• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemnaker Minta Perusahaan yang Mampu Bayar UMP di Atas Penetapan Gubernur

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 25 Desember 2021 - 13:02
in Nasional
UMP

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Saat ini pemerintah terus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan. Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal jPembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri dalam keterangan, Sabtu (25/12/2021).

Pemerintah, menurut dia, wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah. Dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan.

BacaJuga:

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

DPR Tambah 5 RUU Prioritas 2026, Soroti Penyiaran hingga Perumahan

Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN Dituai, BPJS Watch Soroti Konsistensi Data dan Beban APBD

“Bila pembinaan teknis belum membuahkan hasil, maka perlu dilakukan pengawasan teknis,” katanya.

Indah menyebut, pengawasan teknis tersebut bisa meliputi review, monitoring dan evaluasi dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah. Apabila, belum membuahkan hasil, maka dilakukan tahapan teknis selanjutnya berupa pemeriksaan reguler atau pemeriksaan khusus (investigatif).

Baca Juga: Pro Kontra UMP DKI, DPRD Panggil Dinas Tenaga Kerja

“Dari hasil investigasi ini, jika terbukti ada kesalahan, maka pemerintah bisa menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Indah.

Sebelumnya, ia mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi se-Indonesia siap untuk mengawal pelaksanaan pengupahan di tahun 2022 sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama,” ujar Indah.

Dalam mengawal pelaksanaan pengupahan tersebut, menurutnya, dinas ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja/buruh bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah safety net yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan.

“Bagi tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah,” terangnya.

Ia menuturkan, ketika ada perselisihan mengenai pengupahan, dinas ketenagakerjaan harus mendorong pihak-pihak yang berselisih untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit.

“Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait ketenagakerjaan,” ucapnya. (nas)

Tags: buruhKemnakerpemdaUMP

Berita Terkait.

puan
Nasional

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

Kamis, 16 April 2026 - 23:33
bob
Nasional

DPR Tambah 5 RUU Prioritas 2026, Soroti Penyiaran hingga Perumahan

Kamis, 16 April 2026 - 21:21
bpjs
Nasional

Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN Dituai, BPJS Watch Soroti Konsistensi Data dan Beban APBD

Kamis, 16 April 2026 - 20:16
kuhp
Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Dorong BUMN Lebih Hati-Hati dalam Transformasi

Kamis, 16 April 2026 - 19:25
Terima KWP Award 2026, Ketua DPD RI: Wartawan Pilar Utama Demokrasi 
Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Dorong BUMN Lebih Hati-Hati dalam Transformasi

Kamis, 16 April 2026 - 18:55
Terima KWP Award 2026, Ketua DPD RI: Wartawan Pilar Utama Demokrasi 
Nasional

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Kamis, 16 April 2026 - 18:34

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.