• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pilot Merpati Minta Komnas HAM Pulihkan Hak Mereka

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 29 Desember 2021 - 19:35
in Nasional
pilot merpati

Tim advokasi paguyuban eks pilot PT Merpati Nusantara Airlines meminta Pemerintah dan Komnas HAM membantu memfasilitasi pemulihan hak-hak karyawan oleh perusahaan. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim advokasi paguyuban eks pilot PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) meminta Pemerintah dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membantu memfasilitasi pemulihan hak-hak karyawan oleh perusahaan.

“Kami meminta negeri khususnya Presiden, Menteri BUMN dan Komnas HAM untuk memfasilitasi hak-hak eks pilot, air cabine dan pegawai lain PT MNA untuk dibayarkan,” kata anggota tim advokasi paguyuban eks pilot PT MNA David Sitorus, di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (29/12/2021).

BacaJuga:

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Reputasi Perusahaan, Pegadaian Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2026

Karhutla Mengamuk di Sejumlah Daerah di Indonesia, Puluhan Hektare Lahan Terbakar

Sinergi Pengawasan Bea Cukai, Polri, dan BNN Ungkap Delapan Kasus Narkotika dengan Modus Paket Kiriman

Ia menyebutkan sisa utang pesangon sekitar 130 orang karyawan sebesar Rp157 miliar. Kemudian belum lagi utang sisa dana pensiun 700 orang (dalam proses perhitungan dan verifikasi oleh tim advokasi).

Baca Juga : Komnas HAM: Pengaduan Kasus Agraria dan Polri Tertinggi

Selain itu, kata dia, ada juga utang pembayaran asuransi sebesar sembilan ribu dolar Amerika Serikat yang dikonversikan PT MNA dalam bentuk surat pengakuan utang kepada satu orang pilot.

Advisor tim advokasi paguyuban eks pilot PT Merpati Nusantara Airlines Gunawan mengatakan dalam proses advokasinya, tim telah mengadu ke Komnas HAM dan Kantor Staf Presiden.

Kedua instansi tersebut diharapkan bisa melakukan koordinasi antarkementerian dan lembaga secepatnya, terutama terkait dengan rencana penutupan PT MNA oleh Menteri BUMN.

Baca Juga : Komnas HAM Tidak Ingin Kasus Munir Ditarik ke Politik Praktis

“Khusus Komnas HAM, kami minta segera mengeluarkan rekomendasi utama terkait dugaan pelanggaran HAM eks pilot air cabine crew dan pegawai lainnya PT MNA,” ujar dia.

Captain Pilot Merpati Muhammad Trisiswa mengatakan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) merupakan maskapai penerbangan milik badan usaha milik negara( BUMN).

PT MNA sudah tidak beroperasi sejak Februari 2014 hingga sekarang, karena dicabutnya surat izin usaha angkutan udara (Air Operator Certificate).

PT MNA melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya pada April 2016 melalui program penawaran paket penyelesaian permasalahan pegawai atau yang juga dikenal dengan program P5.

Terdapat sejumlah poin penting dalam program P5 tersebut, yakni angka gaji karyawan sejak Desember 2013 hingga Januari 2016 dibayarkan secara tunai pada 2016 oleh PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Nilai gaji yang diterima di bawah jumlah gaji November 2013 dan PT MNA hingga kini belum menjelaskan perihal penurunan gaji tersebut. Gaji karyawan sejak Desember 2013 hingga Januari 2016 baru diperhitungkan dan dibayarkan pada April 2016.

Nilai pesangon yang didapatkan oleh tiap- tiap karyawan diatur dalam program P5. Namun, setelah dihitung, jumlah yang diterima di bawah nilai pesangon sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Nilai pesangon karyawan yang diajukan kebanyakan sebesar 85 hingga 95 persen dari nilai pesangon yang sesuai dengan perhitungan perundang-undangan.

Kemudian 20 persen dari nilai pesangon sebagaimana disebutkan di atas dibayar oleh PT MNA secara tunai dan sisanya dikonversikan oleh perusahaan dalam bentuk surat pengakuan utang (SPU). (mg2)

Tags: Komnas HAMPT Merpati Nusantara Airlines

Berita Terkait.

gadai
Nasional

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Reputasi Perusahaan, Pegadaian Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2026

Kamis, 3 September 2026 - 17:27
bnpb
Nasional

Karhutla Mengamuk di Sejumlah Daerah di Indonesia, Puluhan Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 3 September 2026 - 17:07
bc2
Nasional

Sinergi Pengawasan Bea Cukai, Polri, dan BNN Ungkap Delapan Kasus Narkotika dengan Modus Paket Kiriman

Kamis, 3 September 2026 - 15:35
ponpes
Nasional

Kasus Keracunan MBG Berulang, JPPI Sebut Evaluasi Pemerintah Hanya Ritual Birokrasi

Kamis, 3 September 2026 - 15:15
Data Jadi Pintu Bansos, DPR Dorong Pemutakhiran hingga Tingkat Desil
Nasional

Desil Mendadak Naik, Warga Miskin Terancam Kehilangan Bansos

Kamis, 3 September 2026 - 13:25
Modernisasi Pemantauan Lalu Lintas, Korlantas Optimalisasi Aplikasi Turjawali
Nasional

Cegah Karhutla, BRIN Pantau Tinggi Muka Air Tanah Gambut

Kamis, 3 September 2026 - 12:55

OLAHRAGA

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda
Olahraga

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 3 September 2026 - 09:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan menghadapi Laos U-20 dalam laga kedua...

SelengkapnyaDetails
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.