• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Carilah Win-Win Solution Untuk Rumuskan Aturan Pengupahan Sesuai UU

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 20 Desember 2021 - 22:35
in Nasional
agus herta

Peneliti Institute of Economics Development and Finance (Indef) Agus Herta Sumarto dalam diskusi daring Indef, Senin (20/12/2021). Foto : Antara/Sanya Dinda

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peneliti Institute of Economics Development and Finance (Indef) Agus Herta Sumarto mengatakan pemerintah perlu duduk bersama dengan pelaku usaha dan tenaga kerja untuk merumuskan aturan pengupahan dalam turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kita coba cari win-win solution untuk menguntungkan seluruh pihak baik tenaga kerja maupun pelaku usaha,” kata Agus dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Senin (20/12/2021).

BacaJuga:

Banggar DPR Setuju Sekolah Swasta Gratis, Tantangan Terbesar Kini Soal Anggaran

Kemenko PMK Dalami Penyebab Ribuan Peserta SNBP 2026 Batal Kuliah

Beasiswa Doktor Bakal Melimpah, LPDP Ungkap Strateginya

Menurut dia, sistem pengupahan tenaga kerja semestinya juga bergantung pada produktivitas tenaga kerja.

Sementara, pada PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kenaikan upah tenaga kerja diukur berdasarkan salah satu unsur di antara inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Anies Klaim Revisi Kenaikan UMP 5,1 Persen Untuk Keadilan Buruh

“Selain itu ada bobot tambahan yang akan mengurangi tingkat kenaikan upah tenaga kerja tiap tahun. Ini dapat diprotes keras oleh teman-teman tenaga kerja,” ujar Agus , seperti dikutip Antara.

Di sisi lain, pelaku usaha juga dapat dirugikan apabila kenaikan upah tenaga kerja setiap tahun tidak sesuai dengan produktivitasnya.

Berdasarkan data Organisasi Perdagangan Eksternal Jepang (JETRO) tahun 2020, produktivitas tenaga kerja Indonesia berada di urutan kelima dibandingkan negara-negara lain di Asia dengan rata-rata produksi sebesar 26 ribu dolar AS per tahun. Produktivitas tenaga kerja Indonesia ini pun lebih rendah dibandingkan Singapura, China, Jepang, dan Malaysia.

Sementara itu kenaikan gaji tenaga kerja Indonesia yang rata-rata 7,1 persen secara year on year relatif lebih tinggi dibandingkan China dan Thailand yang kenaikan upahnya rata- rata sebesar 5,4 dan 3,9 persen per tahun.

“Jadi sepertinya memang tujuan pemerintah membuat UU Cipta Kerja pemerintah ingin mengubah kondisi pasar tenaga kerja yang diharapkan dengan perubahan itu dapat lebih atraktif bagi pelaku usaha untuk menanamkan modalnya,” imbuhnya.

Namun demikian, ia mengatakan diperlukan sistem pengupahan yang adil sehingga tidak mengurangi kesejahteraan tenaga kerja ataupun merugikan pelaku usaha dengan mempertimbangkan produktivitas tenaga kerja.

“Sehingga saya kira kalau mau diubah dengan produktivitas itu, bukan dengan bobot yang menjadi pengurangnya. Juga bukan dengan menjadikan pertumbuhan ekonomi atau inflasi untuk dipilih salah satu sebagai penambah,” ucapnya.

Selain terkait upah tenaga kerja, ia menilai pemerintah juga masih perlu membenahi permasalahan lain seperti korupsi dan birokrasi yang tidak efisien guna menarik lebih banyak investasi masuk ke Indonesia.

“Berdasarkan survey Ease of Doing Business (EoDB) yang paling dibutuhkan adalah memberantas korupsi dan efisiensi birokrasi. Memang ada soal tenaga kerja tapi bila dibanding korupsi dan efisiensi birokrasi sepertinya soal tenaga kerja masih kalah genting untuk dibenahi,” katanya. (mg3)

Tags: Aturan PengupahanUMKUMPumrupahWin-win Solution

Berita Terkait.

Program 3 Juta Rumah Dapat Suntikan Lahan, Purbaya: Proyek Pro Rakyat Diprioritaskan
Nasional

Banggar DPR Setuju Sekolah Swasta Gratis, Tantangan Terbesar Kini Soal Anggaran

Senin, 29 Juni 2026 - 23:57
Kemenko PMK Dalami Penyebab Ribuan Peserta SNBP 2026 Batal Kuliah
Nasional

Kemenko PMK Dalami Penyebab Ribuan Peserta SNBP 2026 Batal Kuliah

Senin, 29 Juni 2026 - 23:41
Trauma Dieksploitasi di Kamboja, Korban TPPO: Jangan Tergiur Gaji Besar
Nasional

Beasiswa Doktor Bakal Melimpah, LPDP Ungkap Strateginya

Senin, 29 Juni 2026 - 23:31
Belanda vs Maroko: Koeman Klaim Duel Unggulan yang ‘Kepagian’
Nasional

Bawaslu Minta Aturan Pidana Pemilu, KUHP, dan KUHAP Diselaraskan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:21
Belanda vs Maroko: Koeman Klaim Duel Unggulan yang ‘Kepagian’
Nasional

Belanda vs Maroko: Koeman Klaim Duel Unggulan yang ‘Kepagian’

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11
Trauma Dieksploitasi di Kamboja, Korban TPPO: Jangan Tergiur Gaji Besar
Nasional

Trauma Dieksploitasi di Kamboja, Korban TPPO: Jangan Tergiur Gaji Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 22:51

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1726 shares
    Share 690 Tweet 432
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1694 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1637 shares
    Share 655 Tweet 409
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang
Olahraga

Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang

Editor Folber Siallagan
Senin, 29 Juni 2026 - 22:11

INDOPOSCO.ID - Timnas Brasil akan ditantang Timnas Jepang dalam babak 32 besar Piala Dunia 2026. Duel sengit perebutan tiket ke...

SelengkapnyaDetails
Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 17:35
Selebrasi

Bungkam Afrika Selatan, Kedisiplinan dan Agresivitas Jadi Kunci Kemenangan Kanada

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41
Buchanan

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.