INDOPOSCO.ID – Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Bareskrim Polri kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkotika. Tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Bengkalis, dan aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 21,9 kilogram (kg) dalam operasi yang digelar pada Rabu (15/4/2026).
Penindakan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Senggoro, Bengkalis, setelah petugas menerima informasi intelijen sehari sebelumnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyisiran darat dan laut hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, menjelaskan bahwa operasi dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R (29).
Dari lokasi kejadian, ditemukan 20 bungkus plastik berisi narkotika jenis methamphetamine atau sabu yang telah dipastikan melalui uji narcotest. Barang haram tersebut disembunyikan dalam dua tas ransel, bersama dua unit telepon genggam milik pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menerima imbalan sebesar Rp8 juta untuk mengantarkan barang tersebut dari Bengkalis menuju Pekanbaru. Hal ini mengindikasikan bahwa jaringan peredaran narkotika masih aktif memanfaatkan wilayah tersebut sebagai jalur distribusi.
Pengungkapan ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum atas Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Narkotika, tetapi juga memberikan dampak besar bagi masyarakat. Dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp32,8 miliar, aparat memperkirakan lebih dari 109 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Pihak Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya guna menjaga keamanan masyarakat. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen sebagai pelindung masyarakat dari ancaman penyelundupan barang berbahaya, khususnya narkotika. (ipo)










