 2026 Raup Antusiasme Warga, Bank Jakarta Hadirkan Layanan Finansial dan Kesehatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:21
generali
Ekonomi

Literasi Asuransi Masih 45,45 Persen, Generali Indonesia Perluas Jangkauan Edukasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:13

OLAHRAGA

BLISPI
Olahraga

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Editor Nasuha
Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin membuka Badan Liga Sepakbola Pelajar Indonesia (BLISPI) Youth Cup...

SelengkapnyaDetails
NOC Indonesia

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    3023 shares
    Share 1209 Tweet 756
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    959 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.