• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Anggota DPR Minta Pemerintah Buka Data Perusahan Batu Bara Tidak Patuh DMO

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 5 Januari 2022 - 04:35
in Ekonomi
anggota dpr

Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara milik PT PLN (Persero). ANTARA/HO-PLN/am.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi VII DPR Yulian Gunhar meminta Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM membuka data perusahaan batu bara, yang tidak patuh terhadap ketentuan kewajiban pasokan ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

“Kami minta Dirjen Minerba membuka data perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban domestic market obligation, terutama untuk kecukupan pasokan batu bara untuk PLN,” tuturnya dalam rilis di Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Tembus USD635 Juta, Efisiensi PHE Lampaui Target dan Siapkan Jurus Baru 2026

Usai MoU, BPJPH dan Barantin Langsung Turun ke Pelabuhan Awasi Daging dan Pakan Impor

BCA Umumkan Operasional Libur Kenaikan Yesus Kristus, Nasabah Diimbau Waspada Penipuan Siber Perbankan

Yulian mengancam para pengusaha batu bara yang menghindari kewajiban DMO, apalagi data Ditjen Minerba Kementerian ESDM menyatakan bahwa kepatuhan perusahaan batu bara sepanjang 2021 hanya kurang dari satu persen, sehingga mengancam pasokan listrik untuk 10 juta pelanggan.

Politisi PDI Perjuangan itu mengimbau pengusaha batu bara tidak memikirkan keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan kebutuhan listrik masyarakat.

Baca Juga: Menu Unik Roti Bakar Batu Bara

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah sudah banyak memberikan kemudahan untuk dunia usaha, sehingga kesempatan pengusaha yang diwajibkan berbagi untuk kepentingan rakyat.

“Bagi para pengemplang kewajiban DMO, sebaiknya diberikan sanksi pencabutan IUP atau IUPK-nya. Bagi perusahaan yang sudah memenuhi DMO, juga tidak selayaknya mendapat sanksi larangan ekspor, karena sudah mematuhi aturan,” paparnya.

Akibat ketersediaan cadangan batu bara untuk pembangkit listrik PLN yang kritis membuat pemerintah menghasilkan kebijakan larangan ekspor batu bara selama sebulan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan perusahaan tambang wajib memenuhi mekanisme persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO).

“Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini mutlak jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” tutur Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Kastel Merdeka di Jakarta, Senin (3/1/2021).

Ia mengingatkan perusahaan yang melanggar mekanisme DMO batu bara dapat dijerat sanksi tidak diberikan izin ekspor, hingga pencabutan izin usaha.

Terkait permasalahan pasokan batu bara di dalam negeri, ia memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.

“Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri,” tegas Presiden. (mg4)

Tags: Anggota DPRDMODPRpemerintahPerusahan Batu BaraTidak Patuh DMO

Berita Terkait.

whisnu
Ekonomi

Tembus USD635 Juta, Efisiensi PHE Lampaui Target dan Siapkan Jurus Baru 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:48
haikal
Ekonomi

Usai MoU, BPJPH dan Barantin Langsung Turun ke Pelabuhan Awasi Daging dan Pakan Impor

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:22
Menara BCA
Ekonomi

BCA Umumkan Operasional Libur Kenaikan Yesus Kristus, Nasabah Diimbau Waspada Penipuan Siber Perbankan

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:11
maman
Ekonomi

Akad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif Bali, Pemerintah Perluas Akses Pembiayaan dan Digitalisasi

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:21
Seminar
Ekonomi

FIFGROUP Dukung Penguatan Tata Kelola Industri Pembiayaan Lewat Seminar Nasional KUHP Baru

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:22
Ferry
Ekonomi

Gelar Rakornas, Kemenkop Perkuat Sinergi Kadiskop Selindo untuk Operasionalisasi KDKMP

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:41

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1069 shares
    Share 428 Tweet 267
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.