• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Carilah Win-Win Solution Untuk Rumuskan Aturan Pengupahan Sesuai UU

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 20 Desember 2021 - 22:35
in Nasional
agus herta

Peneliti Institute of Economics Development and Finance (Indef) Agus Herta Sumarto dalam diskusi daring Indef, Senin (20/12/2021). Foto : Antara/Sanya Dinda

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peneliti Institute of Economics Development and Finance (Indef) Agus Herta Sumarto mengatakan pemerintah perlu duduk bersama dengan pelaku usaha dan tenaga kerja untuk merumuskan aturan pengupahan dalam turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kita coba cari win-win solution untuk menguntungkan seluruh pihak baik tenaga kerja maupun pelaku usaha,” kata Agus dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Senin (20/12/2021).

BacaJuga:

Perundungan Siswa Kembali Terjadi, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas

BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium

Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi

Menurut dia, sistem pengupahan tenaga kerja semestinya juga bergantung pada produktivitas tenaga kerja.

Sementara, pada PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kenaikan upah tenaga kerja diukur berdasarkan salah satu unsur di antara inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Anies Klaim Revisi Kenaikan UMP 5,1 Persen Untuk Keadilan Buruh

“Selain itu ada bobot tambahan yang akan mengurangi tingkat kenaikan upah tenaga kerja tiap tahun. Ini dapat diprotes keras oleh teman-teman tenaga kerja,” ujar Agus , seperti dikutip Antara.

Di sisi lain, pelaku usaha juga dapat dirugikan apabila kenaikan upah tenaga kerja setiap tahun tidak sesuai dengan produktivitasnya.

Berdasarkan data Organisasi Perdagangan Eksternal Jepang (JETRO) tahun 2020, produktivitas tenaga kerja Indonesia berada di urutan kelima dibandingkan negara-negara lain di Asia dengan rata-rata produksi sebesar 26 ribu dolar AS per tahun. Produktivitas tenaga kerja Indonesia ini pun lebih rendah dibandingkan Singapura, China, Jepang, dan Malaysia.

Sementara itu kenaikan gaji tenaga kerja Indonesia yang rata-rata 7,1 persen secara year on year relatif lebih tinggi dibandingkan China dan Thailand yang kenaikan upahnya rata- rata sebesar 5,4 dan 3,9 persen per tahun.

“Jadi sepertinya memang tujuan pemerintah membuat UU Cipta Kerja pemerintah ingin mengubah kondisi pasar tenaga kerja yang diharapkan dengan perubahan itu dapat lebih atraktif bagi pelaku usaha untuk menanamkan modalnya,” imbuhnya.

Namun demikian, ia mengatakan diperlukan sistem pengupahan yang adil sehingga tidak mengurangi kesejahteraan tenaga kerja ataupun merugikan pelaku usaha dengan mempertimbangkan produktivitas tenaga kerja.

“Sehingga saya kira kalau mau diubah dengan produktivitas itu, bukan dengan bobot yang menjadi pengurangnya. Juga bukan dengan menjadikan pertumbuhan ekonomi atau inflasi untuk dipilih salah satu sebagai penambah,” ucapnya.

Selain terkait upah tenaga kerja, ia menilai pemerintah juga masih perlu membenahi permasalahan lain seperti korupsi dan birokrasi yang tidak efisien guna menarik lebih banyak investasi masuk ke Indonesia.

“Berdasarkan survey Ease of Doing Business (EoDB) yang paling dibutuhkan adalah memberantas korupsi dan efisiensi birokrasi. Memang ada soal tenaga kerja tapi bila dibanding korupsi dan efisiensi birokrasi sepertinya soal tenaga kerja masih kalah genting untuk dibenahi,” katanya. (mg3)

Tags: Aturan PengupahanUMKUMPumrupahWin-win Solution

Berita Terkait.

Perundungan Siswa Kembali Terjadi, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas
Nasional

Perundungan Siswa Kembali Terjadi, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:17
BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium
Nasional

BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:36
Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi
Nasional

Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:00
MyClinic Resmi Hadir di Jakarta, Klinik Estetika Medis Asal Malaysia
Nasional

Wamendikdasmen: Digitalisasi PAUD Harus Tingkatkan Mutu Pembelajaran

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:45
KKP Dukung Koperasi di Bima hingga Sukses Produksi Garam Merah Putih
Nasional

KKP Dukung Koperasi di Bima hingga Sukses Produksi Garam Merah Putih

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08
Sediakan Payung, Hujan Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Libur Akhir Pekan Ini 
Nasional

Cegah Stunting dari Rumah, Wamen Isyana Dorong Akses Sanitasi Layak di Sukabumi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:07

OLAHRAGA

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP
Olahraga

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Editor Ali Rachman
Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:28

INDOPOSCO.ID – Deru mesin bukan satu-satunya daya tarik Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026. Di luar lintasan, antusiasme penggemar juga...

SelengkapnyaDetails
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Sekadar Rebut Gelar, Turnamen Biliar FWUMKM Perkuat Sinergi Wartawan dan Pemerintah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:34
Hadi-Tj

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.