• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gubernur Banten Klaim Taat Aturan Dalam Menetapkan UMP

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 2 Januari 2022 - 09:59
in Nusantara
ump banten

Gubernur Banten Wahidin Halim. Foto: Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim mengklaim bahwa pihaknya taat aturan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Sebanyak 29 dari 34 Gubernur di Indonesia yang menetapkan UMP dan UMK sesuai dengan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BacaJuga:

Mitra BKKBN Siap Jadi Pionir Penguatan Pengasuhan Anak Melalui Tamasya

Gubernur Andra Soni Profiling ASN Pemprov Banten untuk Penguatan Sistem Merit

Cegah Paparan Negatif Sosmed pada Siswa Lewat Program 7 Jurus BK Hebat

Termasuk Gubernur Banten Wahidin Halim yang diserang gelombang aksi buruh, namun tetap konsisten dengan keputusannya.

Baca Juga : Baru 27 Provinsi Telah Miliki UMK di 252 Kabupaten/Kota

Sementara lima gubernur lainnya disurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), lantaran sudah melanggar ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan.

“Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ungkap Indah Anggoro Putri Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, dalam keterangannya, Sabtu (1/1/2022).

Dijelaskan Indah Anggoro Putri, berdasarkan hasil monitoring Kemenaker pada 31 Desember 2021, dari 34 Provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 Provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 Provinsi yang memiliki UMK di 252 Kabupaten/Kota.

Baca Juga : Kemnaker Minta Perusahaan yang Mampu Bayar UMP di Atas Penetapan Gubernur

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,”terangnya.

Dia menjelaskan PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan penetapan upah minimum merupakan bagian dari Program Strategis Nasional.

“Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat,” katanya.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara (Jubir) Gubernur Banten, Ujang Giri mengatakan, sudah menjadi keharusan bagi gubernur mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk peraturan mengenai formulasi pengupahan.

Dikatakan pria yang akrab disapa Ugi ini, sudah jelas bahwa formulasi pengupahan itu diatur melalui PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Gubernur Banten Wahidin Halim patuh dan taat pada aturan pengupahan sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021,” kata Ugi, Minggu (2/1/2022).

Diketahui bahwa kepala daerah dapat dijerat sanksi jika tidak menjalankan Program Strategis Nasional (PSN). Berkait pengupahan, itu merupakan bagian dari PSN yang masuk dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada Pasal 68 memang diatur sanksi untuk kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan PSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f.

Pada Pasal 68 ayat 1, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil pemerintah ousat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Kemudian dalam ayat 2, ketika teguran tertulis telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan. (dam)

Tags: Pemprov BantenUMPUMP BantenWahidin Halim
Berita Sebelumnya

122 Narapidana Terorisme Ikrar Setia NKRI Sepanjang Tahun 2021

Berita Berikutnya

BMKG: Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sebagian Indonesia

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-18 at 13.59.47
Nusantara

Mitra BKKBN Siap Jadi Pionir Penguatan Pengasuhan Anak Melalui Tamasya

Selasa, 18 November 2025 - 14:23
andra
Nusantara

Gubernur Andra Soni Profiling ASN Pemprov Banten untuk Penguatan Sistem Merit

Selasa, 18 November 2025 - 12:24
belajar
Nusantara

Cegah Paparan Negatif Sosmed pada Siswa Lewat Program 7 Jurus BK Hebat

Selasa, 18 November 2025 - 11:11
1000409736
Nusantara

BMKG: Gempa Bumi M6,2 di Bolsel Sulut Tak Berpotensi Tsunami

Senin, 17 November 2025 - 21:09
soni
Nusantara

Andra Soni Minta Perusahaan di Banten Bangun Koperasi untuk Sejahterakan Karyawan

Senin, 17 November 2025 - 18:50
sutet
Nusantara

PLN Akui Kebakaran di Jatipulo Dipicu Kabel SUTT, Diduga Kuat Ada Kelalaian

Senin, 17 November 2025 - 17:37
Berita Berikutnya
hujan lebat

BMKG: Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sebagian Indonesia

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4055 shares
    Share 1622 Tweet 1014
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2778 shares
    Share 1111 Tweet 695
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.