• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Alvin Lim Dituntut Rp100 Miliar Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Panda Nababan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 24 Desember 2021 - 14:26
in Nasional
alvin lim

Panda Nababan dan kuasa hukumnya melaporkan Alvin Lim ke Polres Jakarta Pusat atas kasus dugaan UU ITE.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa Hukum PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Kuasa Hukum Panda Nababan mengajukan gugatan terhadap saudara Alvin Lim melalui Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/12/2021). Upaya hukum tersebut dilakukan melalui Para advokat Law Offices Fajar Gora & Partners.

“Langkah tersebut dilakukan menyikapi tindakan/perbuatan saudara Alvin Lim yang dipandang telah menyerang nama baik, reputasi, kehormatan dan/atau martabat PT Mahkamah Keadilan Indonesia sebagai pemilik Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia (Majalah Keadilan) dan Bapak Panda Nababan sebagai tokoh Pers senior nasional,” ujar Fajar Gora., SH., MH, advokat Law Offices Fajar Gora & Partners dalam keterangan, Jumat (24/12/2021).

BacaJuga:

Rencana Penutupan Program Studi, Begini Kritik DPR ke Pemerintah

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Lintas Instansi di Berbagai Daerah

Hasil Liga Champions: Sepasang Penalti Bikin Atletico vs Arsenal Tuntas Tanpa Pemenang

Ia menyebut, gugatan yang diajukan berdasarkan perbuatan melawan hukum. Dimana tindakan perbuatan tergugat saudara Alvin Lim telah melanggar asas kepatutan dan kesusilaan serta telah melanggar hak subjektif dari penggugat I PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan penggugat II Panda Nababan.

Baca Juga : Kepala Kejati Banten Sebut Anggota DPRD Rentan Terjerat UU ITE Jelang Pemilu

“Akibat perbuatan saudara Alvin Lim tersebut telah menyebabkan nama baik, reputasi, kehormatan dan/atau martabat para penggugat rusak/tercemar,” katanya.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut juga, menurutnya, para penggugat sangat dirugikan. Kerugian yang diderita para penggugat adalah akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat saudara Alvin Lim.

“para penggugat menuntut ganti kerugian sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Adapun uang ganti kerugian tersebut selanjutnya akan disumbangkan seluruhnya oleh para penggugat untuk membantu anak-anak yatim piatu, masyarakat yang terkena dampak penyebaran pandemi Covid-19, dan korban bencana alam di seluruh Indonesia,” terangnya.

Baca Juga : Sebar Konten Hoaks, Direktur TV Swasta Raup Untung Rp2 Miliar

Guna memulihkan nama baik, reputasi, kehormatan dan/atau martabat dari para penggugat, masih ujar Fajar, penggugat menuntut tergugat saudara Alvin Lim mengumumkan permintaan maaf secara terbuka kepada para penggugat melalui lima surat kabar nasional, di antaranya Tempo, Kompas, Bisnis Indonesia, Sindo dan Media Indonesia selama tujuh hari berturut-turut.

“Bahwa guna menjamin agar gugatan para penggugat tidak sia-sia kami meminta agar diletakan sita jaminan terhadap aset/harta kekayaan milik tergugat saudara Alvin Lim berupa 1 bidang tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Ungu Permai Blok E 16 No.10, RT/RW 004/014, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat,” bebernya.

“Aset/harta kekayaan milik tergugat saudara Alvin Lim yaitu berupa 1 bidang tanah dan bangunan kantor yang dikenal setempat dengan nama LQ Indonesia Law Firm yang beralamat di Ruko Excelis No. 26A, Komplek Karawaci Office Park, Lippo Karawaci, Tangerang,” imbuhnya.

Ia menambahkan, selain menggugat secara perdata, Panda Nababan juga telah melaporkan saudara Alvin Lim secara pidana ke Polres Metro Jakarta Pusat, dengan dugaan melanggar UU ITE dan UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Laporan saudara Alvin Lim dengan Nomor: LP/B/1808/XII/2021/SPKT/ Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya,” ujarnya. (gin)

Tags: Alvin LimPanda NababanPencemaran Nama BaikPT Mahkamah Keadilan Indonesia

Berita Terkait.

KAI Perkuat Pendampingan Bagi Pelanggan dan Keluarga Korban Terdampak di Bekasi Timur
Nasional

Rencana Penutupan Program Studi, Begini Kritik DPR ke Pemerintah

Kamis, 30 April 2026 - 20:45
Pertemuan
Nasional

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Lintas Instansi di Berbagai Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 11:32
Gyokeres
Nasional

Hasil Liga Champions: Sepasang Penalti Bikin Atletico vs Arsenal Tuntas Tanpa Pemenang

Kamis, 30 April 2026 - 10:21
Ratu
Nasional

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

Kamis, 30 April 2026 - 09:20
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nasional

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 02:45
BCA Resmi Mulai Buyback Saham, Sinyal Optimisme di Pasar Modal
Nasional

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Rabu, 29 April 2026 - 23:45

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2551 shares
    Share 1020 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1342 shares
    Share 537 Tweet 336
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.