INDOPOSCO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga menyoroti terkait kesejahteraan guru dan dosen. P2G menilai kesejahteraan guru dan dosenbmasih belum mendapatkan jaminan yang kuat dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Dalam draft RUU Sisdiknas belum ada jaminan yang kuat atas kesejahteraan guru dan dosen,” ujar Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri melalui gawai, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, P2G mengapresiasi karena hak-hak guru masih dipertahankan. Namun, terdapat celah yang memungkinkan guru dan dosen menerima penghasilan di bawah upah minimum karena tunjangan masih dihitung sebagai bagian dari komponen kesejahteraan.
“Idealnya gaji pokok guru dan dosen minimal setara upah minimum. Tunjangan seharusnya menjadi tambahan, bukan bagian dari standar kesejahteraan minimum,” tegas Iman.
Ia menambahkan, P2G juga mendorong agar ketentuan mengenai kesejahteraan guru dalam UU Guru dan Dosen tetap dipertahankan, agar tidak terulang seperti draf RUU Sisdiknas tahun 2022 yang dinilai melemahkan perlindungan bagi tenaga pendidik.
Dikatakan dia, di sisi lain P2G menilai gagasan pemerintah pusat mengambil alih rekrutmen dan distribusi guru dapat menjadi solusi atas ketimpangan kebutuhan guru ASN di berbagai daerah.
“Kebijakan ini harus dikaji secara matang, agar tidak mengurangi hak guru, terutama terkait tunjangan kinerja di sejumlah daerah,” katanya. (nas)


















