• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pilot Merpati Minta Komnas HAM Pulihkan Hak Mereka

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 29 Desember 2021 - 19:35
in Nasional
pilot merpati

Tim advokasi paguyuban eks pilot PT Merpati Nusantara Airlines meminta Pemerintah dan Komnas HAM membantu memfasilitasi pemulihan hak-hak karyawan oleh perusahaan. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim advokasi paguyuban eks pilot PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) meminta Pemerintah dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membantu memfasilitasi pemulihan hak-hak karyawan oleh perusahaan.

“Kami meminta negeri khususnya Presiden, Menteri BUMN dan Komnas HAM untuk memfasilitasi hak-hak eks pilot, air cabine dan pegawai lain PT MNA untuk dibayarkan,” kata anggota tim advokasi paguyuban eks pilot PT MNA David Sitorus, di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (29/12/2021).

BacaJuga:

MTQ Internasional 2026 World Mosque Youth, DPD RI: Pemuda Masjid Itu Penggerak Perubahan

Perkuat Mutu Pendidikan, Mendikdasmen: Sekolah Swasta Itu Mitra Pemerintah

PLN EPI Dorong Solusi Iklim dari Pesisir, Blue Carbon Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi

Ia menyebutkan sisa utang pesangon sekitar 130 orang karyawan sebesar Rp157 miliar. Kemudian belum lagi utang sisa dana pensiun 700 orang (dalam proses perhitungan dan verifikasi oleh tim advokasi).

Baca Juga : Komnas HAM: Pengaduan Kasus Agraria dan Polri Tertinggi

Selain itu, kata dia, ada juga utang pembayaran asuransi sebesar sembilan ribu dolar Amerika Serikat yang dikonversikan PT MNA dalam bentuk surat pengakuan utang kepada satu orang pilot.

Advisor tim advokasi paguyuban eks pilot PT Merpati Nusantara Airlines Gunawan mengatakan dalam proses advokasinya, tim telah mengadu ke Komnas HAM dan Kantor Staf Presiden.

Kedua instansi tersebut diharapkan bisa melakukan koordinasi antarkementerian dan lembaga secepatnya, terutama terkait dengan rencana penutupan PT MNA oleh Menteri BUMN.

Baca Juga : Komnas HAM Tidak Ingin Kasus Munir Ditarik ke Politik Praktis

“Khusus Komnas HAM, kami minta segera mengeluarkan rekomendasi utama terkait dugaan pelanggaran HAM eks pilot air cabine crew dan pegawai lainnya PT MNA,” ujar dia.

Captain Pilot Merpati Muhammad Trisiswa mengatakan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) merupakan maskapai penerbangan milik badan usaha milik negara( BUMN).

PT MNA sudah tidak beroperasi sejak Februari 2014 hingga sekarang, karena dicabutnya surat izin usaha angkutan udara (Air Operator Certificate).

PT MNA melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya pada April 2016 melalui program penawaran paket penyelesaian permasalahan pegawai atau yang juga dikenal dengan program P5.

Terdapat sejumlah poin penting dalam program P5 tersebut, yakni angka gaji karyawan sejak Desember 2013 hingga Januari 2016 dibayarkan secara tunai pada 2016 oleh PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Nilai gaji yang diterima di bawah jumlah gaji November 2013 dan PT MNA hingga kini belum menjelaskan perihal penurunan gaji tersebut. Gaji karyawan sejak Desember 2013 hingga Januari 2016 baru diperhitungkan dan dibayarkan pada April 2016.

Nilai pesangon yang didapatkan oleh tiap- tiap karyawan diatur dalam program P5. Namun, setelah dihitung, jumlah yang diterima di bawah nilai pesangon sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Nilai pesangon karyawan yang diajukan kebanyakan sebesar 85 hingga 95 persen dari nilai pesangon yang sesuai dengan perhitungan perundang-undangan.

Kemudian 20 persen dari nilai pesangon sebagaimana disebutkan di atas dibayar oleh PT MNA secara tunai dan sisanya dikonversikan oleh perusahaan dalam bentuk surat pengakuan utang (SPU). (mg2)

Tags: Komnas HAMPT Merpati Nusantara Airlines

Berita Terkait.

BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Nasional

MTQ Internasional 2026 World Mosque Youth, DPD RI: Pemuda Masjid Itu Penggerak Perubahan

Senin, 25 Mei 2026 - 03:21
BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Nasional

Perkuat Mutu Pendidikan, Mendikdasmen: Sekolah Swasta Itu Mitra Pemerintah

Senin, 25 Mei 2026 - 02:16
PLN EPI Dorong Solusi Iklim dari Pesisir, Blue Carbon Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi
Nasional

PLN EPI Dorong Solusi Iklim dari Pesisir, Blue Carbon Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:57
Viral di Medsos Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Angkat Bicara
Nasional

Viral di Medsos Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Angkat Bicara

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:45
Penguatan Kurikulum Pesantren, MUI: Dorong Integrasi Tradisi dan Inovasi
Nasional

Penguatan Kurikulum Pesantren, MUI: Dorong Integrasi Tradisi dan Inovasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:31
Sinergi Energi Hijau, PTK Perkuat Logistik FAME Lewat Layanan Maritim Terintegrasi
Nasional

DPR Bicara IKN dan Kemampuan Fiskal: Prioritas Presiden Harus Diutamakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:04

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    3693 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1658 shares
    Share 663 Tweet 415
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1525 shares
    Share 610 Tweet 381
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1196 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.