• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kejari Kabupaten Bekasi Eksekusi Kepala Desa Mafia Tanah

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 28 Desember 2021 - 14:10
in Megapolitan
jaksa eksekutor

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengeksekusi Kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya Agus Sofyan atas kasus mafia tanah ke Lapas Kelas IIA Cikarang di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeksekusi Kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya Agus Sofyan yang terjerat kasus mafia tanah.

“Sudah menjadi komitmen kami memberantas mafia tanah sesuai Instruksi Bapak Jaksa Agung RI,” kata epala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Muhammad Taufik Akbar di Cikarang, Selasa (28/12/2021), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Jakarta Berpotensi Hujan Merata, Simak Prakiraan Cuaca Berikut Ini

Respons Mendagri, Pramono Pastikan Anggaran Bedah Rumah DKI Sudah Dialokasikan

Rendy Nahkodai FWK DKI Jakarta, Siap Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Kebangsaan

Baca Juga : Berantas Mafia Tanah, BARA JP Dukung Menteri Sofyan Djalil

Dia mengatakan, Agus Sofyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Terdakwa dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan putusan pidana penjara selama dua tahun.

“Saat ini terpidana mafia tanah itu sudah kami eksekusi ke Lapas Kelas IIA Cikarang di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat,” tuturnya.

Taufik menjelaskan penangkapan pelaku mafia tanah ini merupakan pelaksanaan eksekusi dalam rangka menindaklanjuti putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 1244 K/Pid/2021 tanggal 8 Desember 2021.

Perkara ini sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang. Jaksa penuntut umum saat itu menuntut empat tahun penjara namun hakim memutuskan pelaku dijerat pidana 18 bulan.

Pihaknya kemudian melakukan upaya hukum banding atas putusan yang dimaksud namun Pengadilan Tinggi Bandung justru malah membebaskan terdakwa.

“Atas putusan itu kami menempuh upaya hukum kasasi. Alhamdulillah apa yang kami yakini sesuai analisis kami dalam tuntutan dinyatakan terbukti oleh Mahkamah Agung RI,” ujarnya.

Putusan Mahkamah Agung RI, kata Taufik, yakni mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 140/PID/2021/PT. BDG tanggal 23 Juni 2021.(mg3)

Tags: kejari kabupaten bekasiKepala Desamafia tanahpemkab bekasi

Berita Terkait.

cuaca
Megapolitan

Jakarta Berpotensi Hujan Merata, Simak Prakiraan Cuaca Berikut Ini

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:21
rumah
Megapolitan

Respons Mendagri, Pramono Pastikan Anggaran Bedah Rumah DKI Sudah Dialokasikan

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:11
Rendy Nahkodai FWK DKI Jakarta, Siap Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Kebangsaan
Megapolitan

Rendy Nahkodai FWK DKI Jakarta, Siap Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Kebangsaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:33
Siang Ini, Pramono Bertemu Menkeu Bahas Penerbitan Obligasi
Megapolitan

Siang Ini, Pramono Bertemu Menkeu Bahas Penerbitan Obligasi

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:13
Resmikan Puskesmas Taman Sari, Pramono Pastikan Warga Non-KTP Jakarta Bisa Berobat
Megapolitan

Resmikan Puskesmas Taman Sari, Pramono Pastikan Warga Non-KTP Jakarta Bisa Berobat

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:30
Mayapada Neuro Connect 2026 Hadirkan Lebih dari 2.000 Dokter, Bahas Inovasi Penanganan Penyakit Saraf
Megapolitan

Mayapada Neuro Connect 2026 Hadirkan Lebih dari 2.000 Dokter, Bahas Inovasi Penanganan Penyakit Saraf

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:34

OLAHRAGA

amin
Olahraga

Raih 73 Medali di Asian Para Games 2026, Atlet Indonesia Didorong Dapat Apresiasi

Editor Ali Rachman
Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:06

INDOPOSCO.ID - Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Ubaidillah Amin, mendorong pemerintah memberikan penghargaan, bonus, dan pembinaan berkelanjutan kepada atlet paralimpik...

SelengkapnyaDetails
kane

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026, Ungguli Mbappe dan Lamine Yamal

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:36
Legislator Ini Minta Pembinaan Fokus pada Potensi Unik Anak saat Buka Turnamen KU-12

Legislator Ini Minta Pembinaan Fokus pada Potensi Unik Anak saat Buka Turnamen KU-12

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:53
Jakarta Sukses Gelar JRF 2026 dan Konser Ye, Bawa Dampak Ekonomi bagi Warga

Jakarta Sukses Gelar JRF 2026 dan Konser Ye, Bawa Dampak Ekonomi bagi Warga

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:34
BLISPI

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    4664 shares
    Share 1866 Tweet 1166
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1203 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.