• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sidang Terdakwa Azis Syamsuddin, Tim Jaksa Hadirkan Dua Saksi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 30 Desember 2021 - 10:57
in Nasional
azis

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, ketika ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (25/9/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID-Persidangan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidanq Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini Kamis (30/12/2021).

Persidangan hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari tim jaksa.

BacaJuga:

Sambut 17 Agustus, Pemerintah Salurkan Bantuan Beras untuk Puluhan Juta Warga

Kebocoran Data Internal Picu Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Siapkan Aturan Baru

Medsos Bukan Ruang Bebas, DPR Ingatkan Bahaya Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape

“Tim jaksa mengagendakan pemanggilan saksi-saksi dalam persidangan perkara terdakwa M. Azis Syamsuddin,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga : Di Persidangan Azis Syamsuddin Kecewa Berat Terhadap Eks Penyidik KPK

Ali menyebutkan tim jaksa menghadirkan dua saksi yakni Mustafa dan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Ali mengatakan terdakwa didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut: pertama : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin (AZ) secara resmi telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK di Rutan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).

Azis Syamsuddin diduga telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain dengan uang senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar. Pemberian suap ini berkaitan dengan DAK di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin Pattuju dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan mantan Ketua Pengurus Pusat (PP) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, yang sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK.

Selanjutnya, Stepanus menghubungi advokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu Maskur Husain menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

Stepanus juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh Azis Syamsuddin.

Setelah itu, Maskur Husain diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis Syamsuddin. Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain. Selanjutnya Stepanus menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis Syamsuddin.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis Syamsuddin dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur Husaian secara bertahap.

Masih di bulan Agustus 2020, Stepanus juga diduga datang menemui Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin yaitu USD100 ribu, SGD17.600 dan SGD140.500. Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur Husain ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari Azis Syamsuddin kepada Stepanus dan Maskur Husain sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dam)

Tags: azis syamsuddinkorupsiPengadilan Tipikorpn jakpus

Berita Terkait.

Sambut 17 Agustus, Pemerintah Salurkan Bantuan Beras untuk Puluhan Juta Warga
Nasional

Sambut 17 Agustus, Pemerintah Salurkan Bantuan Beras untuk Puluhan Juta Warga

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:02
Kebocoran Data Internal Picu Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Siapkan Aturan Baru
Nasional

Kebocoran Data Internal Picu Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Siapkan Aturan Baru

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:31
Medsos Bukan Ruang Bebas, DPR Ingatkan Bahaya Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape
Nasional

Medsos Bukan Ruang Bebas, DPR Ingatkan Bahaya Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:05
Kolaborasi Geely dan Garasi Drift Tampilkan Wajah Baru Coolray di GIIAS 2026
Nasional

Anak Petani Banyumas Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Tanda Pangkat Disematkan Langsung oleh Presiden

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Nasional

DPD RI: RUU Bahasa Daerah Jaga Warisan Budaya di Era AI

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:04
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Nasional

Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2097 shares
    Share 839 Tweet 524
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Persebaya Juara Grup B, Persija Dampingi ke Semifinal Piala Presiden

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Hotel Pullman Central Park Kebakaran, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.