• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Optimistis Eksepsi Eks Politikus PKS akan Ditolak Majelis Hakim

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 5 Januari 2022 - 14:35
in Nasional
yudi widiana

Tersangka mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa eks anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Agenda persidangan adalah pembacaan eksepsi/keberatan terdakwa Yudi atas dakwaan tim jaksa KPK.

BacaJuga:

Pengamat Minta Pemerintah “Perbesar Telinga” Dengar Kritik Masyarakat

Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi Kreativitas, Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi 

Ketua DPR Desak PLN Transparan soal Pemadaman Bergilir, Minta Dampak terhadap UMKM dan Masyarakat Dimitigasi

“Hari ini (5/1/2022) agenda sidang terdakwa perkara pencucian uang (TPPU) atas nama Yudi Widiana Adia, mantan anggota DPR RI adalah pembacaan eksepsi/keberatan terdakwa atas dakwaan tim jaksa KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga : KPK Konsisten Sumbang Negara Melalui Asset Recovery

Ali menjelaskan, keberatan terdakwa tersebut di antaranya tidak dicantumkannya UU Tipikor dalam surat dakwaan dan KPK tidak berwenang melakukan penyidikan maupun penuntutan TPPU.

“Kami berpendapat, terdakwa tidak memahami ketentuan UU KPK, UU Tipikor maupun UU TPPU secara utuh dan lengkap. Untuk itu kami akan segera menyusun tanggapan secara tertulis atas keberatan terdakwa tersebut,” ujar Ali.

Ali mengatakan, tim jaksa KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan maupun penyusunan surat dakwaan tim jaksa KPK telah disusun sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

Baca Juga : Korupsi di Indonesia Jadi Patologi Sosial Kronis, KPK Diusulkan Permanen

“Kami optimistis keberatan terdakwa akan ditolak majelis hakim karena seluruhnya telah masuk pokok perkara yang perlu pembuktian lebih lanjut,” kata Ali.

Ali menegaskan terdakwa didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut, pertama : Pasal 3 UU TPPU Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua : Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Yudi Widiana merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan TPPU. Yudi ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.

Yudi diketahui memang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin di kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.

Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan. Yudi terbukti menerima uang suap Rp11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Selain itu, hak politik Yudi dicabut selama 5 tahun oleh hakim.

Hakim menyebutkan adanya kerja sama Yudi, yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR saat itu, dengan M. Kurniawan. Saat menerima uang itu, Kurniawan menghubungi Yudi dengan komunikasi kode, yaitu ‘4 juzz’ yang artinya uang Rp4 miliar.

Atas perkara ini, Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. (dam)

Tags: Kasus Korupsi InfrastrukturKorupsi Proyek InfrastrukturKPKTipikorTPPUYudi Widiana Adia

Berita Terkait.

Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi Kreativitas, Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi 
Nasional

Pengamat Minta Pemerintah “Perbesar Telinga” Dengar Kritik Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:31
Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi Kreativitas, Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi 
Nasional

Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi Kreativitas, Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi 

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00
puan
Nasional

Ketua DPR Desak PLN Transparan soal Pemadaman Bergilir, Minta Dampak terhadap UMKM dan Masyarakat Dimitigasi

Senin, 22 Juni 2026 - 18:31
dpd
Nasional

Masih Dianggap Warga Kelas Dua, Saatnya Hentikan Stigma Penyandang Disabilitas

Senin, 22 Juni 2026 - 15:25
mabes
Nasional

Mabes Polri Tetapkan AU Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta Perusahaan Tambang

Senin, 22 Juni 2026 - 15:15
LGBT
Nasional

Tuai Penolakan! MUI Minta Negara Tak Lagi Diam, LGBT Harus Direhabilitasi

Senin, 22 Juni 2026 - 09:10

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7148 shares
    Share 2859 Tweet 1787
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
fifa
Piala Dunia 2026

Jadwal Piala Dunia: Argentina, Prancis, Norwegia Main, Buru 32 Besar Lebih Cepat

Editor Dilianto
Senin, 22 Juni 2026 - 17:27

INDOPOSCO.ID – Persaingan di Piala Dunia 2026 kembali memanas dengan rangkaian pertandingan dari Grup H hingga Grup J yang digelar...

SelengkapnyaDetails
Salah

Hasil Piala Dunia: Comeback, Mesir Bekuk Selandia Baru dan Rebut Puncak Klasemen

Senin, 22 Juni 2026 - 12:03
Trossard

Hasil Piala Dunia 2026: Ditahan Imbang Iran, Lini Serang Belgia Kurang Efektif

Senin, 22 Juni 2026 - 10:41
Yamal

Libas Arab Saudi 4-0, Yamal Sebut Spanyol Sudah Temukan Ritme Permainan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:39
Helio-Varela

Hasil Piala Dunia: Pertahanan Buruk Bikin Uruguay Gagal Menang Atas Tanjung Verde

Senin, 22 Juni 2026 - 07:55
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.