• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Kembali Periksa 15 Saksi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 7 Januari 2022 - 18:56
in Nasional
jambi

Orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola yakni Apif Firmansyah (AF) ketika ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, Kamis (4/11/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 15 saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Apif Firmansyah (AF), orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

“Hari ini (7/1/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017, untuk tersangka Apif Firmansyah (AF). Pemeriksaan saksi dilakukan di Polda Jambi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (7/1/2022).

BacaJuga:

Komisi X Usul Sistem Daftar Cadangan, Kursi Kosong PTN Tak Lagi Terbuang

Kementan Siap Borong Inovasi Kampus, Percepat Hilirisasi demi Swasembada Pangan

Nikah Fest 2026, Wamenag: Pernikahan Itu Pondasi Kuat Sebuah Bangsa

Ali menyebutkan saksi-saksi yang dipanggil yakni Jeo Fandy alias Asiang (Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa); Hendry Attan alias Ateng (Direktur PT Artha Mega Sentosa); Jefei Hendrik (swasta); Ali Tonang alias Ahui (Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara); Varial Adhi Putra (Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi); Endria Putra (Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi); Eka Ardi Saputta EY (Direktur PT. Cipayung Bakti Mandiri) dan Suarto (Direktur PT. Nai Adhipati Anom).

Baca Juga: KPK Tahan Wali Kota Bekasi 1×24 Jam

Selain itu, Mantes Abrianto, Cecep Suryana (Pegawai PT. Indra Giri Grup); Abdul Kadir (Direktur Cipayung Bakti Mandiri); Alfa Yudi Yuliansyah (Direktur Utama PT. Usaha Batang Hari), Ahmad Jais (PNS); M.Fahrul Rozy (Kontraktor, Direktur PT. Central Karya Mandiri) dan Naval Fardian (Staf PT. Athar Graha Persada).

Untuk diketahui Apif Firmansyah (AF) dari pihak swasta, merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

KPK menetapkan Apif Firmansyah (AF) sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (4/11/2021) lalu.

KPK menetapkan Apif Firmansyah selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jambi tahun 2016-2021.

KPK menyebutkan, perkara yang menjerat Apif berdasarkan, hasil pengembangan kasus korupsi yang sudah terlebih dahulu menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Penyidikan terhadap tersangka Apif dilakukan sejak bulan Juni 2021.

Dikatakan bahwa, Apif sudah menjadi orang kepercayaan sejak Zumi Zola maju menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi tahun 2010. Hingga Apif dipercaya oleh Zumi Zola ikut membantu ketika menjadi Gubernur Jambi periode 2016 sampai 2021.

Apif Firmansyah dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Total uang fee yang dikumpulkan Apif mencapai Rp46 miliar. Sebagian uang tersebut dibagikan kepada anggota DPRD Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017 atas perintah Zumi Zola.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dam)

Tags: korupsiKPKProvinsi JambiRAPBDsuap

Berita Terkait.

Komisi X Usul Sistem Daftar Cadangan, Kursi Kosong PTN Tak Lagi Terbuang
Nasional

Komisi X Usul Sistem Daftar Cadangan, Kursi Kosong PTN Tak Lagi Terbuang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:31
Nikah Fest 2026, Wamenag: Pernikahan Itu Pondasi Kuat Sebuah Bangsa
Nasional

Kementan Siap Borong Inovasi Kampus, Percepat Hilirisasi demi Swasembada Pangan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:01
Nikah Fest 2026, Wamenag: Pernikahan Itu Pondasi Kuat Sebuah Bangsa
Nasional

Nikah Fest 2026, Wamenag: Pernikahan Itu Pondasi Kuat Sebuah Bangsa

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:01
AI Jadi Andalan ASEAN-Australia Perkuat Sistem Imigrasi dan Keamanan Perbatasan
Nasional

AI Jadi Andalan ASEAN-Australia Perkuat Sistem Imigrasi dan Keamanan Perbatasan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:01
Nikah Fest 2026, Wamenag: Pernikahan Itu Pondasi Kuat Sebuah Bangsa
Nasional

Perluas Akses Pendidikan! Pemerintah: Sekolah Rakyat, Negeri, dan Garuda Saling Melengkapi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:31
Sediakan Payung yuk, Hari Ini Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan
Nasional

KSTI 2026, Mendiktisaintek: Kampus harus Perkuat Kolaborasi Dukung Pembangunan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:01

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1685 shares
    Share 674 Tweet 421
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1272 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
Tak Gentar Lawan Argentina, Tanjung Verde Optimistis Tatap Babak 32 Besar Piala Dunia
Olahraga

Tak Gentar Lawan Argentina, Tanjung Verde Optimistis Tatap Babak 32 Besar Piala Dunia

Editor Dilianto
Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:18

INDOPOSCO.ID - Timnas Tanjung Verde akan berhadapan dengan Timnas Argentina pada babak 32 besar Piala Dunia 2026 yang berlangsung di...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia : Tanjung Verde Lolos 32 Besar, Deroy Duarte: Rasanya Seperti Bermimpi

Hasil Piala Dunia : Tanjung Verde Lolos 32 Besar, Deroy Duarte: Rasanya Seperti Bermimpi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:16
Hasil Piala Dunia : Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Marcelo Bielsa Kecewa Berat

Hasil Piala Dunia : Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Marcelo Bielsa Kecewa Berat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:43
Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:12
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.