Kemnaker Minta Perusahaan yang Mampu Bayar UMP di Atas Penetapan Gubernur

INDOPOSCO.ID – Saat ini pemerintah terus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan. Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal jPembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri dalam keterangan, Sabtu (25/12/2021).
Pemerintah, menurut dia, wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah. Dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan.
“Bila pembinaan teknis belum membuahkan hasil, maka perlu dilakukan pengawasan teknis,” katanya.
Indah menyebut, pengawasan teknis tersebut bisa meliputi review, monitoring dan evaluasi dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah. Apabila, belum membuahkan hasil, maka dilakukan tahapan teknis selanjutnya berupa pemeriksaan reguler atau pemeriksaan khusus (investigatif).
Baca Juga: Pro Kontra UMP DKI, DPRD Panggil Dinas Tenaga Kerja
“Dari hasil investigasi ini, jika terbukti ada kesalahan, maka pemerintah bisa menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Indah.
Sebelumnya, ia mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi se-Indonesia siap untuk mengawal pelaksanaan pengupahan di tahun 2022 sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama,” ujar Indah.
Dalam mengawal pelaksanaan pengupahan tersebut, menurutnya, dinas ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja/buruh bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah safety net yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan.
“Bagi tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah,” terangnya.
Ia menuturkan, ketika ada perselisihan mengenai pengupahan, dinas ketenagakerjaan harus mendorong pihak-pihak yang berselisih untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit.
“Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait ketenagakerjaan,” ucapnya. (nas)