• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Catat! Aturan Karantina Pulang dari Luar Negeri Jadi 10-14 Hari

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 3 Januari 2022 - 08:52
in Headline
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) antre menunggu hasil pemeriksaan tes usap PCR di tempat karantina Balai Diklat PNS Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (4/5/2021).

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) antre menunggu hasil pemeriksaan tes usap PCR di tempat karantina Balai Diklat PNS Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (4/5/2021). Foto: Antara/Budi Candra Setya/wsj.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah menerbitkan keputusan karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Itu tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022.

Pemerintah menambah masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10-14 hari. Keputusan tersebut berlaku pada tanggal ditandatangani, yaitu 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022.

BacaJuga:

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Ketentuan itu terdapat di diktum kedua, berbunyi bahwa warga Indonesia pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) wajib melakukan karantina 14 hari jika dari negara transmisi varian Omicron.

“Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron),” tulis Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 dilihat, Senin (3/1/2022).

Selain itu, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B 1.1.529 dan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Sementara masa karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada diktum kedua angka pertama itu.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

“Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat,” ujarnya.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan dan biaya RT-PCR.(dan)

Tags: karantinaSatuan Tugas Penanganan Covid-19Warga Negara IndonesiaWarga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    4273 shares
    Share 1709 Tweet 1068
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1352 shares
    Share 541 Tweet 338
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1530 shares
    Share 612 Tweet 383
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.